Jangan Menyalakan Mobil Setelah Terendam Banjir
Jika mobil listrik terkena banjir, pemilik sebaiknya tidak langsung menyalakan kendaraan.
Langkah aman adalah memotret kondisi kendaraan, mencatat lokasi kejadian, menghubungi asuransi, dan meminta arahan towing.
Konsumen juga perlu memberi kesempatan kepada penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum perbaikan kendaraan.
PSAKBI mewajibkan tertanggung melaporkan kerugian paling lambat lima hari kalender sejak kejadian.
Tertanggung juga wajib memberi kesempatan kepada penanggung untuk meneliti kerusakan sebelum perbaikan atau penggantian.
Bila kewajiban ini tidak terpenuhi, hak ganti rugi dapat hilang.
Aturan ini penting. Banyak klaim gagal bukan karena polis tidak menjamin, tetapi karena prosedur klaim tidak terpenuhi.
Baca juga: AI Kian Dominan, Apa Rasanya Naik Mobil Tanpa Sopir?
Premi Murah Belum Tentu Lebih Baik
Pemilik mobil listrik sebaiknya tidak hanya membandingkan harga premi.
Premi murah bisa menarik di awal, tetapi berisiko bila polis tidak mencakup baterai, banjir, charger, towing, dan bengkel resmi.
Sebaliknya, premi yang sedikit lebih mahal dapat lebih berguna bila polis memberikan perlindungan EV yang jelas.
Sebelum membeli, bandingkan minimal tiga hal.
- Pertama, lihat isi jaminan utama dan perluasan.
- Kedua, cek pengecualian.
- Ketiga, pastikan jaringan bengkel dan prosedur klaim mudah terjangkau.
Jika kendaraan masih kredit, pemilik juga perlu bertanya kepada leasing atau bank mengenai jenis pertanggungan wajib.
Biasanya, kendaraan kredit menggunakan asuransi comprehensive pada tahun-tahun awal.
Checklist Sebelum Membeli Asuransi Mobil Listrik
Sebelum menyetujui polis, konsumen sebaiknya melakukan pengecekan untuk memastikan:
















