- MK mendengar jawaban KPU dan keterangan Bawaslu dalam sidang Rabu (23/9/2026).
- KPU menyatakan dokumen pendidikan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat pencalonan.
- Bawaslu mengungkap kendala saat mengakses dokumen melalui sistem pencalonan KPU.
- MK belum memutus keberatan KPU maupun dalil yang diajukan para pemohon.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — KPU dan Bawaslu menyampaikan keterangan berbeda dalam sidang yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam, KPU menyatakan dokumen pencalonan Gibran telah diverifikasi.
Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan pelanggaran terkait syarat tersebut, tetapi mengungkap kendala saat mengakses dokumen dalam sistem pencalonan KPU.
Sidang itu merupakan kelanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan diajukan sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Bonatua Silalahi.
Dokumen Penyetaraan Dipersoalkan
Para pemohon mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut mereka, dokumen yang mendasari surat tersebut perlu diperiksa untuk memastikan syarat pendidikan calon wakil presiden telah terpenuhi.
Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden tamat sekolah menengah atas atau pendidikan lain yang sederajat.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, meminta persoalan itu diuji melalui “persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.”
Menurut keterangan Denny Indrayana dalam sidang pendahuluan, surat penyetaraan tersebut baru diperoleh pemohon pada 2026 melalui proses sengketa informasi.
Para pemohon menggunakan perkembangan itu untuk menjelaskan mengapa perkara diajukan setelah Pilpres 2024 selesai.
KPU Pertahankan Verifikasi
KPU menyatakan Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. Sehari kemudian, hasil verifikasi dokumen pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dituangkan dalam berita acara.
Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat berdasarkan aturan yang dirujuknya.
KPU karena itu menyatakan dokumen Gibran memenuhi syarat pencalonan.
Kuasa hukum KPU, Jufaldi, mengatakan keberatan pemohon “tidak serta merta dijadikan dasar” untuk menyatakan pencalonan Gibran melanggar hukum.
KPU juga mempersoalkan jalur hukum yang digunakan pemohon.
Menurut KPU, keberatan atas persyaratan calon termasuk sengketa proses pemilu, sedangkan permohonan yang diajukan ke MK berbentuk perselisihan hasil Pilpres.
KPU turut menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Selain itu, permohonan didaftarkan pada September 2026, lebih dari dua tahun setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan. Seluruh keberatan KPU ini masih menunggu penilaian MK.
Akses Sistem Terkendala
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak ada laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun, Bagja mengatakan Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam sistem informasi pencalonan presiden dan wakil presiden milik KPU.
Saat petugas mencoba masuk, sistem menampilkan pesan, “Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login.”.
Bawaslu pernah membawa persoalan akses itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP kemudian menyatakan tindakan KPU terkait akses sistem tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Hakim Menanyakan Aturan
Dalam sidang yang sama, hakim konstitusi menanyakan apakah aturan mengenai bukti pendidikan calon dari sekolah luar negeri telah ada pada Pilpres sebelumnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab, “Belum, Yang Mulia.” Menurut keterangannya, ketentuan tersebut dibuat untuk Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Permintaan itu masih berupa tuntutan dalam perkara, bukan putusan pengadilan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pihak masih dapat menyerahkan keterangan tambahan secara tertulis.
Majelis hakim selanjutnya akan membahas perkara dalam rapat permusyawaratan hakim.
Hingga sidang Rabu malam, MK belum memutus apakah permohonan dapat diterima ataupun dalil mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti.





































