Scroll untuk baca artikel
Entertainment

Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Perilakunya Dinilai Coreng Nama Keluarga Kerajaan

×

Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Perilakunya Dinilai Coreng Nama Keluarga Kerajaan

Sebarkan artikel ini
Raabi’atul Adawiyyah, menantu Sultan Brunei yang gelar kerajaannya dicabut
GELAR DICABUT - Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah mengenakan busana pernikahan kerajaan Brunei. Sultan Hassanal Bolkiah mencabut gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri setelah perilakunya dinilai tidak pantas dan mencemarkan nama keluarga kerajaan. (foto/ist)

  • Sultan Hassanal Bolkiah mencabut gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri dari Raabi’atul ‘Adawiyyah pada 7 Agustus 2026.
  • Kerajaan menilai perilakunya tidak layak, mencemarkan nama baik, serta menunjukkan sikap tidak hormat kepada Sultan dan keluarga kerajaan.
  • Istana tidak mengungkap tindakan spesifik Raabi’atul maupun mengumumkan perceraian dengan Pangeran ‘Abdul Malik.
  • Keputusan hanya menyasar gelar Raabi’atul. Kerajaan tidak mengumumkan perubahan terhadap jabatan suaminya atau gelar keempat putri mereka.

JAMLIMA.COM, BANDAR SERI BEGAWAN — Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, mencabut gelar kerajaan yang disandang menantu perempuannya, Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah.

Sultan mencabut gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” dengan serta-merta pada Jumat, (7/8/2026).

Gelar tersebut diterima Raabi’atul setelah menikah dengan Pangeran ‘Abdul Malik pada April 2015.

Pemerintah Brunei mengumumkan keputusan itu melalui Pemangku Grand Chamberlain, Pengiran Haji Raffizanna bin Pengiran Haji Razali.

Pelita Brunei, media resmi pemerintah, kemudian memuat pengumuman tersebut dalam edisi Sabtu, 8 Agustus 2026.

Pihak kerajaan menyebut kelakuan Raabi’atul tidak mencerminkan kedudukannya sebagai pasangan anggota keluarga kerajaan.

Selain itu, tindakannya dianggap mencemarkan nama baik dan menunjukkan sikap tidak hormat kepada Sultan, Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, serta keluarga kerajaan.

Namun, kerajaan tidak menjelaskan bentuk perbuatan yang mendasari keputusan tersebut.

Gelar Dicabut Atas Perintah Sultan Hassanal Bolkiah

Dalam pengumuman resminya, Pemangku Grand Chamberlain menyatakan bahwa Sultan Hassanal Bolkiah memerintahkan pencabutan gelar yang sebelumnya diberikan kepada Raabi’atul.

“Kelakuan-kelakuannya yang tidak melayakkan sebagai pasangan kerabat diraja,” demikian salah satu bagian pernyataan resmi kerajaan.

Pernyataan tersebut juga menyebut perilakunya mencemarkan nama baik dan tidak menghormati Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, serta kerabat kerajaan.

Penggunaan kata “kelakuan-kelakuannya” dapat menunjukkan adanya lebih dari satu tindakan atau rangkaian perilaku.

Meski demikian, kerajaan tidak menjelaskan kejadian, waktu maupun tempat terjadinya tindakan tersebut.

Pihak kerajaan juga tidak menyampaikan apakah keputusan itu berkaitan dengan pelanggaran protokol, persoalan keluarga, atau masalah lain.

Karena itu, publik belum dapat memastikan perilaku apa yang dilakukan Raabi’atul hingga Sultan mengambil keputusan tegas tersebut.

Hanya Satu Gelar yang Disebut Dicabut

Pernyataan resmi secara khusus mencabut gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri. Raabi’atul memperoleh gelar tersebut melalui pernikahannya dengan Pangeran ‘Abdul Malik.

Sebelum menikah, ia menggunakan nama Yang Mulia Dayangku Raabi’atul ‘Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah.

Ia berasal dari keluarga bangsawan Brunei dan telah memakai unsur gelar “Pengiran” dalam namanya.

Dengan demikian, keputusan itu tidak serta-merta menghapus seluruh identitas kebangsawanannya.

Kerajaan juga tidak mengumumkan pencabutan kewarganegaraan, tanda kehormatan, hak sipil, atau tindakan hukum terhadap Raabi’atul.

Oleh sebab itu, penyebutan bahwa Sultan mencabut seluruh gelar kebangsawanan Raabi’atul belum memiliki dasar resmi yang kuat.

Masih Hadiri Acara Kerajaan pada Juli 2026

Sekitar tiga minggu sebelum pencabutan gelar, Raabi’atul masih menghadiri acara resmi keluarga kerajaan.

Pelita Brunei mencatat kehadirannya bersama Pangeran ‘Abdul Malik dalam Majelis Persantapan Diraja di Istana Nurul Iman pada Kamis malam, 16 Juli 2026.

Kerajaan menggelar acara tersebut untuk memperingati ulang tahun ke-80 Sultan Hassanal Bolkiah.

Dalam laporan itu, media pemerintah masih menyebut Raabi’atul menggunakan gelar lengkapnya.

Jarak antara penampilan tersebut dan pencabutan gelar mencapai sekitar 22 hari.

Selanjutnya, Pangeran ‘Abdul Malik menghadiri Majelis Khatam Al-Qur’an di Istana Nurul Iman pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Nama Raabi’atul tidak tercantum dalam daftar kerabat kerajaan yang menghadiri kegiatan itu.

Sehari kemudian, pihak kerajaan mengumumkan pencabutan gelarnya.

Belum Ada Pengumuman Perceraian

Pencabutan gelar tersebut memunculkan spekulasi mengenai hubungan rumah tangga Raabi’atul dan Pangeran ‘Abdul Malik.

Namun, hingga Selasa, 11 Agustus 2026, kerajaan belum mengumumkan perceraian pasangan tersebut.

Bahkan, pernyataan resmi masih menyebut Raabi’atul sebagai istri Pangeran ‘Abdul Malik.

Pengumuman itu tidak menggunakan istilah mantan istri maupun menyebut pembubaran perkawinan.

Karena itu, kabar yang menghubungkan pencabutan gelar dengan perceraian masih berupa spekulasi.

Selain itu, belum ada data  yang menyimpulkan adanya perselingkuhan, tindak pidana, atau pelanggaran tertentu.

Gelar Empat Putri Mereka Tidak Disebut Berubah

Pangeran ‘Abdul Malik dan Raabi’atul memiliki empat orang putri.

Keempatnya adalah:

  1. Pengiran Anak Muthee’ah Raayatul Bolqiah, lahir 2 Maret 2016.
  2. Pengiran Anak Fathiyyah Rafaahul Bolqiah, lahir 10 Maret 2018.
  3. Pengiran Anak Khaalishah Mishbaahul Bolqiah, lahir 5 Januari 2020.
  4. Pengiran Anak Nabeelah Najmul Bolqiah, lahir 9 April 2025.

Pengumuman kerajaan hanya menyebut pencabutan gelar Raabi’atul.

Pihak kerajaan tidak mengumumkan perubahan gelar maupun kedudukan keempat putri pasangan tersebut.

Oleh karena itu, tidak ada pernyataan bahwa gelar anak-anak mereka ikut dicabut.

Jabatan Pangeran ‘Abdul Malik Tetap

Keputusan Sultan juga tidak menyebut perubahan terhadap gelar maupun jabatan Pangeran ‘Abdul Malik.

Pada 4 Juni 2026, Sultan Hassanal Bolkiah mengangkat putranya itu sebagai Menteri di Jabatan Perdana Menteri Brunei.

Pangeran ‘Abdul Malik juga mempertahankan perannya sebagai Ketua Jemaah Tadbir Yayasan Sultan Haji Hassanal Bolkiah.

Pengangkatan itu menjadi bagian dari perombakan kabinet Brunei yang berlaku selama empat tahun.

Sementara itu, kerajaan belum mengumumkan perubahan jabatan Pangeran ‘Abdul Malik setelah pencabutan gelar istrinya.

Dengan demikian, keputusan 7 Agustus 2026 sejauh ini hanya menyasar gelar kerajaan yang diberikan kepada Raabi’atul.

Menikah dalam Upacara Kerajaan pada 2015

Pangeran ‘Abdul Malik dan Raabi’atul melangsungkan rangkaian pernikahan kerajaan pada April 2015.

Kerajaan menggelar rangkaian acara selama sekitar 11 hari, mulai 5 hingga 16 April 2015.

Pasangan tersebut menjalani akad nikah pada 9 April 2015.

Selanjutnya, upacara bersanding berlangsung di Istana Nurul Iman pada 12 April 2015.

