- UU Nomor 1 Tahun 2022 mengecualikan sejumlah kendaraan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
- Kendaraan berbasis energi terbarukan menjadi salah satu kategori yang mendapat perlakuan khusus dalam aturan pajak daerah.
- Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tetap membuka pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
- Bebas PKB tidak selalu membuat biaya tahunan kendaraan menjadi nol karena masih ada komponen lain, termasuk SWDKLLJ.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Tidak semua kendaraan bermotor di Indonesia harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan dengan skema yang sama.
Sejumlah jenis kendaraan bahkan dapat dikecualikan dari objek PKB.
Kendaraan listrik berbasis baterai juga tetap mendapat perlakuan khusus pada 2026.
Namun, pemerintah mengubah cara pengaturannya melalui regulasi terbaru.
Perubahan tersebut membuat masyarakat perlu membedakan antara kendaraan yang secara hukum bukan objek PKB dan kendaraan yang mendapat insentif pembebasan pajak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi dasar utama pengenaan PKB.
Pasal 7 ayat (3) UU tersebut mengatur beberapa kelompok kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
Kendaraan yang Dikecualikan
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, terdapat lima kelompok utama yang dapat berada di luar objek PKB.
Pertama, kereta api.
Kedua, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Ketiga, kendaraan kedutaan, konsulat, serta perwakilan negara asing.
Pengecualian itu menggunakan asas timbal balik.
Fasilitas serupa juga dapat diberikan kepada lembaga internasional yang memperoleh pembebasan pajak dari pemerintah.
Keempat, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
Kelima, kendaraan lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam pengaturan BBNKB untuk penyerahan pertama kendaraan.
Mobil dan Motor Listrik
Posisi kendaraan listrik menjadi salah satu bagian yang paling menarik pada 2026.
Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Aturan tersebut mulai mengubah formulasi teknis pajak kendaraan listrik dibanding regulasi sebelumnya.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB tidak lagi ditulis secara eksplisit sebagai kelompok yang otomatis dikecualikan dalam bagian pengecualian objek PKB.
Namun, Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tetap mengatur pemberian insentif.
Insentif itu dapat berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.
Artinya, kendaraan listrik tidak serta-merta kehilangan fasilitas pajaknya.
Pemerintah tetap menyediakan mekanisme pembebasan maupun pengurangan melalui kebijakan fiskal daerah.
Kendaraan Konversi
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga memberi perhatian kepada kendaraan hasil konversi.
Mobil atau sepeda motor berbahan bakar fosil yang dikonversi secara resmi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai dapat masuk dalam skema insentif.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 ayat (3).
Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan kendaraan hasil konversi menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik nasional.
Namun, konversi harus memenuhi ketentuan teknis dan administrasi kendaraan.
Perubahan mesin secara pribadi tanpa pencatatan resmi tidak otomatis membuat kendaraan memperoleh insentif pajak.
Sulsel Perpanjang Insentif Kendaraan Listrik
Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026.
Surat tersebut membahas pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan ikut mensosialisasikan kebijakan tersebut pada Selasa, 12 Mei 2026.
Bapenda Sulsel menyebut insentif pajak kendaraan listrik diperpanjang.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung transisi energi bersih sekaligus mempercepat pengembangan kendaraan listrik.
Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik di Sulawesi Selatan tetap memiliki dasar kebijakan untuk memperoleh fasilitas PKB.
Besaran dan pelaksanaannya tetap mengikuti regulasi daerah dan administrasi Samsat.
Mobil Hybrid Belum Otomatis Bebas PKB
Masyarakat juga perlu membedakan mobil listrik murni dengan kendaraan hybrid.
Battery Electric Vehicle atau BEV sepenuhnya menggunakan motor listrik yang memperoleh energi dari baterai.
Sementara itu, mobil hybrid masih menggunakan mesin pembakaran internal bersama motor listrik.
Plug-in Hybrid Electric Vehicle atau PHEV juga masih memiliki mesin berbahan bakar bensin atau bahan bakar fosil.
Karena itu, hybrid dan PHEV tidak otomatis masuk dalam skema KBL berbasis baterai yang mendapat perlakuan sebagaimana BEV dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Status pajaknya mengikuti aturan PKB daerah yang berlaku.
Daftar Kendaraan dan Status Pajaknya
Secara sederhana, posisi kendaraan pada 2026 dapat dibaca sebagai berikut.
Mobil listrik murni atau BEV
Berpotensi memperoleh pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB berdasarkan skema insentif kendaraan listrik.
Sepeda motor listrik berbasis baterai
Masuk dalam kelompok KBL berbasis baterai dan dapat menerima skema insentif yang sama.
Kendaraan BBM yang dikonversi secara resmi menjadi listrik
Termasuk dalam cakupan insentif Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Mobil hybrid atau HEV
Tidak otomatis bebas PKB.
Mobil plug-in hybrid atau PHEV
Tidak otomatis bebas PKB.
Mobil bensin dan diesel
Tetap menjadi objek PKB sesuai aturan daerah.
Kendaraan pertahanan dan keamanan tertentu
Dikecualikan dari objek PKB jika digunakan semata-mata untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Kendaraan diplomatik tertentu
Dapat dikecualikan berdasarkan asas timbal balik dan ketentuan pemerintah.
Kendaraan berbasis energi terbarukan
UU Nomor 1 Tahun 2022 memasukkannya ke dalam kategori yang dikecualikan dari objek PKB.
Kereta api
Secara hukum juga dikecualikan dari objek PKB.
Normalisasi PKB Sulsel 2026
Di luar kendaraan yang memperoleh fasilitas khusus, PKB kendaraan umum di Sulawesi Selatan kembali berjalan normal pada 2026.
Bapenda Sulsel menjelaskan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen yang berlaku pada masa transisi 2025 telah berakhir.
Akibatnya, sejumlah pemilik kendaraan merasa tagihan pajaknya meningkat.
Bapenda menegaskan kondisi tersebut bukan karena tarif dasar PKB naik.
Perubahan nominal terjadi karena insentif sebelumnya sudah tidak berlaku dan mekanisme opsen berjalan penuh.
Sulsel sempat kembali memberikan program keringanan pada Juni 2026.
Program tersebut mencakup pengurangan 50 persen pokok tunggakan tertentu serta pembebasan denda.
Namun, program itu hanya berlaku pada 1 hingga 30 Juni 2026.
Bapenda memastikan program tersebut telah berakhir.
Bebas PKB Bukan STNK Gratis
Pemilik kendaraan juga perlu memahami satu hal penting.
Pembebasan PKB tidak selalu berarti seluruh biaya tahunan kendaraan menjadi Rp0.
PKB hanya merupakan satu komponen dalam administrasi kendaraan.
Masih terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sesuai kategori kendaraan.
Ketentuan SWDKLLJ masih diatur melalui PMK Nomor 16/PMK.010/2017 yang hingga kini berstatus berlaku.
Karena itu, pemilik kendaraan listrik masih dapat menemukan nominal pembayaran tertentu ketika melakukan pengesahan STNK tahunan.
Nominal tersebut tidak selalu berasal dari PKB.
Opsen Mengikuti PKB yang Terutang
Sejak 5 Januari 2025, struktur pajak kendaraan juga mengenal opsen PKB.
Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB yang terutang.
Opsen dipungut bersamaan dengan pajak induknya.
Dengan demikian, nilai opsen berkaitan langsung dengan besarnya PKB yang terutang.
Jika pemerintah memberikan pembebasan penuh terhadap PKB sesuai ketentuan yang berlaku, basis penghitungan opsen juga harus mengikuti besaran pajak terutang tersebut.
Pemilik Kendaraan Perlu Cek Samsat
Kebijakan pajak kendaraan tidak hanya bergantung pada regulasi nasional.
Pemerintah provinsi mempunyai peran penting dalam menetapkan tarif dan menjalankan insentif fiskal.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek status kendaraannya melalui Samsat atau Bapenda provinsi tempat kendaraan terdaftar.
Langkah tersebut penting terutama bagi pemilik mobil listrik, kendaraan hasil konversi, serta kendaraan yang mendapat perlakuan pajak khusus.
Untuk Sulawesi Selatan, Bapenda Sulsel telah menyatakan dukungan terhadap kelanjutan insentif kendaraan listrik pada 2026.
Sementara kendaraan konvensional tetap mengikuti struktur PKB normal dan opsen sesuai ketentuan yang berlaku.
















