Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Kasus Unsoed Buka Tabir Lebih Lebar, KPK Duga Pengondisian Mahasiswa Baru Jamak di Kampus Lain

×

Kasus Unsoed Buka Tabir Lebih Lebar, KPK Duga Pengondisian Mahasiswa Baru Jamak di Kampus Lain

Sebarkan artikel ini
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed
BARANG BUKTI — Petugas KPK memperlihatkan barang bukti dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. KPK menduga praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Unila dan Unsoed, tetapi juga berpotensi terjadi di kampus lain, Senin, (31/8/2026). (foto/ist)

  • KPK menduga praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Unila dan Unsoed, tetapi juga berpotensi terjadi di kampus lain.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, (31/8/2026), meminta masyarakat melaporkan dugaan praktik serupa agar dapat ditelaah dan dianalisis KPK.
  • Perkara Unsoed telah menyeret enam tersangka dengan tiga klaster yang mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, serta transaksi melalui perantara.
  • Hingga Selasa, (1/9/2026), KPK belum mengumumkan kampus lain sebagai perkara baru.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat persoalan lebih luas setelah membongkar dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

KPK menduga praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Unsoed dan Universitas Lampung (Unila).

Lembaga antirasuah menduga pola serupa juga terjadi di kampus lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (31/8/2026).

“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi.

Pernyataan itu menjadi perkembangan penting setelah KPK menangani perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Namun, KPK belum menyebut kampus lain yang sedang disidik sebagai pengembangan langsung perkara tersebut.

Penelusuran Kampus Lain

KPK membuka peluang menindaklanjuti dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi lain.

Menurut Budi, KPK dapat masuk ketika menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada lokasi berbeda.

“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujar Budi.

Namun, KPK membutuhkan informasi yang dapat ditelaah dan dianalisis.

Karena itu, lembaga antirasuah meminta masyarakat melapor jika mengetahui atau mengalami praktik serupa.

Setiap laporan akan melalui proses telaah sebelum KPK menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Budi, pendekatan KPK akan bergantung pada masalah dan informasi yang disampaikan masyarakat.

Unsoed Perkara Kedua Setelah Unila

KPK menyebut perkara Unsoed bukan kasus pertama yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Pada 2022, KPK lebih dahulu menangani perkara penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung.

Setelah perkara Unila, KPK menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan politeknik negeri.

Surat tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan agar proses penerimaan mahasiswa berlangsung transparan.

“Pada tahun 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, kemudian perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” kata Budi.

Empat tahun kemudian, KPK kembali menangani perkara dengan karakteristik serupa di Unsoed.

Enam Tersangka dalam Kasus Unsoed

KPK secara resmi mengumumkan penanganan perkara Unsoed pada Jumat, (21/8/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.

Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

KPK Ungkap Tiga Klaster

Penyidik membagi konstruksi awal perkara Unsoed ke dalam tiga klaster.

Salah satu klaster berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

KPK menduga Norman, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, memerintahkan dua perantara untuk meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar calon mahasiswa lolos jalur mandiri Fakultas Kedokteran.

Namun, calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lulus seleksi.

Perkara kemudian berkembang ke dugaan penerimaan lain dan transaksi melalui pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa.

Dana Rp680 Juta hingga Rp1,12 Miliar

Pada klaster lain, penyidik menduga Mulyono menerima sekurang-kurangnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada periode 2025–2026.

Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan dana untuk pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

Sementara itu, klaster lain berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

KPK menduga Eko berkomunikasi dengan pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa.

Penyidik menemukan dugaan tawar-menawar nilai atau “mahar” dalam proses penerimaan jalur mandiri.

KPK menyebut Eko kemudian menerima uang dengan total sekitar Rp1,12 miliar selama periode 2025–2026.

Menurut konstruksi penyidik, penerimaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.

KPK menduga Akhmad Sodiq selanjutnya memberikan akses user ID kepada Eko untuk proses otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Dugaan Titipan Mahasiswa

KPK kemudian memperkuat penyidikan melalui serangkaian penggeledahan.

Pada 23–24 Agustus 2026, penyidik menggeledah delapan rumah dan Kantor Rektorat Unsoed di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

KPK menyita catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Budi mengatakan, barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 mengenai rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Surat itu antara lain menekankan transparansi kuota, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, dan kanal pengaduan.

Komitmen dan Tata Kelola Kampus

Setelah perkara Unsoed terungkap, KPK kembali mendorong perguruan tinggi memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru.

Budi meminta institusi pendidikan tinggi tidak hanya menyampaikan komitmen antikorupsi.

Menurut dia, kampus harus menerjemahkannya menjadi perbaikan sistem yang nyata.

“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” ujar Budi.

KPK berharap perkara Unsoed menjadi pemantik perbaikan ekosistem perguruan tinggi.

Transparansi menjadi penting terutama pada jalur penerimaan yang memberikan kewenangan lebih besar kepada masing-masing perguruan tinggi.

Dugaan Kampus Lain

Meski KPK menyebut praktik pengondisian diduga jamak terjadi, pernyataan tersebut tidak berarti seluruh kampus memiliki persoalan serupa.

KPK juga belum mengumumkan nama perguruan tinggi lain yang sedang disidik sebagai pengembangan perkara Unsoed.

Karena itu, dugaan mengenai kampus lain harus dibedakan dari perkara Unsoed yang telah masuk tahap penyidikan dan memiliki enam tersangka.

Langkah berikutnya bergantung pada laporan masyarakat, hasil telaah, bukti yang ditemukan, serta kewenangan KPK dalam setiap perkara.

Hingga Selasa, (1/9/2026), perkembangan paling material adalah sikap KPK yang membuka kemungkinan penelusuran terhadap perguruan tinggi lain.

Perkara Unsoed pun kini menjadi pintu masuk untuk menyoroti kembali transparansi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi Indonesia.