Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Dua Gugatan Febrie Adriansyah Kandas, Status Tersangka Tetap Sah

×

Dua Gugatan Febrie Adriansyah Kandas, Status Tersangka Tetap Sah

Sebarkan artikel ini
Hakim Richard Edwin Basoeki membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan
PRAPERADILAN DITOLAK - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membacakan putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat, (28 /8/2026). PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah sehingga status tersangka dugaan TPPU dan penahanannya tetap sah secara hukum. (foto/ist)

  • PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah pada Jumat, (28/8/2026).
  • Status tersangka Febrie dalam dugaan TPPU tetap sah secara hukum.
  • Penahanan Febrie di Rutan KPK tetap berlangsung dan penyidikan terus berjalan.
  • Penolakan praperadilan tidak berarti Febrie telah dinyatakan bersalah dalam perkara pokok.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Putusan tersebut membuat status tersangka dan penahanan Febrie tetap sah secara hukum.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membacakan putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat, (28/8/2026).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.

Status Tersangka dan Penahanan

Febrie mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia juga mempersoalkan tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Namun, hakim menyatakan seluruh permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Karena itu, penetapan Febrie sebagai tersangka tetap berlaku.

Penahanan Febrie di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK juga tetap berjalan.

Putusan tersebut membuat penyidik Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan TPPU.

Penyidik Memiliki Dua Alat Bukti

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Kedua alat bukti tersebut relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut berkaitan:

  • Dugaan tindak pidana asal harta kekayaan
  • Keterlibatan Febrie dalam perkara yang sedang disidik.

Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji keabsahan tindakan penyidik.

Dengan demikian, praperadilan tidak bertugas menentukan apakah Febrie terbukti melakukan tindak pidana.

Pembuktian mengenai dugaan korupsi dan TPPU akan diuji melalui proses hukum dalam perkara pokok.

Trading in Influence Bukan Pasal Tersendiri

Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan penggunaan istilah trading in influence dalam surat penetapan tersangka.

Menurut hakim, istilah tersebut tidak digunakan sebagai delik pidana mandiri.

Istilah itu hanya menjelaskan dugaan modus penggunaan jabatan, kewenangan, atau pengaruh.

Karena itu, hakim menilai penggunaan istilah tersebut tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka.

Hakim juga menyatakan dugaan tindak pidana yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026 dapat melintasi lebih dari satu rezim hukum.

Perbedaan aturan yang digunakan penyidik tidak langsung membuat proses hukum menjadi tidak sah.

Aliran Dana Rp40 Miliar

Dalam putusan praperadilan lainnya, hakim mengungkap adanya keterangan pengusaha Tan Kian.

Hal ini terkait dugaan penyerahan uang dalam dolar Singapura kepada Febrie.

Nilainya disebut setara sekitar Rp40 miliar.

Menurut keterangan tersebut, uang itu berkaitan dengan persoalan hukum PT Jiwasraya dan PT ASABRI.

Selain keterangan saksi, penyidik juga memiliki dokumen, data transaksi, serta informasi komunikasi yang dinilai saling berkaitan.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menyatakan dugaan pemberian uang tersebut terbukti benar.

Kebenaran informasi itu tetap harus dibuktikan dalam penyidikan dan persidangan perkara pokok.

Gugatan Penggeledahan dan Penyitaan

Sehari sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut menguji tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya serta Kortastipidkor Polri.

Hakim menyatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap kediaman Febrie telah sesuai dengan prosedur hukum.

Hakim juga menilai, penyerahan penanganan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung tidak mengharuskan penyidik mengulang seluruh proses dari awal.

Putusan Hakim

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Namun, tim hukum tetap memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim.

Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan secara menyeluruh.

Hal ini dilakukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan mempelajari secara lebih rinci pertimbangan dan putusan yang sudah disampaikan,” ujar Febri Diansyah.

Penasihat hukum lainnya, Firman Wijaya, menilai putusan tersebut memiliki pertimbangan yang kontradiktif.

Menurut Firman, hakim mengakui adanya kekeliruan administratif dan ketidakcermatan prosedural.

Namun, hakim tetap menilai kekeliruan tersebut tidak cukup untuk membatalkan status tersangka dan penahanan Febrie.

Penyidikan Tetap Berlanjut

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, Febrie masih berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penolakan praperadilan hanya menyatakan bahwa tindakan penyidik berupa penetapan tersangka dan penahanan sah untuk dilanjutkan.