Scroll untuk baca artikel
Daerah

40 Anggota DPRD Gowa Usulkan Hak Angket, 652 Personel Amankan Paripurna

×

40 Anggota DPRD Gowa Usulkan Hak Angket, 652 Personel Amankan Paripurna

Sebarkan artikel ini
hak angket dprd gowa terkait bupati gowa husniah talenrang
HAK ANGKET DPRD GOWA — Bupati Gowa Husniah Talenrang. Sebanyak 40 anggota DPRD Gowa mengusulkan hak angket dan membentuk pansus dengan masa kerja 60 hari. Rapat paripurna di Sungguminasa, Senin (25/5/2026), turut diamankan 652 personel gabungan. (foto/ist)

  • Sebanyak 40 anggota DPRD Gowa sepakat mengusulkan hak angket dalam paripurna pada Senin, 25 Mei 2026.
  • DPRD Gowa membentuk pansus hak angket dengan masa kerja 60 hari untuk menjalankan proses penyelidikan.
  • Sebanyak 652 personel gabungan dari Polres Gowa, TNI, Brimob, Dirsamapta, Resmob, dan Polres Maros disiagakan untuk mengamankan paripurna.
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya membantah tuduhan yang berkembang terkait perselingkuhan dan menyerahkan penanganannya kepada kuasa hukum.

JAMLIMA.COM, GOWA — Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Gowa sepakat mengusulkan penggunaan hak angket dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Sungguminasa, Senin, (25 /5/2026).

Dengan adanya keputusan itu membuat dinamika politik di Gowa memasuki babak baru.

Usulan hak angket tersebut muncul di tengah polemik yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Isu itu sebelumnya telah berkembang di ruang publik dan menjadi perhatian DPRD Gowa.

Dalam paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan dukungan terhadap kelanjutan hak angket.

Masing-masing fraksi membacakan sikap resmi untuk mendorong proses tersebut berjalan melalui mekanisme kelembagaan.

Baca juga: Isu Pemakzulan Memanas, Bupati Gowa Minta Pelayanan Publik Tetap Jalan