Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar Dipertahankan

×

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar Dipertahankan

Sebarkan artikel ini
Sidang eksepsi Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2026. Jaksa meminta hakim menolak keberatan terdakwa.
SIDANG EKSEPSI – Ilustrasi Febrie Adriansyah dengan latar suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU, Rabu (21/10/2026). (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Jaksa menilai dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU telah memenuhi syarat hukum.
  • Febrie mempersoalkan kejelasan perannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
  • Majelis hakim akan menentukan kelanjutan perkara melalui putusan atas eksepsi.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Jaksa menilai dakwaan dugaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” kata jaksa saat membacakan tanggapan.

Jaksa juga meminta pengadilan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Menurut jaksa, sejumlah keberatan Febrie telah memasuki pokok perkara. Karena itu, persoalan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Febrie Persoalkan Dakwaan Pemerasan

Sebelumnya, Febrie membacakan eksepsi pada Rabu (14/10/2026).

Ia mempertanyakan dasar keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya permintaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Namun, Febrie menilai jaksa belum menjelaskan tindakan konkret yang menghubungkan dirinya dengan dugaan pemerasan tersebut.

“Apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?” kata Febrie dalam sidang eksepsi.

Febrie juga mempertanyakan waktu, bentuk perintah, dan jumlah uang yang diduga diterimanya.

Ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan atau menyatakannya tidak dapat diterima.

Jaksa Pertahankan Dakwaan TPPU

Selain pemerasan, Febrie menghadapi dakwaan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.

Jaksa menduga pencucian uang berlangsung melalui sejumlah transaksi, rekening pihak lain, perusahaan, serta pembelian aset.

Dugaan tersebut berkaitan dengan periode ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan kemudian Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan dakwaan telah menjelaskan rangkaian perbuatan dan keterkaitan para pihak.

“Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru,” tegas jaksa.

Jaksa juga menilai persoalan status hukum pihak lain yang disebut dalam dakwaan tidak otomatis membuat surat dakwaan menjadi tidak sah.

Putusan Eksepsi Jadi Penentu

Perdebatan dalam persidangan kini berpusat pada dua persoalan hukum.

Pertama, apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kedua, apakah keberatan Febrie menyangkut keabsahan dakwaan atau justru materi yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Perbedaan tersebut menentukan arah pemeriksaan perkara.

Apabila hakim menolak eksepsi, persidangan dapat berlanjut ke pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Sebaliknya, jika hakim menerima keberatan yang berdampak pada keabsahan dakwaan, kelanjutan perkara akan mengikuti amar putusan dan ketentuan hukum acara.

Hingga sidang Rabu (21/10/2026), permintaan jaksa tersebut belum menjadi putusan majelis hakim.

Febrie tetap berstatus terdakwa. Seluruh tuduhan terhadapnya harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Baca juga : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Tiga Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung