Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Penyidikan Kasus Unsoed Melebar, KPK Geledah Delapan Rumah dan Rektorat hingga Sita Bukti Elektronik

×

Penyidikan Kasus Unsoed Melebar, KPK Geledah Delapan Rumah dan Rektorat hingga Sita Bukti Elektronik

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan terkait kasus Unsoed
RANGKAIAN PENGELEDAHAN - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. KPK memulai rangkaian penggeledahan pada Minggu, (23/8/2026), sebagai bagian dari pengembangan perkara. (foto/ist)

  • KPK menggeledah delapan rumah dan Kantor Rektorat Unsoed selama Minggu–Senin, 23–24 Agustus 2026.
  • Penyidik menyita catatan, dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan titipan serta pengondisian mahasiswa baru jalur mandiri.
  • Sekitar 60 berkas dibawa dari Rektorat Unsoed, tetapi jumlah tersebut tidak berarti terdapat 60 transaksi atau 60 calon mahasiswa.
  • KPK menemukan kembali surat edaran antikorupsi tahun 2023 mengenai transparansi jalur mandiri. Hingga Selasa, 25 Agustus 2026, jumlah tersangka masih enam orang.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).Setelah menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka, penyidik bergerak ke sejumlah lokasi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

KPK menggeledah delapan rumah dan Kantor Rektorat Unsoed selama Minggu–Senin, 23–24 Agustus 2026.

Penggeledahan menghasilkan catatan, dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Temuan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, (20/8).

Enam Rumah Tersangka Digeledah Minggu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik memulai rangkaian penggeledahan pada Minggu, (23/8).

Hari itu, tim KPK mendatangi enam rumah milik para tersangka perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

“Pada Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka,” kata Budi.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti.

Barang bukti tersebut, berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik.

KPK Geledah Dua Rumah dan Rektorat Unsoed

Penyidik melanjutkan kegiatan pada Senin, (24/8).

Kali ini, KPK menggeledah dua rumah lainnya serta Kantor Rektorat Unsoed.

Dengan demikian, selama dua hari penyidik mendatangi sembilan lokasi, terdiri atas delapan rumah dan satu Kantor Rektorat Unsoed.

Di lingkungan rektorat, penyidik menyasar ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan universitas dan penerimaan mahasiswa.

Penggeledahan di Gedung Rektorat berlangsung selama beberapa jam.

Penyidik kemudian membawa sejumlah berkas untuk diperiksa lebih lanjut.

Penyitaan Catatan hingga Barang Bukti Elektronik

Penggeledahan tidak berhenti pada pencarian dokumen administratif.

Budi Prasetyo mengonfirmasi, penyidik menyita catatan, dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan praktik titipan, termasuk pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Budi.

Selanjutnya, KPK akan menganalisis barang bukti tersebut untuk melihat keterkaitannya unsur perkara.

Yakni berhubungan dengan tersangka, calon mahasiswa, perantara dan aliran dana.

Termasuk keterkaitan pada proses pengambilan keputusan dalam penerimaan mahasiswa.

Temuan 60 Berkas dari Rektorat

Penggeledahan di Rektorat Unsoed juga menghasilkan puluhan berkas.

Plt Rektor Unsoed Prof. Ali Rokhman menyebut sekitar 60 dokumen atau berkas dibawa penyidik dari lingkungan rektorat.

Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan administrasi dan standar operasional prosedur.

Berkas tersebut, sebagai bahan bagi KPK untuk menentukan relevansi dan nilai pembuktiannya dalam perkara.

Temuan Surat Edaran Antikorupsi 2023

Ada fakta menarik dalam penggeledahan Rektorat Unsoed.

Penyidik menemukan kembali surat edaran KPK tahun 2023 yang terkirim sebelumnya.

Surar edaran tersebut ditujukan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan politeknik negeri.

Sedangkan isinya, rekomendasi untuk memperbaiki penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Menurut Budi, KPK sejak 2023 telah mendorong perguruan tinggi meningkatkan transparansi sejak awal hingga akhir proses penerimaan.

