- Koarmada RI mencegat MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Bintan dan menemukan 65 karung barang mencurigakan.
- Pemeriksaan awal mengarah pada Ketamine HCl dengan perkiraan berat 1,3 ton, tetapi hasil laboratorium dan berat bersih masih ditunggu.
- Tujuh ABK diperiksa untuk mengungkap asal muatan, pihak pengirim, penerima, dan dugaan jaringan penyelundupan lintas negara.
JAMLIMA.COM, BATAM – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin melalui jalur laut.
KRI Kerambit-627 mencegat MV King Sun, kapal kargo berbendera Tanzania, di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).
Petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Kodaeral IV di Batam.
Saat melakukan pemeriksaan lanjutan, tim gabungan menemukan 65 karung yang disembunyikan di bawah geladak kapal.
Pemeriksaan awal terhadap sampel mengarah pada kandungan Ketamine Hydrochloride atau Ketamine HCl.
Namun, aparat masih harus melakukan penimbangan dan pengujian laboratorium untuk memastikan jenis serta berat bersih seluruh barang.
KRI Kerambit-627 Cegat MV King Sun
KRI Kerambit-627 merupakan unsur Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I.
Kapal perang itu menghentikan MV King Sun ketika kapal asing tersebut melintas di kawasan perairan Kepulauan Riau.
Setelah menguasai kapal, TNI AL menyerahkan MV King Sun kepada Kodaeral IV.
Penyidik kemudian memeriksa muatan, dokumen pelayaran, tujuh anak buah kapal (ABK), serta sejumlah bagian kapal yang mencurigakan.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata membenarkan pengungkapan tersebut dalam keterangan yang diterima media pada Sabtu (8/8/2026).
“Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine,” ujar Denih.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Wisnu Pryangga juga mengonfirmasi penindakan terhadap kapal tersebut.
“Benar ada penangkapan tersebut,” kata Wisnu, Sabtu (8/8/2026).
Informasi ABK Mengarah ke Ruang Tersembunyi
Pemeriksaan lanjutan berlangsung di Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang, Batam, pada Jumat (7/8/2026) malam.
Tim gabungan mulai mendalami keterangan tujuh ABK sekitar pukul 19.15 WIB.
Selanjutnya, informasi dari salah seorang ABK mengarahkan petugas ke bagian tersembunyi di bawah lorong geladak lantai dua.
Petugas juga memeriksa area di sekitar salah satu kamar di dalam kapal.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim membongkar karpet dan lantai kayu yang menutupi lokasi tersebut.
Di baliknya, petugas menemukan 65 karung berlapis plastik hitam.
Temuan itu membuat aparat memperketat pengamanan di dalam dan sekitar MV King Sun.
Selain itu, petugas menghadirkan alat deteksi untuk memeriksa sampel barang di lokasi.
Uji Awal Mengarah pada Ketamine HCl
Sekitar pukul 21.20 WIB, petugas mengambil sampel dari salah satu karung.
Den Intel Kodaeral IV dan BNN kemudian melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat deteksi narkoba.
Hasil pemeriksaan lapangan mengarah pada kandungan Ketamine HCl.
Petugas kembali menguji sampel setelah memindahkan seluruh karung ke dermaga dan memperoleh hasil awal serupa.
Kemudian, petugas menghitung berat sementara berdasarkan perkiraan sekitar 20 kilogram per karung.
Dengan demikian, 65 karung tersebut diperkirakan memiliki berat total 1.300 kilogram atau 1,3 ton.
Meski demikian, angka tersebut belum merupakan berat bersih final.
Aparat masih perlu menimbang seluruh barang secara resmi dan menguji sampelnya di laboratorium.
Setelah proses awal selesai, petugas membawa barang tersebut ke Kantor Pomal Kodaeral IV.
Tim lalu menyimpan dan menyegelnya dengan disaksikan unsur terkait, termasuk Bea Cukai.
