Scroll untuk baca artikel
Enter

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp9 Miliar ke KPK, Jaksa Ungkap Rinciannya

×

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp9 Miliar ke KPK, Jaksa Ungkap Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Khalid Basalamah menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Oktober 2026
PENGEMBALIAN UANG - Khalid Basalamah memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10/2026). Jaksa mengungkap pengembalian uang senilai 554.500 dolar AS kepada KPK. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Khalid Basalamah mengakui pengembalian uang 554.500 dolar AS dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Jaksa mengungkap uang tunai 354.500 dolar AS dan transfer bank sebesar 200.000 dolar AS.
  • Khalid mengaku membayar 4.500 dolar AS per jemaah karena menganggapnya sebagai biaya visa haji.
  • Khalid masih berstatus saksi, sementara jaksa mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Pendakwah Khalid Basalamah membenarkan pengembalian uang senilai 554.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah itu setara sekitar Rp9 miliar, bergantung pada nilai tukar.

Pengakuan Khalid terungkap saat ia bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Jaksa Ungkap Rincian Uang Khalid Basalamah

Dalam persidangan, jaksa menelusuri pengembalian uang melalui staf Khalid bernama Muhamad Ulfi Makhrija.

Jaksa lebih dahulu menanyakan apakah Khalid mengetahui penyerahan uang ke rekening penampungan KPK.

“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Khalid.

Jaksa kemudian memeriksa barang bukti uang tunai sebesar 354.500 dolar AS.

Uang itu terdiri atas 3.545 lembar pecahan 100 dolar AS.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita dana sebesar 200.000 dolar AS melalui transfer Bank BNI.

Dana tersebut masuk dalam lima transaksi, yakni 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, dan tiga kali transfer masing-masing 50.000 dolar AS.

Khalid membenarkan rincian transaksi tersebut.

Total uang yang dibahas dalam persidangan mencapai 554.500 dolar AS.

Khalid Mengira Pembayaran untuk Visa Haji

Jaksa juga mendalami pembayaran tambahan dalam keberangkatan haji pada 2024.

Khalid mengaku membayar 4.500 dolar AS per jemaah melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.

Menurut Khalid, pihaknya memahami pembayaran tersebut sebagai biaya pengurusan visa haji.

“Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” kata Khalid.

Dalam pemeriksaan, jaksa turut menyinggung tawaran fasilitas maktab VIP kepada jemaah.

Keterangan Khalid menjadi bagian dari pendalaman dugaan biaya percepatan keberangkatan haji khusus.

Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Perkara ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya.

Mereka ialah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.

Jaksa mendakwa para terdakwa dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan.

Persidangan masih menguji dugaan penyimpangan pembagian kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024.

Pengembalian Uang Tidak Otomatis Membuktikan Korupsi

Pengembalian 554.500 dolar AS menjadi salah satu fakta yang diperiksa jaksa dalam persidangan.

Namun, pengembalian uang tidak otomatis membuktikan Khalid terlibat tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, pengembalian dana juga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur pelanggaran terbukti.

Dalam persidangan Selasa (20/10/2026), Khalid memberikan keterangan sebagai saksi.

Majelis hakim masih harus menilai keterangan para saksi dan seluruh alat bukti sebelum memutus perkara.


Baca juga: Menelusuri Jejak Kuota Haji Tambahan, KPK Perkuat Dugaan Penyimpangan