- Satgas Damai Cartenz menangkap PW (32), buronan pembakaran fasilitas PT Unggul di Papua Tengah.
- Penangkapan berlangsung di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Senin (19/10/2026).
- Kebakaran pada Februari 2021 merusak alat berat, kendaraan, dan sejumlah bangunan perusahaan.
- Polisi menduga PW terkait kelompok bersenjata Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen.
JAMLIMA.COM, PUNCAK — Setelah lebih dari lima tahun, polisi kembali mengungkap kasus pembakaran camp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak menangkap PW (32), pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Petugas menangkap PW di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 10.45 WIT.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pembakaran fasilitas perusahaan di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, pada 11 Februari 2021.
Tiga Tersangka Lebih Dulu Ditangkap
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan polisi telah menangkap tiga tersangka lain.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap 3 orang tersangka,” kata Yusuf, Senin (19/10/2026).
Ketiganya adalah AT alias K pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan dugaan keterlibatan PW.
Penyidik menetapkan PW sebagai DPO pada 27 Mei 2024. Artinya, ia masuk daftar buronan sekitar dua tahun sebelum ditangkap.
Sepuluh Kendaraan dan Alat Berat Terbakar
Pembakaran camp PT Unggul pada 2021 menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas perusahaan.
Api menghanguskan dua ekskavator, satu wheel loader, satu track loader, satu mesin pemadat, dan satu traktor.
Selain itu, tiga truk, satu mobil kabin tunggal, dan satu mobil pikap ikut terbakar.
Bangunan mes karyawan, gudang solar, serta gudang genset juga hangus.
Meski kerusakan cukup besar, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan KKB
Yusuf menyebut PW diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen.
Saat penangkapan, petugas mengamankan kapak, parang, dan satu telepon genggam.
Polisi kemudian membawa PW ke Polres Puncak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perannya dalam pembakaran serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain.
Polisi menyangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Namun, penerapan pasal tersebut masih harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, mengingat peristiwa terjadi pada 2021.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan.
“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Faizal.
Hingga Senin (19/10/2026), PW masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum mengumumkan hasil akhir penyidikan terhadapnya.
Baca juga: Dua Orang Ditangkap Terkait Amunisi KKB di Jayapura, Polisi Telusuri Jaringan Senjata Ilegal





































