Pertanyaan ini penting karena tidak semua kerusakan baterai otomatis masuk tanggungan asuransi.
Beberapa kondisi bisa dianggap sebagai kerusakan mekanik, cacat pabrikan, salah penggunaan, atau masuk wilayah garansi kendaraan.
Baca juga: Perodua Hadirkan Mobil Listrik QV-E, Produksi Lokal Dimulai di Malaysia
Banjir Perlu Perluasan Jaminan
Banjir menjadi risiko besar bagi pemilik mobil listrik, terutama di kota besar atau daerah rawan genangan.
Dalam PSAKBI, banjir, genangan air, angin topan, badai, tsunami, tanah longsor, dan gejala meteorologi lainnya.
Termasuk risiko yang dikecualikan dari polis dasar, kecuali pemilik kendaraan membeli perluasan jaminan.
OJK juga mengatur banjir sebagai perluasan jaminan. Dalam lampiran tarif kendaraan bermotor, banjir termasuk angin topan masuk tabel perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor.
Risiko sendiri untuk beberapa perluasan dapat mencapai 10 persen dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian.
Karena itu, pemilik mobil listrik perlu memastikan kalimat jaminan banjir tertulis jelas.
Jangan hanya bertanya, “banjir ditanggung?” Tanyakan juga apakah baterai, kabel tegangan tinggi, inverter, motor listrik, dan charger ikut dijamin bila kendaraan terendam.
Charger dan Kabel Pengisian Daya
Mobil listrik tidak berdiri sendiri. Pemilik juga memakai wall charger, portable charger, kabel pengisian daya, dan kadang fasilitas charging di rumah.
















