Scroll untuk baca artikel
Nasional

36 Anggota DPR Jalani Sidang Etik, MKD Ungkap Ragam Pelanggaran dan Sanksinya

×

36 Anggota DPR Jalani Sidang Etik, MKD Ungkap Ragam Pelanggaran dan Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu sidang dalam pemeriksaan etik anggota DPR oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan laporan masyarakat
SIDANG ETIK DPR — Ilustrasi palu sidang dengan latar pemeriksaan etik anggota DPR. MKD mengungkap telah menyidangkan 36 anggota DPR sepanjang 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • 36 anggota DPR: MKD mengungkap telah menyidangkan 36 legislator terkait dugaan pelanggaran kode etik.
  • Laporan harian: MKD menerima sekitar dua hingga tiga laporan dugaan pelanggaran etik setiap hari.
  • Ragam pelanggaran: Perkara mencakup ucapan tidak pantas, penghinaan wartawan, hingga kunjungan kerja tanpa izin.
  • Pengawasan publik: Masyarakat dapat melapor melalui surat atau mendatangi kantor MKD dengan membawa bukti pendukung.

JAMLIMA.COM, BANDA ACEH — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap telah menyidangkan 36 anggota DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan keterangan itu di Banda Aceh, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, MKD menangani berbagai kasus yang melibatkan anggota DPR dari sejumlah partai politik.

“Sepanjang 2026 kita MKD lebih kurang ada 36 orang yang sudah kita hukum karena terbukti bersalah,” kata Nazaruddin, sebagaimana dilaporkan Line1News.

Ia menyebut sanksi yang dijatuhkan berbeda-beda, bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.

MKD Terima Tiga Laporan Etik Setiap Hari

Nazaruddin menjelaskan pengaduan terhadap anggota DPR terus masuk ke MKD.

“Setiap hari laporan masuk ke kami, dua sampai tiga pasti ada,” ujarnya.

Namun, setiap laporan harus melalui pemeriksaan sebelum MKD mengambil keputusan.

Lembaga tersebut juga meminta masyarakat menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Nazaruddin, verifikasi diperlukan agar pemeriksaan tidak merugikan anggota yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

Pelanggaran dari Ucapan hingga Kunjungan Kerja

MKD menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan perilaku anggota DPR.

Kasus tersebut antara lain dugaan penghinaan terhadap wartawan, pernyataan tidak pantas, dan tindakan yang menjadi sorotan masyarakat.

Selain itu, terdapat perkara kunjungan kerja tanpa persetujuan pimpinan komisi.

“Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing,” kata Nazaruddin.

MKD juga pernah memeriksa perkara yang melibatkan sejumlah anggota DPR yang dikenal publik.

Nazaruddin menegaskan bahwa kedudukan dan hubungan politik tidak menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan.

Sanksi Anggota DPR Tidak Selalu Sama

Menurut Nazaruddin, hukuman etik memiliki tingkatan sesuai jenis pelanggaran.

“Hukumannya bermacam-macam. Ada hukuman yang minta maaf, kita nonaktifkan sebagai anggota, hingga ada hukuman yang kita pindahin komisi,” ujarnya.

Meski demikian, rincian putusan terhadap 36 anggota tersebut belum seluruhnya tersedia dalam laporan yang diperiksa.

Karena itu, belum dapat dipastikan berapa anggota yang menerima setiap jenis sanksi.

Informasi mengenai keputusan individual diperlukan untuk menilai penerapan kode etik secara menyeluruh.

Data MKD: 79 Pengaduan Sejak 2024

Data resmi DPR memberikan gambaran tambahan mengenai pengawasan etik anggota parlemen.

Pada 4 September 2026, Wakil Ketua MKD Imron Amin mengungkap lembaganya telah menerima 79 pengaduan masyarakat.

Jumlah tersebut dihitung sejak awal periode keanggotaan DPR 2024–2029 hingga September 2026.

Sebelumnya, pada April 2026, MKD mencatat 67 laporan dalam periode keanggotaan yang sama.

Dengan demikian, jumlah pengaduan tercatat bertambah 12 dalam rentang kedua laporan resmi tersebut.

Namun, angka pengaduan tidak dapat langsung dibandingkan dengan jumlah anggota yang menjalani sidang.

Satu laporan belum tentu menghasilkan persidangan atau sanksi.

Sebaliknya, data persidangan juga tidak otomatis menunjukkan jumlah seluruh pengaduan masyarakat.

Perbedaan itu penting agar publik tidak keliru membaca kinerja penanganan etik DPR.

Cara Masyarakat Melaporkan Anggota DPR

Nazaruddin mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan perilaku anggota DPR.

“MKD dengan senang hati dan terbuka menerima laporan terkait atau berkaitan dengan anggota DPR RI,” katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui surat atau datang langsung ke kantor MKD di Jakarta.

Petugas akan memverifikasi laporan dan meminta keterangan pelapor.

Apabila pelapor berada di luar daerah, MKD dapat menggunakan pertemuan daring untuk memperoleh penjelasan tambahan.

MKD juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor:

0858-1972-2641

Pelapor sebaiknya menyiapkan identitas anggota DPR yang dilaporkan, kronologi kejadian, serta bukti pendukung.

Penegakan Etik dan Keterbukaan Putusan

MKD menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kode etik berdasarkan peraturan DPR.

Mekanisme pemeriksaannya mengacu pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, sebagaimana diubah melalui Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2025.

Proses tersebut berbeda dari penanganan perkara pidana oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, dugaan pelanggaran etik tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, pengungkapan jumlah anggota yang disidangkan belum memberikan gambaran lengkap mengenai hasil penanganan perkara.

Publik masih memerlukan informasi mengenai putusan, jenis pelanggaran, dan sanksi masing-masing anggota.

Keterbukaan data tersebut dapat membantu masyarakat menilai konsistensi penegakan kode etik serta pertanggungjawaban anggota DPR.


Baca juga: Babak Baru Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, BK Periksa Pelapor dan Jadwalkan Ketua DPRD