Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Banding Kasus Andrie Yunus Pangkas Vonis Dua Prajurit, TAUD Soroti Status Pemecatan

×

Banding Kasus Andrie Yunus Pangkas Vonis Dua Prajurit, TAUD Soroti Status Pemecatan

Sebarkan artikel ini
Prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
KASUS ANDRIE YUNUS — Dua prajurit TNI mengikuti persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan banding Kamis, (20/8/2026), memangkas hukuman Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi masing-masing enam bulan. (foto/ist).

  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi masing-masing enam bulan.
  • Edi sebelumnya dihukum tiga tahun penjara, sedangkan Budhi dua tahun enam bulan. Keduanya juga dijatuhi pemecatan dari dinas militer.
  • Komnas HAM menemukan sedikitnya 14 orang yang saling terhubung. TAUD juga mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
  • TAUD mempertanyakan pengurangan hukuman dan status pemecatan Edi serta Budhi dalam putusan banding.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah sebagian hukuman terhadap empat prajurit TNI yang sebelumnya dinyatakan bersalah.

Majelis banding menjatuhkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis, (20/8/2026).

Putusan tersebut memangkas hukuman Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi masing-masing enam bulan.

Sementara itu, hukuman Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap.

Perubahan hukuman menjadi perhatian setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memperoleh informasi putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP.

TAUD kemudian menyampaikan sikap resmi pada Jumat, (4/9/2026).

Selain menyoroti pengurangan hukuman, TAUD mempertanyakan status pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi.

Perkara ini juga masih menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Komnas HAM sebelumnya menemukan sedikitnya 14 orang yang saling terhubung di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, investigasi TAUD mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga berkaitan dengan rangkaian pengintaian hingga penyerangan terhadap Andrie.

Namun, temuan tersebut berbeda dengan fakta hukum yang telah diuji di pengadilan.

Hingga putusan banding keluar, empat prajurit TNI menjadi terdakwa yang telah diproses dan dipidana melalui peradilan militer.

Penyiraman Air Keras

Kasus bermula pada Kamis malam, (12/3/2026).

Andrie Yunus diserang setelah meninggalkan kawasan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.

Cairan kimia mengenai wajah dan tubuh Andrie.

Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius serta cedera pada mata.

Penyidik kemudian menelusuri rekaman CCTV dan sejumlah bukti lainnya.

Pada Rabu, (18/3/2026), Pusat Polisi Militer TNI mengumumkan telah mengamankan empat prajurit.

Keempatnya berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI.

Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat itu memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Dilimpahkan ke Oditur

Pada Selasa, (7/4/2026), Puspom TNI menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidik Puspom telah menyelesaikan proses penyidikan.

Oditurat kemudian memeriksa kelengkapan formil dan materiil perkara.

Pada Senin, (13/4/2026), Oditurat Militer menyatakan berkas telah lengkap.

Perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Persiapan Cairan Kimia

Sidang perdana berlangsung pada Rabu, (29/4/2026).

Dalam dakwaan, oditur menguraikan rangkaian persiapan sebelum penyerangan terhadap Andrie.

Lettu Budhi disebut mendatangi bengkel satuan pada 12 Maret 2026.

Menurut dakwaan, ia mengambil cairan dari aki bekas dan cairan pembersih karat.

Kedua cairan tersebut kemudian dicampurkan ke dalam tumbler berwarna ungu.

Para terdakwa membawa tumbler itu saat mencari keberadaan Andrie.

Mereka sempat mencarinya di kawasan Monas karena mengetahui Andrie kerap mengikuti Aksi Kamisan.

Setelah tidak menemukannya, mereka melanjutkan pencarian ke sekitar kantor KontraS dan YLBHI.

Rangkaian tersebut kemudian berujung pada penyerangan malam itu.

Balas Dendam Hukum

Pada Rabu, (3/6/2026), Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana dua tahun enam bulan penjara.

Oditur menilai para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana.

Dalam tuntutannya, oditur menyebut motif serangan sebagai “extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum.”

Menurut oditur, para terdakwa memiliki sentimen negatif terhadap Andrie.

Mereka menilai sejumlah tindakan dan kritik Andrie telah merendahkan institusi TNI.

Oditur juga mempertimbangkan luka berat yang dialami korban serta dampak perkara terhadap nama baik TNI sebagai faktor yang memberatkan.

Sebaliknya, oditur mencatat beberapa hal yang meringankan.

Para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap terbuka selama persidangan, dan menyatakan penyesalan.

Bukan Operasi Intelijen

Majelis hakim menjatuhkan vonis pada Rabu, (10/6/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan empat terdakwa tidak terbukti sebagai operasi intelijen resmi yang melibatkan struktur komando.

Hakim menilai operasi intelijen resmi harus memiliki tujuan strategis, perintah komando, perencanaan, pengendalian, evaluasi, serta pertanggungjawaban.

Majelis tidak menemukan unsur tersebut dalam perkara ini.

Karena itu, hakim menyimpulkan tindakan para terdakwa tidak berkaitan dengan struktur komando.

Namun, majelis menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Hakim juga menyebut tindakan tersebut bertujuan memberi pelajaran dan efek jera kepada Andrie agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Vonis Berubah di Banding

Putusan tingkat pertama menjatuhkan hukuman berbeda terhadap masing-masing terdakwa.

Dua terdakwa juga mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Berikut perubahan hukuman setelah putusan banding:

Terdakwa Putusan 10 Juni 2026 Banding 20 Agustus 2026
Serda Edi Sudarko 3 tahun penjara + pemecatan 2 tahun 6 bulan penjara
Lettu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan + pemecatan 2 tahun penjara
Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara Tetap 2 tahun
Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara Tetap 1 tahun 6 bulan

Putusan banding mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 khusus mengenai pemidanaan Edi dan Budhi.

Sementara itu, majelis banding menguatkan hukuman terhadap Nandala dan Sami.

Dengan demikian, Edi dan Budhi masing-masing memperoleh pengurangan hukuman enam bulan.

Informasi putusan dalam SIPP yang dikutip TAUD juga tidak lagi mencantumkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap keduanya.

Status Pemecatan Dipertanyakan

Perubahan hukuman langsung mendapat perhatian TAUD.

Dalam pernyataan pada Jumat, (4/9/2026), TAUD mempertanyakan status pidana tambahan berupa pemecatan setelah keluarnya putusan banding.

TAUD menilai amar yang mereka akses belum menjelaskan secara tegas status pemecatan Edi dan Budhi.

Menurut TAUD, amar tersebut belum menerangkan apakah majelis membatalkan pidana tambahan itu atau mengubah kedudukannya.

TAUD menyebut kondisi tersebut “menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan.”

Selain itu, TAUD mempersoalkan pengurangan masa hukuman terhadap keduanya.

Menurut TAUD, majelis seharusnya mempertimbangkan posisi pelaku sebagai aparat negara serta dampak serangan terhadap korban.

Alasan Banding Dinanti

Saat TAUD menyampaikan pernyataan pada Jumat, (4/9/2026), Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disebut belum memublikasikan salinan lengkap putusan.

Karena itu, publik belum dapat membaca seluruh pertimbangan majelis yang menjadi dasar pengurangan hukuman.

Amar putusan telah memastikan bahwa hukuman Edi dan Budhi berkurang.

Namun, alasan hukum di balik pengurangan tersebut belum tepat disimpulkan sebelum pertimbangan lengkap majelis tersedia.

TAUD Identifikasi 16

Persoalan lain menyangkut jumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa.

Jauh sebelum perkara masuk persidangan, TAUD mengumumkan hasil investigasi independen pada Selasa, (31/3/2026).

TAUD mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Tim advokasi juga memetakan dugaan peran mereka.

Peran tersebut mencakup pengintaian, penguntitan, pelaksanaan serangan, hingga pelarian.

Namun, TAUD saat itu masih menelusuri secara rinci peran masing-masing orang.

Karena itu, angka 16 merupakan hasil investigasi tim advokasi.

Pengadilan belum menetapkan seluruh 16 orang tersebut sebagai terdakwa maupun menyatakan mereka bersalah.

Komnas HAM Temukan 14

Temuan berbeda kemudian disampaikan Komnas HAM.

Pada Senin, (27/4/2026), Komnas HAM mengungkap hasil analisis rekaman CCTV, data kepolisian, serta keterangan sejumlah pihak.

Komnas HAM menemukan sedikitnya 14 orang yang saling terhubung di sekitar lokasi kejadian di kawasan kantor YLBHI.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan orang-orang tersebut terlihat dalam rangkaian pergerakan di sekitar lokasi.

Komnas HAM menganalisis dugaan aktivitas pemantauan, penguntitan, hingga rangkaian penyerangan.

Namun, temuan itu tidak berarti 14 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses hukum di Pengadilan Militer, hanya empat prajurit yang menjadi terdakwa dan kemudian dipidana.

Perbedaan antara temuan Komnas HAM dan proses hukum tersebut masih menjadi perhatian tim advokasi.

Tiga Lapisan Fakta

Ada tiga lapisan fakta yang perlu dibedakan dalam kasus Andrie Yunus.

Pertama, Pengadilan Militer telah menyatakan empat prajurit bersalah berdasarkan bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Kedua, Komnas HAM menemukan sedikitnya 14 orang yang saling terhubung berdasarkan analisis lembaga tersebut.

Ketiga, TAUD melalui investigasi independen mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Karena itu, temuan mengenai 14 atau 16 orang tersebut tidak berarti seluruhnya telah terbukti sebagai pelaku penyiraman air keras.

Namun, pemidanaan terhadap empat prajurit juga belum otomatis membuktikan bahwa seluruh rangkaian perkara telah terungkap.

Keterlibatan pihak lain tetap memerlukan penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kasus Andrie

12 Maret 2026
Andrie Yunus diserang dengan cairan kimia setelah meninggalkan kawasan YLBHI di Jakarta.

18 Maret 2026
Puspom TNI mengamankan empat prajurit yang berdinas di Denma BAIS TNI.

31 Maret 2026
TAUD mengungkap investigasi awal yang mengidentifikasi sedikitnya 16 orang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

7 April 2026
Puspom TNI menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta.

13 April 2026
Oditurat Militer menyatakan berkas perkara lengkap.

27 April 2026
Komnas HAM mengungkap temuan sedikitnya 14 orang yang saling terhubung di sekitar lokasi kejadian.

29 April 2026
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana dan pembacaan dakwaan.

3 Juni 2026
Oditur menuntut empat terdakwa masing-masing dua tahun enam bulan penjara.

10 Juni 2026
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis. Edi dan Budhi juga mendapat pidana tambahan berupa pemecatan.

10 Juni 2026
Penasihat hukum empat terdakwa menyatakan menempuh banding.

20 Agustus 2026
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman Edi dan Budhi masing-masing enam bulan. Hukuman Nandala dan Sami tetap.

Penyelidikan Belum Berakhir

Putusan banding telah mengubah hukuman terhadap dua dari empat terdakwa.

Namun, perkara ini masih menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Temuan Komnas HAM dan investigasi TAUD menjadi bagian penting yang masih memerlukan pendalaman.

Di sisi lain, majelis hakim tingkat pertama menyatakan tidak menemukan bukti bahwa penyerangan tersebut merupakan operasi intelijen resmi atau melibatkan struktur komando.

Putusan pengadilan menjadi kesimpulan hukum berdasarkan bukti yang diperiksa terhadap empat terdakwa.

Sementara itu, temuan Komnas HAM dan TAUD belum menjadi putusan pidana terhadap pihak lain.

Setelah putusan banding keluar pada Kamis, (20/8/2026), perhatian kini mengarah pada dua hal.

Pertama, alasan lengkap majelis banding mengurangi hukuman Edi dan Budhi.

Kedua, kelanjutan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus.