- Muktamar ke-35 NU menetapkan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui sistem AHWA.
- Sebanyak 401 dari 552 peserta menyetujui perubahan mekanisme dari one man one vote menjadi AHWA.
- AHWA akan memilih Rais Aam terlebih dahulu sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dimulai.
- Calon Ketua Umum PBNU wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
JAMLIMA.COM, NASIONAL — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).Keputusan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad, (30/8/2026).
Sebelumnya, pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan sistem one man one vote atau satu peserta memiliki satu suara.
Dalam pemungutan suara, sebanyak 552 peserta yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap menentukan mekanisme pemilihan.
Hasilnya, 401 peserta menyetujui perubahan menuju sistem AHWA.
Sebanyak 150 peserta tetap mempertahankan sistem one man one vote.
Sementara itu, satu suara dinyatakan tidak sah.
“Seraya mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dan alhamdulillahirabbil alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan, yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Prof Muhammad Nuh.
Tahapan Pemilihan Ketua Umum PBNU
Setelah sistem AHWA disepakati, muktamar melanjutkan tahapan dengan mengesahkan tata tertib pemilihan dan melakukan tabulasi calon AHWA.
AHWA kemudian akan bermusyawarah untuk memilih Rais Aam PBNU.
Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilaksanakan.
Calon Ketua Umum PBNU yang masuk dalam proses pemilihan juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan, pemilihan Rais Aam menjadi tahapan penting sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” ujar Gus Ipul.
Perubahan Mekanisme Melalui Sidang Komisi
Perubahan sistem pemilihan tersebut muncul setelah Komisi Organisasi belum menemukan kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Forum sebelumnya membahas dua pilihan.
Pilihan pertama mempertahankan sistem one man one vote.
Pilihan kedua mengubah mekanisme pemilihan melalui AHWA.
Perbedaan pandangan kemudian dibawa ke sidang pleno untuk diputuskan oleh seluruh peserta muktamar.
Sejumlah calon Ketua Umum PBNU sebelumnya menyatakan kesepakatan untuk menggunakan sistem AHWA.
Namun, Ketua PBNU Alissa Wahid mengingatkan bahwa para calon tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan.
Menurutnya, keputusan mengenai sistem pemilihan berada di tangan peserta muktamar.
Dengan disahkannya sistem AHWA, Muktamar ke-35 NU memasuki dua tahap penentuan.
Yakni penentuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.
Keputusan tersebut sekaligus mengubah pola pemilihan langsung, menjadi mekanisme musyawarah melalui forum ulama yang mendapat mandat dari muktamar.
















