- KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan.
- Kasus diduga terkait benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa.
- Penyidik menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar serta menyegel sejumlah ruangan di Pemkab Lombok Barat.
- PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini dari keanggotaan partai dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
JAMLIMA.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (20/7/2026) malam.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain yang berasal dari unsur pejabat daerah, badan usaha milik daerah, hingga pihak swasta.
Perkara ini diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Saksi Bisu Lapangan Golf OTT PN Depok
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas:
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
- Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman.
- Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat Lalu Ratnawi.
- Tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir bupati.
- Dua orang dari pihak swasta.
Sebelumnya, tim KPK mengamankan 19 orang dalam OTT tersebut.
Dari jumlah itu, tujuh orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kemudian penyidik kembali mengamankan satu orang lainnya sehingga total delapan orang diperiksa secara intensif.
Barang Bukti Rp9,06 Miliar Disita
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita berbagai barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang, dokumen dan aset.
Termasuk sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Selain penyitaan barang bukti, penyidik juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat.
Juga termasuk sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
KPK menduga praktik korupsi yang terjadi berkaitan dengan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pemberian suap, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Ahmad Zaini langsung ditahan bersama dua tersangka lainnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Rumah Tahanan KPK.
PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Lalu Ahmad Zaini dari keanggotaan partai.
Tindakan ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan dengan status tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya menyesalkan tindakan tersebut.
Selanjutnya ia mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.
Jabatan Lalu Ahmad Zaini sebagai Ketua DPW PAN NTB juga diambil alih oleh DPP PAN.
KPK Tegaskan Penyidikan Terus Berlanjut
KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Empat Ruangan Disegel
















