- Sekitar 21 ribu warga Kota Yogyakarta terdampak perubahan data desil kesejahteraan.
- Perubahan desil membuat sebagian warga tidak lagi tercakup dalam BPJS Kesehatan PBI.
- Pemkot Yogyakarta menyiapkan Jamkesda dan APBD untuk melindungi warga rentan.
- Warga dapat mengajukan perbaikan data melalui aplikasi Cek Bansos atau Kanal Cek DTSEN.
JAMLIMA.COM, YOGYAKARTA — Sekitar 21 ribu warga Kota Yogyakarta terdampak perubahan data desil kesejahteraan yang menjadi dasar penyaluran sejumlah bantuan pemerintah.
Perubahan itu membuat sebagian warga yang sebelumnya berada dalam desil rendah berpindah ke desil 6 atau 7.
Akibatnya, mereka tidak lagi tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan persoalan tersebut pada Jumat, (28/8/2026).
Ia mengatakan, sekitar 16 ribu warga terdampak sudah mendapatkan penanganan awal.
Sementara itu, sekitar 5.000 warga lainnya masih harus diverifikasi.
“Kalau seperti yang BPJS saja 21 ribu, yang kemudian PBI-nya tidak ter-cover karena desilnya berubah lagi.
Sekitar 16 ribu sudah terkondisi, sementara 5 ribu masih harus kami urus,” kata Hasto.
Pemkot Yogyakarta kemudian menyiapkan skema pembiayaan melalui Jamkesda dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Langkah itu bertujuan memastikan warga rentan tetap memperoleh layanan kesehatan, termasuk pasien dengan penyakit kronis.
“Dinas Kesehatan saya minta menyiapkan anggaran dari Jamkesda atau APBD untuk mengantisipasi warga yang terlempar dari desil rendah,” ujar Hasto.
Selain kesehatan, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan intervensi di sektor pendidikan.
Pemerintah daerah berencana melakukan refocusing anggaran dan menambah daya tampung SMP negeri bagi anak-anak dari keluarga yang tidak lagi memperoleh subsidi pendidikan.
Pertanyakan Perubahan Data
Persoalan perubahan desil sebelumnya telah menjadi perhatian Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, banyak warga memprotes perubahan status desil karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Pemda DIY kemudian berkoordinasi dengan BPS DIY untuk memahami kriteria.
Termasuk metode penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
BPS DIY menjelaskan, DTSEN menggabungkan berbagai sumber data sosial dan ekonomi.
Penentuan desil mempertimbangkan 41 variabel, termasuk kondisi rumah, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, pendapatan, disabilitas, penyakit kronis, serta data kependudukan.
BPS menegaskan, desil tidak dapat disamakan secara langsung dengan jumlah pendapatan.
Desil juga tidak otomatis menjadi label mutlak bahwa seseorang tergolong kaya atau miskin.
Pengajuan Perbaikan Data
Warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau Kanal Cek DTSEN.
Namun, pengajuan tersebut tidak langsung mengubah status desil. Pemerintah tetap harus melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang disampaikan masyarakat.
Pemkot Yogyakarta juga melakukan penyisiran terhadap warga terdampak.
Tindakan tersebut agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Termasuk lanyanan pendidikan hanya karena perubahan klasifikasi data.
















