Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Dakwaan Rp622 Miliar Eks Menag Yaqut, Jaksa Bongkar Pengelolaan Kuota Haji

×

Dakwaan Rp622 Miliar Eks Menag Yaqut, Jaksa Bongkar Pengelolaan Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Yaqut didakwa rugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji
KASUS KUOTA HAJI - Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024. (foto/ist).

  • Jaksa KPK mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian negara Rp622.090.207.166,41.
  • BPK menghitung nilai kerugian tersebut melalui pemeriksaan investigatif.
  • Jaksa menyebut Yaqut memperoleh US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.
  • Yaqut membantah menerima uang dan mempertanyakan unsur kerugian negara.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi dakwaan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.

Hal ini terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023–2024.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan itu dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (11/8/2026).

Jaksa KPK Fahmi Idris menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya.

Mereka yang terkait:

  • Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata jaksa.

BPK menghitung kerugian negara Rp622 miliar

Jaksa mendasarkan angka kerugian negara tersebut pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

BPK melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia pada 2023–2024.

Selanjutnya, jaksa membagi kerugian Rp622,09 miliar itu ke dalam tiga komponen.

Pertama, jaksa menghitung selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK pada 2024.

Komponen tersebut berkaitan dengan jemaah haji khusus yang menurut dakwaan belum berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438.218.328.446,48.

Kedua, jaksa mencatat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93.

Ketiga, jaksa menemukan dugaan biaya atau fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023–2024 sebesar Rp143.917.149.000.

Secara keseluruhan, tiga komponen tersebut menghasilkan nilai kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Jaksa menyebut Yaqut memperoleh Rp4,83 miliar

Selain menguraikan kerugian negara, jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan sebesar US$271.500.

Jika memakai kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.

“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah 271.500 dolar Amerika Serikat,” ungkap jaksa.

Menurut jaksa, uang itu berkaitan dengan biaya percepatan dari sejumlah PIHK dalam penyelenggaraan haji 2023.

Sementara itu, dakwaan juga menyebut 313 PIHK memperoleh keuntungan sekitar Rp478,17 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari selisih biaya penyelenggaraan dan penjualan kuota petugas haji khusus.

Namun, seluruh tuduhan itu masih harus melalui proses pembuktian.

Majelis hakim akan memeriksa saksi, dokumen, barang bukti, dan keterangan ahli selama persidangan.

Pembagian kuota tambahan 50:50 menjadi sorotan

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pada 2024, Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Kementerian Agama kemudian membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 itu selanjutnya memicu polemik.

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi haji reguler.

Yakni sebesar 92 persen. Sementara itu, haji khusus memperoleh delapan persen.

Apabila pemerintah menerapkan komposisi tersebut terhadap kuota tambahan, haji reguler akan mendapatkan 18.400 kuota.

Adapun haji khusus memperoleh 1.600 kuota.

Karena itu, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menyoroti selisih 8.400 kuota bagi jemaah reguler.

Jaksa kemudian mendakwa Yaqut menetapkan porsi 50 persen bagi haji khusus tanpa kajian teknis yang memadai.

Jaksa menyoroti jemaah tanpa masa tunggu

Jaksa juga menuduh para terdakwa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu.

Selain itu, sejumlah jemaah diduga berangkat meskipun masa tunggunya belum memenuhi ketentuan.

“Terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai mekanisme,” kata jaksa.

Dakwaan turut menyinggung dugaan penerbitan surat keputusan kuota tambahan dengan tanggal yang dimundurkan atau backdated.

Jaksa juga mendakwa Yaqut menyiapkan US$1 juta melalui dua staf khususnya untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR pada 2024.

Meski demikian, jaksa masih harus membuktikan seluruh tuduhan tersebut di depan majelis hakim.

Yaqut membantah menerima uang

Seusai persidangan, Yaqut membantah menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.

Ia juga mengaku tidak memahami konstruksi penerimaan uang yang jaksa arahkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut.

Menurut Yaqut, dakwaan menyebut pihak lain sebagai penerima uang. Namun, jaksa kemudian mengaitkan sebagian aliran dana tersebut kepadanya.

Yaqut juga mempertanyakan unsur kerugian negara dalam perkara itu.

Sementara itu, tim penasihat hukumnya berpendapat uang tersebut berasal dari jemaah dan keuntungan PIHK.

Sehingga bukan uang yang negara kelola secara langsung.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, turut mempertanyakan dakwaan penerimaan US$271.500.

Menurutnya, dakwaan belum menjelaskan secara terperinci pihak yang menyerahkan uang, proses penyerahan, serta lokasi transaksi.

Karena itu, tim hukum Yaqut memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kuasa hukum meminta tahanan rumah

Selain menyiapkan eksepsi, kuasa hukum meminta majelis hakim mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Tim hukum mengajukan permohonan itu karena kondisi kesehatan Yaqut masih memerlukan perawatan dan pemulihan.

Majelis hakim menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.

Perjalanan perkara kuota haji

KPK memulai penyidikan perkara pengelolaan kuota haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Kemudian, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

BPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada KPK pada 24 Februari 2026.

Setelah itu, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.

KPK kemudian melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa pada 14 Juli 2026.

Pengadilan Tipikor Jakarta mulai memeriksa perkara tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani akan menilai dakwaan, pembelaan terdakwa, keterangan saksi, serta seluruh alat bukti.

Sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, Yaqut dan terdakwa lainnya tetap berhak mendapatkan asas praduga tidak bersalah.