Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Asuransi Mobil Listrik di Indonesia, Apa Saja yang Wajib Dicek Sebelum Beli Polis?

×

Asuransi Mobil Listrik di Indonesia, Apa Saja yang Wajib Dicek Sebelum Beli Polis?

Sebarkan artikel ini
Asuransi mobil listrik di Indonesia dengan perlindungan baterai, charger, banjir, dan bengkel resmi
ASURANSI MOBIL LISTRIK DI INDONESIA — Pemilik kendaraan listrik perlu mengecek perlindungan baterai, banjir, charger, dan bengkel resmi sebelum membeli polis. (foto/ilustrasi)

  • Baterai utama tertulis dalam cakupan perlindungan.
  • Banjir masuk perluasan jaminan.
  • Charger dan kabel pengisian daya disebutkan bila ingin dilindungi.
  • Ada layanan towing atau emergency road assistance.
  • Bengkel rekanan mampu menangani mobil listrik.
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga tersedia.
  • Deductible atau risiko sendiri dipahami sejak awal.
  • Prosedur klaim mudah, termasuk batas waktu pelaporan.
  • Semua janji agen tertulis dalam polis atau endorsemen.

Langkah ini sederhana, tetapi sangat menentukan saat klaim terjadi.

Fokus Fakta

Asuransi mobil listrik di Indonesia makin relevan karena populasi EV terus tumbuh dan nilai kendaraannya relatif tinggi.

Namun, konsumen tidak boleh hanya mengandalkan istilah all risk atau comprehensive.

Mobil listrik memiliki risiko khusus pada baterai, charger, sistem kelistrikan, banjir, dan bengkel perbaikan.

Pilihan terbaik bukan selalu polis paling murah.

Pilihan paling aman adalah polis yang jelas mencantumkan perlindungan baterai, perluasan banjir, tanggung jawab hukum pihak ketiga, towing EV, dan bengkel authorized.

Sebelum membeli, baca polis lengkap. Bila ada istilah yang tidak jelas, minta penjelasan tertulis dari perusahaan asuransi.

Dengan cara itu, pemilik mobil listrik bisa mendapat perlindungan yang lebih sesuai dengan risiko kendaraannya.


Baca juga: Produksi Mobil Listrik 2028 Digenjot, Kapasitas 10 Ribu Unit Disiapkan