- KPK menyita rumah mewah milik Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan pada (31/8/2026).
- Sebelumnya, KPK lebih dulu menyita satu unit Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026.
- Penyidik mendalami dugaan pemberian mobil, apartemen, dan rumah dari pihak swasta kepada Vinna.
- Penelusuran aset berkembang dari penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan.
KPK melakukan penyitaan pada Senin, (31/8/2026).
Sehari kemudian, KPK mengumumkan tindakan tersebut kepada publik.
Penyitaan rumah itu memperpanjang daftar aset Vinna yang kini masuk dalam penelusuran penyidik.
Sebelumnya, KPK juga menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari Vinna di Jakarta Selatan.
Penyidik menduga sejumlah aset tersebut berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta.
KPK Sita Rumah di Jakarta Selatan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan rumah tersebut.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi di Jakarta, Selasa, (1/9/2026).
KPK menyebut rumah itu berada di kawasan Jakarta Selatan.
Penyidik menyita rumah karena menduga aset tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang sedang mereka tangani.
KPK kini menelusuri cara Vinna memperoleh rumah itu.
Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan hubungan aset tersebut dengan sejumlah proyek pemerintah di Bengkulu.
KPK juga menelusuri dugaan pemberian aset dari pihak swasta.
Pajero Sport Disita
Sebelum menyita rumah, KPK lebih dulu mengamankan satu kendaraan milik Vinna.
Penyidik menyita kendaraan tersebut pada 10 Agustus 2026 di Jakarta Selatan.
Mobil itu merupakan Mitsubishi Pajero Sport.
KPK menduga pihak swasta berinisial EBS memberikan mobil tersebut kepada Vinna.
“Penyidik akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi.
Karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri kepemilikan kendaraan.
KPK juga mencari alasan di balik pemberian mobil tersebut.
Penyidik kemudian menghubungkannya dengan proyek-proyek pemerintah yang sedang mereka telusuri.
KPK Telusuri Mobil, Apartemen hingga Rumah
KPK terus mendalami peran pihak swasta berinisial EBS.
EBS diketahui bernama Eno Bowo Susilo.
Penyidik menduga EBS memberikan sejumlah aset kepada Vinna.
Aset itu diduga berupa mobil mewah, apartemen, dan rumah.
“Diduga pemberian oleh EBS untuk VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi.
KPK kini menelusuri sumber dana dan tujuan pemberian aset tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan hubungan antara pemberian aset dan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.
Penelusuran itu mencakup proses pengusulan proyek, anggaran, hingga pelaksanaannya.
Rumah di Bengkulu Digeledah
Sebelum menyita rumah di Jakarta Selatan, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di Bengkulu.
Penyidik menggeledah empat lokasi pada 12 hingga 13 Agustus 2026.
Lokasi itu mencakup rumah dua aparatur sipil negara di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penyidik juga menggeledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu dan rumah pihak swasta.
Salah satu rumah yang digeledah merupakan kediaman Vinna Ledy Anggraheni.
Dari rangkaian tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Penyidik menduga barang-barang itu berkaitan dengan perkara yang sedang mereka kembangkan.
Dalam rangkaian pengembangan perkara lain, KPK juga menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Temuan itu kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan aliran dana.
Kronologi Penyitaan Rumah dan Pajero
20 Juli 2026
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan yang berawal dari perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Saat itu, KPK belum mengumumkan tersangka baru.
10 Agustus 2026
KPK menyita satu unit Pajero Sport milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan.
Penyidik menduga kendaraan tersebut berasal dari pemberian pihak swasta.
12–13 Agustus 2026
KPK menggeledah empat lokasi di Bengkulu.
Salah satu lokasi merupakan rumah Vinna.
Penyidik menyita dokumen dan barang elektronik.
26 Agustus 2026
KPK mengungkap dugaan pemberian aset mewah dari pihak swasta.
Aset tersebut diduga berupa mobil, apartemen, dan rumah.
Penyidik menduga aset itu diberikan kepada Vinna.
31 Agustus 2026
KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan.
Penyidik menduga rumah itu berkaitan dengan perkara yang sedang mereka tangani.
1 September 2026
KPK mengumumkan penyitaan rumah tersebut.
Penyidik menegaskan akan terus menelusuri asal-usul aset dan hubungannya dengan perkara.
Berawal dari OTT Rejang Lebong
Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan KPK di Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek tahun anggaran 2025–2026.
Salah satunya ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.
Selain itu, penyidik menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka ialah Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK menduga Fikri meminta fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada kontraktor.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK juga menduga Fikri menerima sekitar Rp980 juta dari tiga pemenang proyek selama Ramadan 2026.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut.
Pengembangan itu mengarah ke sejumlah proyek dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dari titik inilah KPK mulai menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara.
Status Hukum Belum Berubah
Penyitaan rumah dan Pajero Sport merupakan bagian dari proses penyidikan.
Namun, penyitaan aset tidak otomatis membuat pemilik aset berstatus tersangka.
Hingga KPK mengumumkan penyitaan rumah pada 1 September 2026, lembaga antirasuah belum mengumumkan Vinna sebagai tersangka baru.
Karena itu, pemberitaan harus tetap membedakan antara penyitaan aset dan penetapan tersangka.
KPK masih mendalami hubungan antara dugaan pemberian aset, proyek pemerintah, serta konstruksi perkara yang sedang mereka sidik.
















