“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” ujar Irwan Hamid.
WTP Ke-14 Perkuat Tata Kelola Keuangan
Pada kesempatan yang sama, Bupati Irwan juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi WTP ke-14 secara berturut-turut, sekaligus memperlihatkan konsistensi Pemkab Pinrang dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prestasi tersebut juga menjadi indikator penting bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah terus mengalami penguatan dari tahun ke tahun.
Baca juga: HUT 66 Pinrang dengan Keagamaan, Bupati Irwan Gelar Tabligh Akbar Ramadan
DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan Ranperda
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah saran dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
















