Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

PDIP Bersuara soal Ijazah Gibran, Opsi Mundur hingga Pemakzulan Muncul

×

PDIP Bersuara soal Ijazah Gibran, Opsi Mundur hingga Pemakzulan Muncul

Sebarkan artikel ini
Politikus PDIP menanggapi putusan MK terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
**POLEMIK IJAZAH GIBRAN —** Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto (kanan). PDIP menanggapi putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran, termasuk munculnya opsi pengunduran diri hingga pemakzulan. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Komarudin Watubun menyarankan Gibran mundur menyusul putusan MK terkait dokumen pendidikannya.
  • Deddy Sitorus membuka peluang hak angket dan panitia khusus DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
  • Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto belum menentukan sikap dan akan membahas putusan MK bersama pimpinan partai.
  • MK tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dasar penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi tidak membatalkan jabatannya.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) bersuara terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka mengemukakan opsi pengunduran diri, hak angket, hingga pemakzulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara persyaratan pendidikan Gibran.

Namun, Fraksi PDIP DPR RI belum menentukan sikap resmi mengenai langkah tersebut.

Perbedaan pendekatan itu muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Komarudin Watubun Sarankan Gibran Mundur

Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyarankan Gibran mempertimbangkan pengunduran diri.

Komarudin menyampaikan pandangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin.

Menurutnya, pengunduran diri merupakan salah satu pilihan setelah munculnya pertimbangan hukum MK.

Komarudin juga menyinggung kemungkinan DPR mengambil langkah apabila Gibran tetap menjabat.

“Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya.

Ia mengaitkan tindak lanjut tersebut dengan mekanisme impeachment atau pemakzulan.

Meski demikian, Komarudin mengakui Fraksi PDIP belum membahas persoalan tersebut secara resmi.


Baca juga: Sidang Syarat Pendidikan Gibran di MK, KPU Sebut Dokumen Terverifikasi, Bawaslu Ungkap Kendala Akses


Deddy Sitorus Buka Peluang Hak Angket

Sehari sebelumnya, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus, menyoroti putusan MK.

Deddy menilai DPR dapat menggunakan mekanisme pengawasan untuk menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” ujar Deddy, Rabu (7/10/2026).

Menurut Deddy, pertimbangan MK menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945.

Namun, pandangan Deddy belum menjadi keputusan DPR untuk membentuk panitia khusus atau menggunakan hak angket.

Fraksi PDIP Akan Bahas bersama Puan dan Hasto

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, memilih menelaah putusan MK sebelum mengambil langkah.

Utut menyampaikan sikap tersebut di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).

“Bahasa hukum itu harus kita telaah persis,” kata Utut.

Ia menyebut pembahasan perlu melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan pimpinan fraksi.

Utut juga ingin mendiskusikan persoalan tersebut dengan Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

Dengan demikian, pernyataan Komarudin dan Deddy belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi Fraksi PDIP.

MK Tidak Temukan Bukti Penyetaraan Pendidikan

MK sebelumnya memeriksa perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA.

MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan.

Menurut Mahkamah, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu tersebut.

Karena itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Majelis juga menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan setelah pelantikan berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional terkait.

Gibran Hormati Putusan MK

Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan tetap berfokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, Rabu (7/10/2026).

Gibran juga menanggapi pertanyaan mengenai riwayat pendidikannya.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan Gibran terhadap polemik dokumen pendidikan yang kembali mencuat setelah putusan MK.

Apakah Gibran Bisa Dimakzulkan?

UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Pasal 7A memuat alasan pemberhentian, termasuk pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi terpenuhinya syarat jabatan.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosedur yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

DPR tidak dapat langsung memberhentikan wakil presiden hanya berdasarkan pernyataan politikus atau hasil rapat fraksi.

Setiap usulan harus memenuhi persyaratan konstitusional.

Selain itu, hak angket berbeda dari mekanisme pemakzulan.

Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR. Adapun pemberhentian wakil presiden memerlukan proses khusus sesuai UUD 1945.

Karena itu, munculnya usulan pengunduran diri maupun pemakzulan belum berarti proses pemberhentian Gibran telah dimulai.

Hingga Kamis (8/10/2026), perkembangan yang terkonfirmasi masih berupa pernyataan sejumlah politikus PDIP dan rencana pembahasan internal fraksi.

Keputusan resmi DPR maupun langkah konstitusional berikutnya belum dapat disimpulkan dari pernyataan tersebut.


Baca juga: Gibran Jamin Biaya Pengobatan Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, Dokter Pribadi Disiagakan