Artinya, konsumen perlu lebih teliti. Jangan langsung menyamakan polis mobil listrik dengan polis mobil bensin.
Apa yang Biasanya Dijamin Polis Kendaraan?
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), risiko dasar yang dijamin mencakup berbagai kerusakan.
Hal ini mencakup akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran sesuai syarat polis.
Polis juga dapat mencantumkan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Jaminan ini berlaku bila pihak ketiga menuntut ganti rugi akibat kerugian yang secara langsung karena faktor kendaraan, sepanjang nilai pertanggungannya di dalam polis.
Masalahnya, istilah “all risk” sering membuat konsumen keliru.
“All risk” atau comprehensive bukan berarti semua risiko pasti ditanggung.
Polis tetap memiliki batasan, syarat, pengecualian, deductible, dan kewajiban pelaporan klaim.
Pada mobil listrik, batasan ini menjadi lebih penting karena kerusakan baterai atau sistem kelistrikan bisa menimbulkan nilai klaim besar.
Pengecekan Baterai Paling Awal
Baterai merupakan komponen paling sensitif dalam asuransi mobil listrik. Nilainya mahal dan menjadi pusat kerja kendaraan.
Sebelum membeli polis, konsumen perlu memastikan apakah baterai utama atau traction battery masuk dalam objek pertanggungan.
Jangan hanya menerima jawaban lisan dari agen. Minta bukti tertulis dalam polis, ringkasan informasi produk dan layanan, atau klausula tambahan kendaraan listrik.
Pertanyaan yang perlu diajukan:
- Apakah baterai dijamin bila rusak akibat kecelakaan?
- Apakah baterai dijamin bila terdampak banjir?
- Apakah kerusakan akibat korsleting masuk jaminan?
- Apakah penurunan kapasitas baterai karena usia pakai terjamin atau masuk garansi pabrikan?
- Apakah klaim baterai harus melalui bengkel resmi?
