Beberapa Aspek isi surat edaran:

  •  Jumlah kuota
  • Kriteria kelulusan
  • Kebijakan afirmasi
  • Sumbangan pembangunan institusi
  • Digitalisasi PMB
  • Penentuan kelulusan
  • Kanal pengaduan

Temuan surat tersebut menjadi perhatian, karena penyidikan saat ini justru berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam jalur mandiri Unsoed.

Telusur Dugaan Titipan Mahasiswa

Barang bukti dari penggeledahan memperkuat arah penyidikan selanjutnya.

Termasuk dugaan adanya calon mahasiswa yang dititipkan, atau dikondisikan dalam proses seleksi.

KPK sebelumnya mengungkap adanya 73 kuota atau calon mahasiswa yang masuk dalam penelusuran penyidik.

Penyidik juga menemukan dugaan peran perantara yang menghubungkan calon mahasiswa dengan pihak internal.

Salah satunya adalah seorang guru yang diduga mengoordinasikan sejumlah siswa.

Dalam komunikasi yang ditemukan penyidik, nominal yang dibicarakan disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa.

Namun, KPK belum menyatakan bahwa seluruh 73 calon mahasiswa tersebut terbukti melakukan pembayaran.

Karena itu, angka 73 masih bagian dari konstruksi penyidikan, bukan sebagai 73 transaksi yang telah terbukti.

Dugaan Rp650 Juta untuk Fakultas Kedokteran

Salah satu klaster perkara berkaitan dengan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

KPK menduga Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, memerintahkan dua perantara.

Perantara tersebut adalah Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.

Uang tersebut diduga diminta, agar anak pemberi uang dapat lolos jalur mandiri Fakultas Kedokteran.

Namun, calon mahasiswa itu akhirnya tidak lulus.

Orang tua kemudian meminta uang tersebut dikembalikan.

Menurut konstruksi KPK, uang telah digunakan sehingga muncul upaya mencari dana untuk mengembalikannya.

Pengungkapan Tiga Klaster

KPK sejauh ini mengembangkan perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed dalam tiga klaster.

Selain dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Penyidik juga mendalami penerimaan uang melalui perantara.

Termasuk dugaan transaksi lain dalam penerimaan jalur mandiri.

Penyidikan juga menyentuh dugaan penerimaan sekitar Rp680 juta selama periode 2025–2026.

Pada periode tersebut berkaitan dengan Akhmad Sodiq melalui Mulyono.

KPK terus menelusuri penggunaan dan aliran uang tersebut.

Enam Orang Berstatus Tersangka

KPK menetapkan enam tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026, sehari setelah OTT.

Mereka adalah:

  1. Prof. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
  2. Prof. Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed;
  3. Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
  4. Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
  5. Adhi Wiharto, pihak swasta; dan
  6. Mulyono, pihak swasta.

KPK menduga para pihak memiliki peran berbeda.

Khusunya dalam rangkaian penerimaan mahasiswa baru yang sedang disidik.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penggeledahan, Babak Baru Penyidikan

Rangkaian penggeledahan pada 23–24 Agustus menjadi penting, karena KPK kini memiliki tambahan dokumen dan barang bukti elektronik.

Bukti elektronik berpotensi membantu penyidik merekonstruksi komunikasi, hubungan antarpihak dan proses pengondisian calon mahasiswa.

Sementara itu, dokumen administrasi dapat dibandingkan dengan data penerimaan, kuota, hasil seleksi dan mekanisme kelulusan.

Namun, hingga Selasa, 25 Agustus 2026, KPK belum mengumumkan penambahan tersangka berdasarkan hasil penggeledahan tersebut.

KPK juga belum mengumumkan bahwa sekitar 60 berkas yang dibawa dari Rektorat Unsoed.

Sedangkan berkas identik dengan jumlah transaksi atau calon mahasiswa yang terlibat.

Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil analisis dokumen, bukti elektronik, pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.