Scroll untuk baca artikel
Nasional

Komdigi Takedown 7.907 Iklan Loker Ilegal, Calon PMI Diminta Waspadai Tawaran Kerja Instan

×

Komdigi Takedown 7.907 Iklan Loker Ilegal, Calon PMI Diminta Waspadai Tawaran Kerja Instan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi calon pekerja migran memeriksa lowongan kerja ilegal di platform digital
LOWONGAN KERJA ILEGAL — Ilustrasi calon pekerja migran memeriksa informasi pekerjaan di luar negeri melalui perangkat digital. Komdigi bersama KemenP2MI menindak ribuan iklan lowongan kerja ilegal yang beredar di ruang digital. (foto/ilustrasi)

  • Komdigi dan KemenP2MI melakukan takedown terhadap 7.907 iklan lowongan kerja ilegal di ruang digital.
  • Penindakan dilakukan dari 10.504 laporan hasil patroli siber sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
  • Sejak 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mencegah keberangkatan 6.668 calon pekerja migran secara nonprosedural.
  • Calon PMI diminta memverifikasi lowongan, perusahaan penempatan, serta informasi digital melalui kanal resmi pemerintah.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah memperketat pengawasan terhadap konten lowongan kerja ilegal yang tersebar melalui berbagai platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah melakukan takedown terhadap 7.907 iklan lowongan kerja ilegal.

Penindakan dilakukan berdasarkan hasil patroli siber sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

Dalam periode tersebut, pemerintah menerima 10.504 laporan terkait konten dan tautan atau URL lowongan kerja yang diduga bermasalah.

Sebanyak 7.907 laporan telah ditindaklanjuti melalui proses takedown.

Jumlah itu setara dengan sekitar 75,3 persen dari seluruh laporan yang masuk.

Patroli Siber Cegah Perekrutan Ilegal

Pelaksana Harian Menteri P2MI sekaligus Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan, pengawasan ruang digital menjadi bagian penting dalam mencegah perekrutan pekerja migran secara ilegal.

“Pelindungan harus dimulai sejak mereka mendapatkan informasi mengenai peluang kerja,” kata Christina dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Saat ini, informasi pekerjaan banyak beredar melalui media sosial, aplikasi percakapan, situs web, hingga platform digital lainnya.

Kondisi tersebut membuat proses verifikasi digital menjadi semakin penting.

Calon pekerja migran perlu memastikan informasi lowongan berasal dari sumber resmi sebelum mengirim data pribadi atau mengikuti proses perekrutan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap akun atau konten yang menawarkan pekerjaan dengan proses terlalu mudah.

Iklan ilegal dapat kembali muncul menggunakan akun baru, URL berbeda, atau kanal digital lain meskipun konten sebelumnya telah diturunkan.

Karena itu, patroli siber perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Cegah 6.668 Keberangkatan Nonprosedural

Pengawasan pemerintah tidak hanya berlangsung di ruang digital.

Sejak 2025 hingga Juli 2026, KemenP2MI mencatat 6.668 calon pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat secara nonprosedural berhasil dicegah.

Pencegahan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk daerah yang menjadi jalur keberangkatan pekerja migran.

Sementara itu, sepanjang 1 Januari hingga 29 Agustus 2026, KemenP2MI menerima 2.208 aduan terkait persoalan pekerja migran.

Pengawasan juga menyasar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI yang bermasalah.

Data tersebut menunjukkan pelindungan pekerja migran tidak cukup hanya dilakukan ketika mereka telah berada di negara tujuan.

Pengawasan harus dimulai sejak informasi lowongan pertama kali muncul di ekosistem digital.

Wajib Verifikasi Data Lowongan

Pemerintah meminta masyarakat lebih kritis terhadap informasi pekerjaan di luar negeri yang muncul di media sosial maupun platform digital.

Calon PMI perlu memeriksa identitas akun, informasi perusahaan, alamat situs, legalitas P3MI, serta data lowongan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Informasi tersebut dapat diverifikasi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Sistem itu menjadi salah satu kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi terkait lowongan, proses penempatan, dan pelindungan pekerja migran.

Calon pekerja juga perlu berhati-hati ketika sebuah akun meminta pengiriman data pribadi atau pembayaran sebelum legalitas perusahaan dipastikan.

“Pastikan setiap peluang kerja mengarah pada migrasi yang aman, legal, dan berkualitas,” ujar Christina.

Takedown Belum Akhiri Ancaman Digital

Penghapusan ribuan iklan tidak otomatis menghentikan penyebaran lowongan kerja ilegal di internet.

Konten serupa dapat diunggah kembali melalui akun baru maupun menggunakan URL berbeda.

Karena itu, kombinasi antara patroli siber, takedown konten, verifikasi database, dan literasi digital masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah perekrutan ilegal.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan akun, tautan, atau konten mencurigakan kepada kanal resmi pemerintah.

Semakin cepat sebuah konten terdeteksi, semakin kecil peluang calon pekerja migran terjebak dalam skema perekrutan nonprosedural.