- KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka dugaan pemerasan.
- Etik diduga menerima setoran upah pungut sekitar Rp2,93 miliar dan setoran rutin OPD senilai ratusan juta rupiah.
- KPK mengamankan valuta asing dan 25 keping emas dengan nilai barang bukti keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar.
- PDIP menyatakan akan memproses Etik, tetapi belum ditemukan pengumuman resmi mengenai pemecatannya.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Solo Raya pada Kamis, 9 Juli 2026.
Selain Etik, KPK menetapkan dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca juga: Kemenimipas Lantik 13 Pejabat Imigrasi Baru, Termasuk Pengganti Pejabat Kena OTT KPK
Etik Suryani Diduga Meminta 40 Persen Insentif Pegawai
KPK menduga Etik memerintahkan Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD Sukoharjo.
Insentif tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dana kemudian dikumpulkan melalui pejabat di lingkungan BPKAD sebelum diduga diserahkan kepada Etik.
Praktik tersebut diduga memanfaatkan dua Surat Keputusan Bupati Sukoharjo tahun 2026.
SK pertama mengatur penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah. SK kedua berkaitan dengan insentif pemungutan retribusi daerah.
“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘setoran upah pungut’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep.
Richard kemudian diduga meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian insentif tersebut. Uang dikumpulkan melalui seorang pejabat berinisial ND sebelum diserahkan kepada Etik.
Berdasarkan keterangan KPK, total setoran upah pungut yang diduga diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Deputi KPK Bongkar Modus Palak THR Pejabat Daerah Usai OTT Cilacap
KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin dari OPD
KPK juga menemukan dugaan pengumpulan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah atau OPD.
Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun. Setoran juga diminta ketika memasuki momentum pemberian tunjangan hari raya.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, KPK menduga terdapat pembuatan bukti pengeluaran fiktif. Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan nilai pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Selama periode 2024–2026, setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo dan diduga diterima Etik mencapai sekitar Rp840 juta.
Sementara itu, dalam siaran pers tertulisnya, KPK menyebut Richard turut mengumpulkan setoran pada 2022 dan 2024. Nilainya mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
KPK juga mengamankan barang bukti dari empat lokasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas sejumlah mata uang asing. Di antaranya dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia dan baht Thailand.
Penyidik juga mengamankan 25 keping emas dengan berat keseluruhan sekitar 2,5 kilogram.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Empat Ruangan Disegel
Kode “Padakno Karo Bapak” Diungkap KPK
KPK menduga pola pengumpulan setoran tersebut melanjutkan praktik yang berlangsung pada masa bupati sebelumnya. Bupati sebelumnya diketahui merupakan suami Etik.
Asep mengungkapkan sejumlah istilah berbahasa Jawa yang diduga digunakan saat meminta setoran. Salah satunya adalah “padakno karo Bapak” atau “samakan dengan Bapak”.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep.
Menurut KPK, kode tersebut diduga mengarahkan agar besaran uang yang disetorkan disamakan dengan setoran pada masa bupati sebelumnya.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara penyidik. KPK belum menyatakan mantan Bupati Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara ini.
Etik, Richard dan Tri ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: OTT Bupati Pati, KPK Catat Tiga Operasi Tangkap Tangan Januari 2026
PDIP Siapkan Sanksi terhadap Etik Suryani
PDI Perjuangan menyatakan akan memproses kadernya yang terjerat OTT KPK.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki standar tegas terhadap kader yang terkena operasi tangkap tangan.
“Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” ujar Deddy, Minggu, 12 Juli 2026.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa laporan dari pengurus daerah akan diproses melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP.
Menurutnya, sanksi dapat berupa penonaktifan, peringatan hingga pemecatan.
Andreas juga menanggapi dugaan bahwa Etik melanjutkan pola pengumpulan setoran pada masa kepemimpinan suaminya.
“Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami, bukan berdasarkan opini,” katanya.
Sampai artikel ini diterbitkan, belum ditemukan pengumuman resmi yang menyatakan Etik telah diberhentikan dari keanggotaan PDIP.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: OTT Wali Kota Madiun, Dua Klaster dengan Nilai Rp2,25 Miliar
















