- KPK memeriksa tujuh saksi dari lingkungan Unsoed di Polresta Banyumas, Selasa, (15/9/2026).
- Saksi terdiri atas tiga wakil rektor, satu guru besar, dan tiga dosen dari sejumlah fakultas.
- Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menyita dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan penitipan calon mahasiswa.
- Hingga Kamis, (17/9/2026), KPK belum mengumumkan tersangka baru, tambahan aliran dana, maupun perubahan jumlah calon mahasiswa yang ditelusuri.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK memeriksa tujuh saksi dari lingkungan Unsoed di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, (15/9/2026).
Pemeriksaan terbaru menyasar tiga pejabat pimpinan dan empat akademisi Unsoed.
Langkah itu dilakukan setelah penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan penitipan calon mahasiswa.
Tujuh Saksi Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah,” kata Budi di Jakarta, Selasa, (15/9/2026).
Tiga pejabat kampus yang diperiksa adalah Plt Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid, Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Waluyo Handoko.
Empat saksi lainnya berasal dari lingkungan akademik Unsoed.
Mereka adalah Mochamad Sugiyarto dari Fakultas Peternakan dan Nana Sutikna, Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP.
Kemudian, Weda Kupita dari Fakultas Hukum dan Untung Gunarto dari Fakultas Kedokteran.
KPK memanggil ketujuh orang tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.
Karena itu, pemeriksaan tidak dapat diartikan sebagai keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana.
Materi Pemeriksaan Belum Dibuka
KPK belum memerinci materi yang didalami penyidik terhadap tujuh saksi tersebut.
Belum ada pula keterangan resmi mengenai temuan baru dari pemeriksaan Selasa, (15/9/2026).
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah pemeriksaan berkaitan dengan calon mahasiswa tertentu, aliran uang, penentuan kelulusan, atau mekanisme penitipan.
Keterangan para saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penyidik akan mencocokkan keterangan tersebut dengan bukti yang telah dikumpulkan selama penanganan perkara.
Enam Lokasi Digeledah
Pemeriksaan saksi berlangsung setelah KPK menggeledah enam lokasi pada Rabu–Kamis, (9–10/9/2026).
Tiga lokasi merupakan rumah Noor Farid, Kuat Puji Prayitno, dan Waluyo Handoko.
Penyidik juga menggeledah rumah seorang dosen Unsoed.
Sementara itu, dua lokasi lainnya adalah ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas dan rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
“Di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” kata Budi Prasetyo, Jumat, (11/9/2026).
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
KPK kini tidak hanya menelusuri dugaan transaksi uang.
Penyidik juga mendalami mekanisme penitipan serta pihak yang diduga menjadi penghubung calon mahasiswa.
Guru SMA Masuk Penelusuran
Salah satu lokasi yang digeledah KPK adalah rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya.
KPK menduga guru tersebut berperan sebagai koordinator atau pengepul calon mahasiswa.
Penyidik juga mendalami komunikasi pihak tersebut dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menemukan dugaan komunikasi mengenai calon mahasiswa dan nominal uang dalam penerimaan jalur mandiri.
Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian.
KPK juga belum mengumumkan guru tersebut sebagai tersangka.
Sekda Banyumas Ikut Ditelusuri
Penyidikan turut menyentuh lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
KPK menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas dalam rangkaian kegiatan Rabu–Kamis, (9–10/9/2026).
Menurut KPK, Sekda Banyumas diduga mengetahui adanya rekomendasi agar calon mahasiswa tertentu dapat diterima di Unsoed setelah menyerahkan sejumlah uang.
Keterangan tersebut masih merupakan dugaan penyidik.
KPK belum menetapkan Sekda Banyumas sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus Bermula dari OTT
Perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, (20/8/2026).
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Jumat, (21/8/2026).
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Tiga tersangka lainnya adalah Mulyono, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto.
KPK menduga perkara tersebut mencakup beberapa rangkaian perbuatan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Salah satunya berkaitan dengan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Dugaan Rp650 Juta
Dalam konstruksi awal KPK, Norman diduga menggunakan Dian dan Adhi sebagai perantara.
Keduanya diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa.
Uang tersebut diduga diminta agar calon mahasiswa diterima melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.
Namun, calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lolos seleksi.
Orang tua kemudian meminta uang tersebut dikembalikan.
Konstruksi tersebut merupakan dugaan KPK dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Aliran Rp1,12 Miliar Didalami
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang melalui pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa.
KPK menduga Eko Sumanto menerima sekitar Rp1,12 miliar selama periode 2025–2026.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian calon mahasiswa jalur mandiri.
Selain itu, KPK menelusuri dugaan penerimaan sekitar Rp680 juta melalui Mulyono.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan Akhmad Sodiq dan penerimaan mahasiswa pada periode 2025–2026.
KPK menduga sebagian dana digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
Seluruh konstruksi tersebut masih berstatus dugaan penyidik dan belum menjadi putusan pengadilan.
Penyidikan Mengarah ke Jaringan Penitipan
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terbaru memperlihatkan arah pendalaman perkara.
KPK kini menelusuri pihak yang diduga mengetahui atau menjadi penghubung dalam penitipan calon mahasiswa.
Dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan menjadi bahan bagi penyidik untuk menguji keterangan para saksi.
Namun, hingga Kamis, (17/9/2026), KPK belum mengumumkan hasil substantif pemeriksaan tujuh saksi tersebut.
Belum ada pula pengumuman mengenai tersangka baru, tambahan nominal aliran dana, atau perubahan jumlah calon mahasiswa yang ditelusuri.
Dengan demikian, perkembangan terbaru yang terverifikasi adalah perluasan pemeriksaan terhadap tiga pejabat pimpinan dan empat akademisi Unsoed.
KPK masih mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa, dugaan jaringan penitipan, serta hubungan antarpihak dalam perkara tersebut.
Para saksi yang diperiksa tidak dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana hanya berdasarkan pemanggilan KPK.
Sementara itu, para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