Tujuh ABK Diperiksa, Satu Orang Turut Diamankan
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan terdiri atas Pomal Kodaeral IV, Den Intel Kodaeral IV, BNN, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Satgas Pussintelal.
Sejumlah laporan lokal menyebut aparat turut mengamankan seseorang bernama Tsai Ming Surt alias King Son.
Orang tersebut diduga berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan pemilik muatan.
Namun, hingga Sabtu (8/8/2026), aparat belum mengumumkan secara lengkap status hukum, kewarganegaraan, dan peran orang tersebut.
Oleh karena itu, penyidik masih harus membuktikan keterlibatannya melalui proses hukum.
Selain itu, pemeriksaan terhadap tujuh ABK juga terus berlanjut.
Penyidik perlu mengetahui pihak yang menempatkan barang, orang yang mengetahui ruang penyimpanan, serta penerima muatan tersebut.
Dugaan Jalur Tiongkok–Indonesia Masih Didalami
Laporan awal menyebut MV King Sun diduga membawa muatan dari Tiongkok menuju Indonesia.
Akan tetapi, aparat belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai negara asal barang maupun tujuan akhirnya.
Karena itu, penyidik masih menelusuri dokumen pelayaran, alat komunikasi, riwayat perjalanan kapal, pihak pengirim, pemilik barang, dan calon penerima.
Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan jaringan lintas negara di balik pengiriman itu.
Data pelacakan kapal mengidentifikasi King Sun sebagai kapal kargo berbendera Tanzania.
Kapal tersebut tercatat menggunakan nomor IMO 9260249 dan MMSI 677057800.
Nilai Barang Belum Bisa Dipastikan
Dalam informasi awal, muncul perkiraan nilai barang antara Rp1,95 triliun dan Rp4,55 triliun.
Perhitungan itu menggunakan asumsi harga sabu Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta per gram.
Namun, pemeriksaan awal justru mengarah pada ketamin, bukan sabu.
Dengan demikian, estimasi tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai nilai pasar barang yang ditemukan dalam MV King Sun.
Hal serupa berlaku untuk perkiraan bahwa pengungkapan itu menyelamatkan sekitar 6,5 juta orang.
Angka tersebut memakai asumsi konsumsi sabu sehingga belum menggambarkan dampak faktual dari temuan yang diduga berupa ketamin.
Oleh sebab itu, nilai ekonomi dan dampak pengungkapan sebaiknya menunggu hasil laboratorium, berat bersih, serta penjelasan resmi aparat.
Ketamin Termasuk Obat yang Diawasi Ketat
Ketamin memiliki kegunaan medis, antara lain sebagai obat anestesi.
Namun, zat tersebut juga berisiko disalahgunakan sehingga peredarannya diawasi secara ketat.
Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 memasukkan ketamin dalam kelompok Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Regulasi itu mendefinisikan kelompok tersebut sebagai obat yang memengaruhi susunan saraf pusat selain narkotika dan psikotropika.
Karena itu, hasil laboratorium dan konstruksi hukum penyidik menjadi penting.
Aparat perlu menentukan jenis zat, legalitas muatan, dokumen pemasukan, serta ketentuan pidana yang tepat sebelum menetapkan kesimpulan akhir.
Penyidik Periksa Seluruh Kompartemen Kapal
Penyidik TNI AL masih memeriksa seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun.
Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang lain yang disembunyikan di bagian berbeda.
Selain memeriksa fisik kapal, tim gabungan mendalami dokumen dan keterangan para awak.
Aparat juga perlu menelusuri komunikasi yang dapat menghubungkan kapal dengan pengirim maupun penerima barang.
Pengungkapan ini membuka peluang untuk membongkar jaringan penyelundupan melalui jalur laut Kepulauan Riau.
Namun, jenis zat, berat bersih, asal muatan, tujuan akhir, serta status hukum para pihak masih menunggu hasil penyidikan.
















