Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jejak Polemik Bendera Bulan Bintang di Hari Damai Aceh, Pemprov dan DPRA Temui Mendagri

×

Jejak Polemik Bendera Bulan Bintang di Hari Damai Aceh, Pemprov dan DPRA Temui Mendagri

Sebarkan artikel ini
Bendera Bulan Bintang berkibar di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh saat peringatan Hari Damai Aceh
HARI DAMAI ACEH RICUH - Suasana di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, saat peringatan Hari Damai Aceh ke-21, Sabtu, (15/8/2026). Peristiwa tersebut diwarnai kericuhan setelah pengibaran bendera Bulan Bintang dan penurunan Merah Putih di salah satu tiang bendera. (foto/ist)

  • Kericuhan terjadi saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh.
  • Massa menurunkan Merah Putih di salah satu tiang lalu mengibarkan bendera Bulan Bintang.
  • Aparat membubarkan massa dengan semprotan air dan gas air mata setelah terjadi pelemparan.
  • Pemprov Aceh dan DPRA akan berkonsultasi dengan Mendagri soal kepastian hukum bendera Bulan Bintang.

JAMLIMA.COM, BANDA ACEH – Kericuhan mewarnai peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, (15/8/2026).

Insiden bermula ketika sejumlah peserta mengibarkan bendera Bulan Bintang setelah bendera Merah Putih di salah satu tiang diturunkan.

Aksi tersebut memicu bentrokan antara massa dan aparat keamanan.

Polisi kemudian membubarkan massa setelah terjadi pelemparan batu dan botol di sekitar taman kota depan Masjid Raya Baiturrahman.

Polda Aceh menyatakan situasi telah terkendali.

Pemerintah Aceh dan DPRA kini sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk mencari kepastian hukum terkait penggunaan bendera Bulan Bintang.

Kronologi kericuhan di Masjid Raya Baiturrahman

Masyarakat lebih dahulu mengikuti zikir dan doa bersama dalam rangka memperingati 21 tahun perdamaian Aceh atau MoU Helsinki.

Situasi berubah saat sejumlah orang mengibarkan bendera Bulan Bintang dalam kegiatan tersebut.

Dalam kejadian itu, seseorang dilaporkan memanjat tiang bendera di halaman Masjid Raya Baiturrahman.

Kemudian menurunkan Merah Putih, lalu menggantinya dengan bendera Bulan Bintang.

Ketegangan cepat meluas. Massa melempari aparat yang berjaga dengan batu, gelas, dan botol air mineral.

Sejumlah kendaraan yang terparkir di sekitar kawasan masjid juga mengalami kerusakan.

Petugas sempat menyemprotkan air untuk membubarkan kerumunan.

Namun, massa tetap bertahan sehingga polisi mengeluarkan gas air mata. Massa kemudian berpencar dan situasi berangsur mereda.

Polda Aceh masih mendata korban dan dampak

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan turun langsung menemui massa setelah kericuhan.

Polda Aceh juga membebaskan sejumlah warga yang sebelumnya diamankan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah orang yang diamankan maupun korban dari insiden tersebut.

“Kami masih mendata dampak kejadian tersebut. Jika data dan informasinya ada, nanti kami sampaikan. Kami berharap Aceh tetap aman dan kondusif,” kata Joko.

Hingga pembaruan terakhir, aparat mencatat dua mobil dan satu sepeda motor mengalami kerusakan.

Pemprov Aceh dan DPRA cari kepastian hukum

Pemerintah Aceh bersama DPRA menggelar rapat koordinasi Forkopimda pada Minggu, (16/8/2026).

Rapat itu menghasilkan kesepakatan untuk berkonsultasi kepada Menteri Dalam Negeri terkait status penggunaan bendera Bulan Bintang.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan kepastian hukum diperlukan karena isu bendera terus memicu perdebatan di masyarakat.

“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” ujar Nurlis.

Forkopimda juga meminta semua pihak menahan diri, menghindari aksi serupa, serta mengutamakan pendekatan persuasif.

Pendekatan tersebut melalui ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan elemen eks kombatan. Pernyataan Pemprov Aceh

Status bendera Bulan Bintang masih menjadi polemik

UU Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh memberi ruang kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai simbol kekhususan Aceh.

Namun, undang-undang tersebut juga menegaskan bendera daerah bukan simbol kedaulatan, dan tidak berlaku sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Aturan itu menyebut bentuk bendera harus diatur melalui Qanun Aceh serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, penggunaan bendera Bulan Bintang masih memicu perbedaan pandangan antara pihak di Aceh dan pemerintah pusat.

Perdamaian Aceh harus tetap terjaga

Tokoh perdamaian Aceh, Jusuf Kalla, mengingatkan agar kericuhan tidak mengganggu capaian perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun.

Ia menilai kejadian tersebut tidak mewakili keinginan mayoritas masyarakat Aceh.

“Rakyat Aceh selalu ingin damai,” kata Jusuf Kalla.