Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pajak Marketplace Diprotes Pedagang, Dirjen Pajak Tegaskan Bukan Pajak Baru

×

Pajak Marketplace Diprotes Pedagang, Dirjen Pajak Tegaskan Bukan Pajak Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas jual beli di marketplace terkait kebijakan pemungutan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen mulai Agustus 2026.
PAJAK MARKETPLACE - Ilustrasi aktivitas perdagangan melalui marketplace seiring pemberlakuan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. (foto/ilustrasi)

  • Pemberlakuan pemungutan PPh 0,5 persen melalui marketplace sejak 1 Agustus 2026 memicu protes dari pedagang online yang khawatir beban usaha semakin berat.
  • Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan lebih sederhana dan tertib.
  • Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh sesuai ketentuan yang berlaku dan persyaratan administrasi.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace yang resmi berlaku sejak 1 Agustus 2026 memicu gelombang protes dari kalangan pedagang online.

Banyak seller mengeluhkan tambahan potongan yang dinilai semakin membebani usaha.

Hal ini terutama bagi pelaku usaha dengan margin keuntungan tipis.

Keluhan tersebut ramai disampaikan di berbagai platform media sosial maupun komunitas pelaku usaha digital.

Sebagian penjual menilai potongan pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Sehingga akan mengurangi arus kas usaha karena dihitung berdasarkan nilai transaksi, bukan keuntungan bersih.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar administrasi menjadi lebih sederhana.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Sebagai tahap awal, DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni:

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada
  • Blibli

Keempat platform tersebut mulai melakukan pemungutan sejak 1 Agustus 2026 setelah memperoleh masa transisi selama satu bulan untuk menyesuaikan sistem.

Dalam mekanisme baru tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yaitu nilai transaksi yang tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Selanjutnya, marketplace menyetorkan pajak ke kas negara sekaligus melaporkannya kepada DJP.

Pedagang Keluhkan Potongan Semakin Banyak

Meski pemerintah menyebut tidak ada pajak baru, sebagian seller menganggap beban usaha bertambah.

Hal ini karena selain membayar biaya administrasi, komisi marketplace, biaya layanan, hingga program promosi, kini mereka juga dikenai pemungutan PPh secara otomatis.

Kekhawatiran terbesar datang dari pelaku usaha yang memiliki margin keuntungan kecil.

Mereka menilai pengenaan pajak berdasarkan omzet dapat memengaruhi arus kas, meskipun secara perpajakan pungutan tersebut nantinya dapat diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut

DJP juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Hal tersebut berlaku sepanjang memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Bimo mencontohkan, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar Rp10 ribu atau 0,5 persen dari nilai transaksi.

“Pajak sebesar Rp10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.

Pemerintah Klaim Permudah Administrasi

Menurut DJP, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum.

Selain itu, dapat menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional.

Pemerintah juga menilai sistem ini akan mempermudah pelaporan pajak karena sebagian proses administrasi dilakukan langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Meski demikian, pro dan kontra diperkirakan masih akan berlanjut seiring implementasi kebijakan di lapangan.

Pelaku usaha berharap pemerintah terus melakukan evaluasi agar penerapan aturan tidak membebani UMKM.

Sementara itu, DJP menegaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola perpajakan di sektor perdagangan digital.