Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Nusron Sudah di Jakarta, MAKI Tagih Ketegasan KPK Usai Dua Kali Absen

×

Nusron Sudah di Jakarta, MAKI Tagih Ketegasan KPK Usai Dua Kali Absen

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali disorot setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK terkait kasus HGB Bogor
JEMPUT PAKSA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. MAKI mendesak KPK segera menentukan langkah setelah Nusron dua kali absen dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi HGB Bogor. (Foto: Ilustrasi/Jamlima Com)

  • Dua kali absen. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak menghadiri pemeriksaan KPK pada 7 dan 15 Oktober 2026.
  • Kembali ke Jakarta. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Nusron kembali berkantor pada Senin (19/10/2026).
  • Desakan jemput paksa. MAKI meminta KPK segera memeriksa Nusron dan mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri.
  • Keputusan belum diumumkan. KPK masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan tindakan hukum.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah kembali ke Jakarta setelah dua kali absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Nusron kembali berkantor pada Senin (19/10/2026) sore.

Boyamin memperoleh informasi tersebut dari pegawai Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.

Namun, keberadaan Nusron belum mendapat konfirmasi langsung dari pihak kementerian dalam sumber yang ditelusuri.

Boyamin mendesak KPK segera mengambil tindakan untuk menghadirkan Nusron dalam pemeriksaan.

“Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian,” kata Boyamin, Senin (19/10/2026).

Dua Panggilan KPK Belum Dipenuhi

KPK menjadwalkan pemeriksaan pertama Nusron sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Namun, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal kementerian.

Penyidik kembali memanggil Nusron pada Kamis (15/10/2026).

Ia kembali absen dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap bahwa Nusron mengirim surat permintaan penundaan.

KPK menyebut perjalanan dinas tersebut berlangsung di Malaysia.

Sementara itu, Boyamin mempertanyakan urgensi perjalanan tersebut dan meminta kejelasan mengenai izin keberangkatan Nusron.

KPK Masih Kaji Jemput Paksa

KPK belum memutuskan penjemputan paksa terhadap Nusron setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan.

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran sebelum menentukan langkah berikutnya.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewajiban saksi memenuhi panggilan penyidik.

Ketentuan tersebut juga mengatur pemanggilan ulang dengan bantuan pejabat berwenang untuk membawa saksi.

Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan alasan ketidakhadiran dan prosedur hukum.

Karena itu, dua kali absen tidak otomatis berarti KPK langsung melakukan penjemputan paksa.

Kasus HGB Bogor, Delapan Tersangka

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat pertanahan, perusahaan, dan pihak swasta.

Empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dua tersangka lainnya ialah pimpinan Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengurusan sertifikat HGB atas tanah yang dikelola Summarecon.

Dalam perkara tersebut, Nusron masih berstatus saksi, bukan tersangka.

KPK Diminta Segera Bertindak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” kata Budi, Kamis (8/10/2026).

Di sisi lain, Nusron sebelumnya menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum KPK.

Kini, MAKI mendesak penyidik segera menentukan langkah setelah muncul informasi kepulangan Nusron ke Jakarta.

Boyamin juga meminta KPK mempertimbangkan pencegahan perjalanan ke luar negeri.

Langkah selanjutnya bergantung pada evaluasi penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.


Baca juga: KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif, Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus HGB Belum Pasti