Scroll untuk baca artikel
EnterEntertainment

Ruben Onsu Ajukan 31 Bukti Surat, Sarwendah Bersiap di Sidang Hak Asuh Anak

×

Ruben Onsu Ajukan 31 Bukti Surat, Sarwendah Bersiap di Sidang Hak Asuh Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ruben Onsu dan Sarwendah dengan latar ruang pengadilan dalam sengketa hak asuh anak
SENGKETA HAK ASUH – Ilustrasi Ruben Onsu dan Sarwendah di tengah perselisihan hak asuh anak. Pihak Ruben mengajukan total 31 bukti surat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Ruben Onsu menambah 18 bukti surat dalam sidang hak asuh anak, Rabu (21/10/2026).
  • Total 31 bukti surat telah diajukan pihak Ruben untuk mendukung gugatannya.
  • Sarwendah menyiapkan bukti tandingan dalam persidangan pekan depan.
  • Jumlah bukti tidak menentukan kemenangan. Hakim tetap menilai kekuatan pembuktian dan kepentingan anak.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Ruben Onsu menambah 18 bukti surat dalam sengketa hak asuh anak melawan mantan istrinya, Sarwendah.

Tim kuasa hukum Ruben mengajukan dokumen tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Tambahan itu melengkapi 13 bukti surat yang telah diajukan pada pekan sebelumnya.

Dengan demikian, pihak Ruben kini telah menyerahkan total 31 bukti surat untuk mendukung gugatannya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sarwendah menyiapkan bukti tandingan dalam persidangan berikutnya.

Isi 18 Bukti Surat Belum Terungkap

Kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, membenarkan adanya penambahan dokumen dari pihak Ruben.

Namun, Mark mengaku belum mengetahui secara terperinci isi bukti tersebut.

“Jadi informasi yang kami dapatkan ada sekitar 18 bukti surat ya. Itu sifatnya tambahan. Dari mereka ya apa buktinya kita belum tahu isinya,” kata Mark di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menyebut penambahan bukti telah tercatat dalam sistem persidangan elektronik atau e-Court.

“Kita sudah cek di e-Court ya. Jadi dari pihak kuasa hukum RSO sudah menyampaikan ada tambahan 18 bukti surat lagi ya. Yang awal adalah 13, yang sekarang tambahan 18 bukti surat,” ujar Chris.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian gugatan Ruben.

Namun, pihak Sarwendah belum menjelaskan tanggapan atas isi dokumen karena belum mengetahui seluruh materinya.

Baca juga: Hendak Jual Aset, Ruben Onsu Ditolong Jhon LBF Rp3,5 Miliar, Kasus Investasi Berujung Damai

Sarwendah Siapkan Bukti Tandingan

Di tengah penambahan dokumen tersebut, Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menyiapkan pembuktian sendiri.

Chris mengatakan pihaknya mendapat giliran menyerahkan bukti surat pada sidang pekan depan.

“Untuk jadwal selanjutnya nanti mungkin setelah hari ini, minggu depan giliran pihak kami yang akan menyampaikan bukti surat,” jelas Chris.

Ia menegaskan bahwa pihak Sarwendah tetap memusatkan perhatian pada sengketa pengasuhan anak.

“Jadi kami fokus di hak asuh anak. Selebihnya nanti ada rekan-rekan sejawat kami yang lain,” katanya.

Langkah tersebut menunjukkan kedua pihak masih mempertahankan posisi masing-masing melalui mekanisme persidangan.

Perselisihan Berawal dari Kesepakatan Pengasuhan

Ruben Onsu mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.

Gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan pengasuhan setelah perceraiannya dengan Sarwendah.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menyinggung kesepakatan dalam Akta Nomor 39.

Menurut Minola, Ruben menilai sejumlah ketentuan mengenai waktu pengasuhan belum terlaksana sebagaimana disepakati.

Pihak Ruben menginginkan kesempatan bertemu dan tinggal bersama anak-anaknya sesuai pengaturan tersebut.

Namun, penilaian itu merupakan posisi hukum pihak Ruben yang masih menjadi bagian dari sengketa.

Dalam perkembangan berikutnya, Sarwendah mengajukan gugatan balik atau rekonvensi.

Kedua pihak sebelumnya juga menjalani mediasi di pengadilan. Namun, proses tersebut dinyatakan gagal pada 19 Agustus 2026.

Perkara kemudian berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan hingga memasuki tahap pembuktian.

Banyaknya Bukti Bukan Penentu Kemenangan

Penambahan 18 dokumen tidak otomatis memperkuat kedudukan Ruben dalam putusan akhir.

Secara hukum, majelis hakim perlu memeriksa hubungan setiap bukti dengan dalil gugatan.

Hakim juga menilai keabsahan, relevansi, dan kekuatan pembuktian dari kedua pihak.

Selain itu, perkara pengasuhan anak tidak semata-mata menyangkut kepentingan orang tua.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Prinsip tersebut menjadi landasan penting ketika pengadilan mempertimbangkan persoalan yang memengaruhi kehidupan anak.

Karena itu, jumlah dokumen tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk memperkirakan hasil persidangan.

Hingga Rabu (21/10/2026), sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih berada dalam tahap pembuktian.

Majelis hakim belum mengumumkan putusan akhir mengenai gugatan tersebut.


Baca juga: Jejak Kasus Ruben Onsu: Polisi Tetapkan Presenter Kondang sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Investasi