JAMLIMA.COM, SURABAYA — Kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80) di Sambikerep, Surabaya, kembali menyoroti lemahnya perlindungan bagi warga lanjut usia dalam konflik hunian.
Hingga akhir Desember 2025, aparat kepolisian masih memproses perkara ini dan publik terus menaruh perhatian karena dampak sosial yang muncul.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025. Sejumlah orang datang ke rumah Elina Widjajanti dan meminta korban keluar dari tempat tinggalnya.
Kuasa hukum korban menyebut, permintaan itu tidak disertai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Elina menolak meninggalkan rumahnya. Namun, keterangan yang disampaikan kepada penyidik menyebut beberapa orang kemudian menarik dan mengangkat korban hingga menimbulkan luka fisik.
Pada saat bersamaan, di dalam rumah juga terdapat anak kecil serta lansia lainnya, sehingga situasi di lokasi menjadi rentan.
Setelah itu, pihak tertentu memalang rumah Elina. Mereka memindahkan barang-barang dari dalam rumah tanpa persetujuan pemilik, kemudian membongkar bangunan hingga rata dengan tanah.
Rangkaian tindakan tersebut mendorong keluarga korban melapor ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, Elina Widjajanti kini tinggal di rumah kos kawasan Balongsari, Surabaya.
Keluarga korban menanggung seluruh biaya tempat tinggal sementara itu.
Kondisi ini membuat Elina berada dalam situasi rentan, baik secara fisik maupun psikologis.
Secara keseluruhan, kasus ini memperlihatkan dampak langsung konflik hunian terhadap kelompok lanjut usia.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan perlindungan sosial.
Proses Hukum Berjalan
Dalam perkembangannya, Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M. Yasin (MY).
Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur lebih dulu mengamankan SAK. Selanjutnya, penyidik menangkap MY di wilayah Wonokromo, Surabaya.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP.
Pasal ini terkait dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Tahapan berikutnya, proses hukum akan menguji peran masing-masing tersangka.
Perhatian Pemerintah
Di sisi lain, kasus ini juga menarik perhatian pemerintah pusat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan telah memantau perkembangan perkara tersebut.
Dirinya meminta aparat menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum, khususnya untuk melindungi hak-hak warga lanjut usia.
“Kalau memang ada masalah, selesaikan dengan baik. Supaya orang tua kita, kelompok-kelompok rentan ini benar-benar bisa memperoleh hak-haknya,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polda Jawa Timur masih melanjutkan penyidikan.
Aparat terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap kelompok rentan. (*)

























