- Pemerintah menargetkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028.
- Penilaian kenaikan kelas akan mempertimbangkan kemampuan akademik dan perkembangan karakter siswa.
- Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana kebijakan yang masih menunggu aturan teknis.
- Komisi X DPR meminta pemerintah mengutamakan kompetensi siswa, kesiapan guru, dan pendampingan belajar.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah berencana menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, pemerintah sedang mengkaji mekanisme kenaikan kelas sekaligus menyiapkan regulasi pelaksanaannya.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan nilai akademik dalam menentukan kenaikan kelas.
Perkembangan karakter dan penguasaan materi pelajaran juga menjadi bagian dari penilaian.
Selain itu, Kemendikdasmen sedang menyusun peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi sekolah.
Abdul Mu’ti menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana kebijakan tersebut.
Mengapa Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas?
Pemerintah menilai mekanisme kenaikan kelas perlu mendorong siswa menguasai materi pelajaran secara lebih baik.
Abdul Mu’ti mengungkapkan adanya keluhan dari kalangan guru terhadap praktik kenaikan kelas sebelumnya.
Karena itu, pemerintah ingin memperkuat motivasi belajar, kompetensi akademik, dan pembentukan karakter.
Meski demikian, kebijakan baru tidak berarti setiap siswa dengan nilai rendah langsung dinyatakan tinggal kelas.
Kriteria penilaian dan mekanisme keputusan masih menunggu aturan resmi.
Aturan Lama Sudah Mengatur Kenaikan Kelas
Sebenarnya, sistem pendidikan Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai penentuan kenaikan kelas.
Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 mengatur penilaian hasil belajar sebagai dasar menentukan kenaikan kelas dan kelulusan.
Pasal 10 mengatur pertimbangan laporan kemajuan belajar siswa selama satu tahun ajaran.
Penilaian tersebut mencakup mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya.
Sementara itu, Pasal 11 mengatur mekanisme penentuan kenaikan kelas oleh satuan pendidikan berdasarkan pedoman yang berlaku.
Dengan demikian, kebijakan 2027/2028 bukan pertama kalinya Indonesia mengenal kemungkinan siswa tidak naik kelas.
Perubahan yang direncanakan pemerintah lebih berkaitan dengan penguatan mekanisme penilaian dan pelaksanaannya.
DPR Minta Kebijakan Dikaji Matang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah mempertimbangkan kepentingan siswa sebelum menerapkan kebijakan.
Menurutnya, evaluasi pendidikan harus berfokus pada penguasaan kompetensi, bukan sekadar keputusan naik atau tinggal kelas.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan guru, pendampingan belajar, dan keterlibatan orang tua.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mendukung penguatan kompetensi siswa.
Menurut Unifah, pendidikan tidak cukup hanya menyelesaikan kurikulum atau menghabiskan satu tahun pembelajaran.
Apa Dampaknya bagi Siswa dan Orang Tua?
Rencana kebijakan ini menempatkan kemampuan belajar dan perkembangan siswa sebagai perhatian utama.
Namun, pemerintah masih perlu memperjelas standar penilaian, kesempatan memperbaiki hasil belajar, serta mekanisme pendampingan.
Kejelasan aturan penting agar keputusan kenaikan kelas berlangsung objektif dan tidak merugikan siswa.
Hingga Minggu (18/10/2026), target penerapan tetap mengacu pada tahun ajaran 2027/2028.
Artinya, siswa belum dapat dinyatakan otomatis tinggal kelas hanya berdasarkan pengumuman rencana kebijakan tersebut.
Sekolah dan orang tua masih perlu menunggu ketentuan resmi Kemendikdasmen mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Baca juga: Berangkat Sejak Pukul 05.00, Kereta Jadi Akses Sekolah Pelajar Pedalaman Malaysia





