Sejumlah anggota keluarga kerajaan dan tamu internasional menghadiri pernikahan itu.

Seusai menikah, Raabi’atul menerima gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri.

Pasangan tersebut telah menjalani pernikahan selama lebih dari 11 tahun ketika Sultan memerintahkan pencabutan gelar.

Profil Singkat Raabi’atul ‘Adawiyyah

Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah lahir pada 27 Oktober 1992.

Ia berusia 33 tahun ketika Sultan Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaannya.

Raabi’atul merupakan putri Pengiran Haji Bolkiah bin Pengiran Haji Jaluddin dan Pengiran Hajah Noor’aismah binti Pengiran Haji Ismail.

Kedua orang tuanya berasal dari lingkungan bangsawan Brunei.

Ia merupakan anak kedua dari sepuluh bersaudara.

Raabi’atul menempuh pendidikan di Al-Falaah School dan Rimba I Primary School.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di Menglait Secondary School dan Rimba Secondary School.

Selain pendidikan formal, Raabi’atul mengikuti pendidikan agama.

Ia juga pernah terlibat dalam kegiatan pengembangan syiar Al-Qur’an di negara tersebut.

Setelah menyelesaikan sekolah, ia memperoleh sejumlah sertifikat keterampilan teknologi informasi dan komunikasi.

Sertifikat itu mencakup keterampilan sistem komputerisasi, penerapan Microsoft Office, dan basis perangkat lunak Adobe.

Raabi’atul pernah bekerja sebagai analis data sistem pada 2012.

Selanjutnya, ia bekerja sebagai instruktur teknologi informasi pada 2013.

Pada usia 22 tahun, ia menikah dengan Pangeran ‘Abdul Malik yang saat itu berusia 31 tahun.

Setelah menikah, Raabi’atul menjalankan sejumlah kegiatan kerajaan.

Ia juga sering menghadiri upacara kenegaraan, perayaan hari nasional, kegiatan keagamaan, dan kunjungan resmi.

Pangeran ‘Abdul Malik Putra Sultan dan Raja Isteri

Pangeran ‘Abdul Malik lahir pada 30 Juni 1983. Ia merupakan putra Sultan Hassanal Bolkiah dan Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha.

Selain itu, Ia juga merupakan adik dari Putra Mahkota Brunei, Pangeran Haji Al-Muhtadee Billah.

Pangeran ‘Abdul Malik menyelesaikan pendidikan di Universiti Brunei Darussalam.

Ia meraih gelar sarjana bidang studi pendidikan.

Selain menjalankan tugas kerajaan, Pangeran ‘Abdul Malik memegang peran dalam Yayasan Sultan Haji Hassanal Bolkiah.

Pada Juni 2026, Sultan memperluas tanggung jawabnya dengan mengangkatnya menjadi menteri di Jabatan Perdana Menteri.

Pencabutan Gelar Bukan Pertama dalam Kerajaan Brunei

Kerajaan Brunei pernah mencabut gelar yang diberikan melalui hubungan perkawinan.

Pada Desember 2023, kerajaan mencabut gelar Pengiran Anak dari Pengiran Khairul Khalil setelah ia menjadi mantan suami Putri Majeedah Nuurul Bolkiah.

Sultan Hassanal Bolkiah juga pernah mencabut gelar kerajaan dari mantan istrinya setelah perceraian.

Namun, kasus Raabi’atul memiliki perbedaan mendasar.

Pengumuman terbaru tidak menyebut perceraian sebagai alasan.

Kerajaan justru secara langsung menghubungkan keputusan tersebut dengan perilaku yang dinilai tidak layak dan mencemarkan nama baik.

Istana Belum Berikan Penjelasan Tambahan

Hingga kini, pihak kerajaan belum menjelaskan apakah Raabi’atul akan tetap menghadiri kegiatan keluarga atau acara resmi.

Kerajaan juga belum mengumumkan tempat tinggalnya, perubahan tugas protokoler, maupun konsekuensi lain setelah pencabutan gelar.

Selain itu, tidak ada informasi mengenai pemeriksaan polisi atau proses pengadilan terhadap Raabi’atul.

Dengan demikian, fakta yang telah terverifikasi terbatas pada pencabutan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri dan alasan umum yang disebutkan dalam pengumuman kerajaan.

Publik masih menunggu apakah Istana Nurul Iman akan memberikan penjelasan tambahan mengenai keputusan langka tersebut.