Scroll untuk baca artikel
LokalNasional

Baru Seminggu Jadi Wabup, Mahanni Yulindha Kini Plt Bupati Klaten

×

Baru Seminggu Jadi Wabup, Mahanni Yulindha Kini Plt Bupati Klaten

Sebarkan artikel ini
Mahanni Yulindha Pratiwi menjadi Plt Bupati Klaten setelah Hamenang Wajar Ismoyo ditahan KPK
SEBAGAI PLT - Mahanni Yulindha Pratiwi ditunjuk menjadi Plt Bupati Klaten pada Jumat (16/10/2026), empat hari setelah dilantik sebagai wakil bupati. (Foto: Design/Jamlima.com)

  • Mahanni Yulindha Pratiwi menjadi Plt Bupati Klaten, belum seminggu setelah dilantik sebagai wakil bupati.
  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan surat penunjukan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • Pergantian tugas menyusul penahanan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi.
  • Mahanni langsung memimpin koordinasi pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

JAMLIMA.COM, KLATEN — Belum seminggu dilantik sebagai Wakil Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi mendapat tanggung jawab baru. Ia kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan penunjukan tersebut pada Sabtu (17/10/2026).

Keputusan ini menyusul penetapan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, surat keputusan (SK) telah diserahkan pada Jumat (16/10/2026), empat hari setelah Mahanni dilantik.

Baru Dilantik, Langsung Menggantikan Bupati

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melantik Mahanni pada Senin (12/10/2026) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.

Mahanni mengisi jabatan Wakil Bupati Klaten untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Ia menggantikan mendiang suaminya, Benny Indra Ardhianto, yang meninggal pada 7 Februari 2026.

Sebelumnya, DPRD Klaten memilih Mahanni melalui rapat paripurna pada 26 Agustus 2026.

Sebanyak 49 anggota dewan memberikan suara kepadanya.

Dua hari setelah pelantikan, Mahanni mendampingi Hamenang dalam kegiatan Sambung Rasa di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu agenda bersama keduanya sebelum KPK menangkap Hamenang sehari kemudian.

OTT KPK Mengubah Kepemimpinan Klaten

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).

Operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengondisian audit BPK.

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Bupati Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.

KPK menahan ketiganya sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 untuk tahap awal penyidikan.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Hamenang menerima uang dari sejumlah pihak.

Sebagian dana diduga digunakan untuk membayar utang Pilkada 2024.

Seluruh dugaan masih dalam proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Berjalan

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno membenarkan penyerahan SK penunjukan Mahanni sebagai Plt Bupati Klaten.

“Sesuai dengan undang-undang, apabila kepala daerah berhalangan, tentu saja wakilnya yang menjalankan tugas,” kata Sumarno di Semarang, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, pemerintah provinsi terus memantau jalannya pemerintahan Klaten agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Mahanni Langsung Pimpin Rapat OPD

Pada Senin (19/10/2026), Mahanni langsung memimpin rapat koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD).

Pertemuan berlangsung di Ruang B2 Sekretariat Daerah Klaten.

Sejumlah pimpinan OPD, BUMD, dan camat mengikuti rapat tersebut.

“Dengan kondisi saat ini, pelayanan publik harus tetap berjalan. Berikan pelayanan yang optimal dan maksimal,” tegas Mahanni.

Ia juga meminta jajarannya mengurangi kegiatan seremonial dan lebih fokus menjalankan tugas pemerintahan.

Sementara itu, beberapa ruangan kantor Pemkab Klaten masih disegel KPK. Meski demikian, Mahanni memastikan aktivitas pemerintahan tetap berlangsung.

Status Plt Bupati Diatur Undang-Undang

Penugasan Mahanni mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 65 ayat (4) mengatur bahwa wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah ketika pejabat definitif ditahan atau berhalangan sementara.

Dengan demikian, Mahanni menjalankan kewenangan bupati sebagai Plt, bukan otomatis menjadi bupati definitif.

Penunjukan tersebut memastikan pemerintahan Klaten tetap berjalan selama Hamenang menjalani proses hukum.


Baca juga: Jejak Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Mendagri Tunjuk Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa