Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Jejak Sitaan Rp401,65 Miliar, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI

×

Jejak Sitaan Rp401,65 Miliar, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI

Sebarkan artikel ini
Uang sekitar Rp401,65 miliar dalam dugaan korupsi nikel PT CNI dipamerkan Kejagung
KORUPSI NIKEL — Penyidik Kejaksaan Agung memamerkan uang sekitar Rp401,65 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel PT CNI di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Uang tersebut diserahkan PT CNI sebagai pemulihan kerugian negara. (foto/ist)

  • Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara.
  • Nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp401.653.737.469,69.
  • PT CNI menyerahkan uang pemulihan kerugian negara kepada Kejagung pada Jumat, 28 Agustus 2026.
  • Kejagung telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, dan menyita 143 dokumen, tetapi belum menetapkan tersangka.

JAKARTA, JAMLIMA.COM – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata kelola dan ekspor komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama atau PT CNI di Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menyita uang senilai sekitar Rp401,65 miliar yang disebut sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, nilai kerugian negara berdasarkan laporan perhitungan BPKP mencapai Rp401.653.737.469,69.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, (31/8/2026).

Uang Diserahkan PT CNI

Kejagung menyebut PT CNI menyerahkan uang tersebut pada Jumat, (28/8).

Penyidik kemudian menyita dan menitipkan uang itu ke Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri.

“Uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP,” ujar Saiful.

Menurut Kejagung, penyitaan tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik masih menyusun konstruksi perkara dan menelusuri pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hingga konferensi pers berlangsung, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Diduga Manipulasi Kadar Nikel

Dalam konstruksi awal perkara, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP Operasi Produksi.

Namun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB ketika memperoleh rekomendasi ekspor pada periode 2017–2019.

Kejagung juga menduga PT CNI bersama penyelenggara negara mengatur dokumen hasil uji kadar nikel untuk meloloskan kegiatan ekspor.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen,” kata Saiful.

Penyidik menduga perusahaan menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp401,65 miliar.

Ratusan Saksi Diperiksa

Untuk mengusut perkara ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penggeledahan berlangsung di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran setiap pihak, serta pertanggungjawaban pidana dalam dugaan korupsi tersebut.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.