- Pemkab Gowa memastikan pembayaran gaji dan TPP ASN tetap diupayakan tepat waktu setelah pembebastugasan sejumlah pejabat strategis.
- Pemkab telah berkonsultasi dengan Inspektorat Sulsel untuk memperjelas kewenangan pejabat pelaksana tugas dalam pengelolaan keuangan daerah.
- BKN meminta klarifikasi kepada Bupati Gowa melalui Surat Nomor 5461/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 terkait pembebasan sementara enam pejabat.
- BKN masih telaah NSPK, sehingga belum ada keputusan final yang menyatakan SK Bupati Gowa batal atau tidak sah.
JAMLIMA.COM, GOWA — Polemik pembebastugasan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa terus berkembang.
Di tengah proses klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemkab Gowa mulai memperkuat kewenangan pejabat pelaksana tugas.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus Madjid, memastikan pemerintah daerah berupaya menjaga pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap berjalan tepat waktu.
“Kami sedang berupaya agar proses pembayaran, khususnya gaji dan TPP, dapat berjalan tepat waktu,” kata Firdaus.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran yang muncul setelah sejumlah pejabat strategis dibebastugaskan sementara.
Kewenangan Pejabat Pengganti
Firdaus mengatakan Pemkab Gowa telah berkonsultasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, (28/8/2026).
Konsultasi itu membahas kewenangan pejabat pelaksana tugas selama masa transisi.
Salah satu fokus utama menyangkut pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Firdaus, pembayaran gaji pada prinsipnya tetap dapat diproses.
Namun, pemerintah harus memastikan pejabat pelaksana tugas memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Pemkab juga perlu mempertegas kewenangan Plt kepala badan pengelola keuangan dalam Surat Perintah Tugas.
Kewenangan tersebut mencakup fungsi Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD).
Pengaturan itu penting agar pencairan anggaran memiliki dasar administratif yang kuat.
Pemkab mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, pemerintah menggunakan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis.
Andy Azis: Saya Tidak Berani
Sebelumnya, Sekda Gowa nonaktif Andy Azis Peter menyoroti persoalan kewenangan setelah menerima keputusan pembebasan sementara.
Andy mengatakan dirinya tidak berani lagi menjalankan fungsi teknis dan administratif sebagai Sekda.
Ia juga menyinggung kewenangannya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya tidak berani, karena konsekuensinya adalah hukum,” kata Andy dalam keterangannya, Jumat, (28/8).
Mahmud juga menyampaikan sikap serupa.
Sebagai pejabat pengelola keuangan daerah yang dibebastugaskan, Mahmud menyatakan tidak lagi menggunakan kewenangan yang sebelumnya melekat pada jabatannya.
Kondisi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran mengenai pembayaran gaji ASN.
Namun, kekhawatiran itu belum dapat diartikan bahwa gaji ASN dipastikan tidak cair.
Pemkab Gowa justru menyatakan sedang menyiapkan dasar administrasi agar proses pembayaran tetap berjalan.
Klarifikasi Bupati Gowa
Di sisi lain, BKN masih mencermati pembebastugasan sejumlah pejabat Pemkab Gowa.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengatakan lembaganya telah menerima laporan mengenai persoalan tersebut.
BKN kemudian mencermati aspek kewenangan, prosedur, dan substansi keputusan.
“Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” kata Zudan di Makassar, Senin, 24 Agustus 2026.
Proses tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan klarifikasi kepada Bupati Gowa.
BKN mengirim Surat Nomor 5461/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai pembebasan sementara enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan penelusuran awal, BKN menyebut pembebasan sementara itu diduga tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Namun, frasa “diduga tidak sesuai” harus ditempatkan secara tepat.
BKN belum menyatakan keputusan Bupati Gowa batal atau tidak sah.
Proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan.
Klarifikasi Enam Pejabat
Enam pejabat disebut dalam surat permintaan klarifikasi BKN.
Mereka adalah Andy Azis Peter, Syahrul Syahrir, Mahmud, Indra Said, Andi Idil Hafid, dan Umar Madjid.
Keenam pejabat tersebut sebelumnya menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkab Gowa.
Sementara itu, informasi mengenai 15 hingga 16 pejabat yang disebut terkena kebijakan serupa sebelumnya beredar luas.
Namun, daftar tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan enam nama yang tercantum dalam surat BKN.
Belum tersedia bukti terbuka yang menunjukkan seluruh nama dalam daftar yang beredar menerima keputusan dengan status dan dasar yang sama.
Karena itu, setiap nama tetap membutuhkan verifikasi berdasarkan keputusan masing-masing.
SK Syahrul Syahrir Teridentifikasi
Salah satu keputusan yang paling jelas teridentifikasi berkaitan dengan Inspektur Daerah Syahrul Syahrir.
Keputusan Bupati Gowa tersebut bernomor 800.1.6.2/1802/2026.
Keputusan itu berkaitan dengan pembebasan sementara Syahrul dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
Pembebasan sementara dilakukan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.
Karena itu, status tersebut berbeda dengan pemberhentian sebagai ASN.
Pembebasan sementara juga tidak otomatis berarti pejabat yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.
Sementara itu, nomor keputusan individual untuk pejabat lainnya belum seluruhnya tersedia secara terbuka.
DPRD Soroti Dampak Administrasi
DPRD Kabupaten Gowa turut menyoroti dampak kebijakan tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menilai perubahan pejabat strategis berpotensi memengaruhi administrasi pemerintahan.
Salah satu perhatian DPRD berkaitan dengan pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan pada posisi Sekda dan pejabat pengelola keuangan dinilai dapat memengaruhi kerja TAPD.
Namun, potensi keterlambatan maupun sanksi pemerintah pusat belum menjadi fakta yang sudah terjadi.
Hal tersebut masih berupa risiko administratif yang disampaikan pimpinan DPRD.
ASN Tetap Tenang
Firdaus Madjid meminta ASN di lingkungan Pemkab Gowa tetap tenang.
Menurut dia, pemerintah terus berkoordinasi agar pembayaran hak pegawai dan pelayanan publik tidak terganggu.
Pemkab juga memperjelas kewenangan pejabat pelaksana tugas selama masa transisi.
Dengan demikian, polemik pembebastugasan pejabat Gowa kini berjalan melalui dua proses.
BKN menangani aspek kepegawaian dengan memeriksa kesesuaian keputusan terhadap NSPK Manajemen ASN.
Sementara itu, Pemkab Gowa berupaya memastikan administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan tetap berjalan.
Hingga Sabtu, (29/8/2026), belum ada keputusan final BKN yang menyatakan pembebastugasan tersebut batal atau tidak sah.
Belum tersedia pula publikasi resmi yang memuat seluruh nomor keputusan individual dan SK penunjukan pejabat pengganti.
Karena itu, hasil klarifikasi Pemkab Gowa kepada BKN menjadi perkembangan penting yang selanjutnya perlu ditunggu.
















