Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Jejak Korupsi Asabri Rp7,87 Triliun, 10 Manajer Investasi dan Dugaan Permainan Reksa Dana

×

Jejak Korupsi Asabri Rp7,87 Triliun, 10 Manajer Investasi dan Dugaan Permainan Reksa Dana

Sebarkan artikel ini

  • Sepuluh perusahaan manajer investasi menghadapi agenda tuntutan kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
  • Jaksa mendakwa kerugian negara sekitar Rp7,87 triliun. Tiga perusahaan memiliki nilai kerugian terbesar, mencapai Rp5,05 triliun.
  • Modus yang diungkap jaksa mencakup penempatan dana pada reksa dana untuk menampung saham berkinerja buruk, tanpa analisis investasi yang memadai.
  • Persidangan menyoroti tanggung jawab korporasi, pengendali transaksi, serta peluang pemulihan kerugian negara.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Sepuluh perusahaan manajer investasi menghadapi agenda tuntutan jaksa dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) periode 2012–2019.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tersebut pada Rabu (21/10/2026).

Jaksa mendakwa kesepuluh perusahaan terlibat dalam penyimpangan investasi yang merugikan negara sekitar Rp7,87 triliun.

Kasus ini tidak hanya menyangkut investasi yang merugi.

Jaksa juga mengungkap dugaan pengaturan transaksi reksa dana yang melibatkan pejabat Asabri dan sejumlah perusahaan pengelola investasi.

Tiga Perusahaan Catat Kerugian Terbesar

Dari sepuluh terdakwa korporasi, tiga perusahaan mencatat nilai kerugian terbesar dalam dakwaan.

PT Asia Raya Kapital menempati urutan pertama dengan Rp2,28 triliun.

PT Pool Advista Aset Manajemen menyusul dengan Rp1,52 triliun, sedangkan PT Aurora Asset Management mencapai Rp1,25 triliun.

Ketiganya menyumbang sekitar Rp5,05 triliun atau 64 persen dari total kerugian yang jaksa cantumkan dalam dakwaan.

Berikut rincian nilai kerugian masing-masing perusahaan:

  1. PT Asia Raya Kapital: Rp2,28 triliun.
  2. PT Pool Advista Aset Manajemen: Rp1,52 triliun.
  3. PT Aurora Asset Management: Rp1,25 triliun.
  4. PT Insight Investments Management: Rp876,29 miliar.
  5. PT Corfina Capital Asset Management: Rp660 miliar.
  6. PT OSO Manajemen Investasi: Rp300 miliar.
  7. PT Victoria Manajemen Investasi: Rp300 miliar.
  8. PT Millenium Capital Management: Rp300 miliar.
  9. PT Recapital Asset Management: Rp300 miliar.
  10. PT Maybank Asset Management: Rp93,4 miliar.

Meski nilainya besar, angka tersebut tidak otomatis menunjukkan keuntungan yang diterima setiap korporasi.

Jaksa menggunakan angka itu untuk menjelaskan kerugian negara yang berkaitan dengan masing-masing terdakwa.

Modus Reksa Dana dan Saham Bermasalah

Jaksa menelusuri dugaan penyimpangan melalui penempatan dana Asabri pada sejumlah produk reksa dana.

Salah satu transaksi melibatkan PT OSO Manajemen Investasi melalui OSO Moluccas Equity Fund senilai Rp300 miliar.

Menurut dakwaan, pihak terkait menggunakan dana tersebut untuk merestrukturisasi portofolio saham Asabri yang mengalami penurunan nilai.

Jaksa turut menyebut sejumlah saham, antara lain MYRX, TMPI, LCGP, SUGI, BCIP, KREN, BTEK, dan SSMS.

Dalam prosesnya, jaksa menduga para pihak mengabaikan prinsip kehati-hatian dan likuiditas investasi.

Mereka diduga mengalihkan saham berkinerja buruk ke produk reksa dana melalui transaksi yang seolah-olah menguntungkan Asabri.

Persoalan lain muncul pada tahap analisis investasi.

Jaksa menduga sejumlah pihak hanya menjadikan analisis tersebut sebagai formalitas.

Bahkan, Divisi Investasi Asabri diduga menggunakan kajian yang disusun pihak manajer investasi dalam transaksi OSO.

Siapa Pengendali Investasi Asabri?

Dakwaan jaksa juga menyoroti peran sejumlah mantan pejabat Asabri dalam pengaturan investasi.

Mereka antara lain mantan Direktur Utama Sony Wijaya, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto, serta mantan Kepala Divisi Investasi Ilham Wardana Siregar.

Jaksa menduga para pihak menjalin kesepakatan dengan manajer investasi untuk menentukan penempatan dana.

Dalam transaksi OSO, jaksa turut menyebut Ryane Harjani sebagai pihak yang merekomendasikan perusahaan tersebut.

Menurut dakwaan, Ryane sebelumnya meminta bantuan Ilham agar PT OSO Manajemen Investasi memperoleh dana kelolaan atau assets under management (AUM).

Namun, peran seseorang dalam transaksi belum tentu menunjukkan statusnya sebagai pemilik perusahaan.

Untuk memastikan pengendali korporasi, penelusuran perlu mencakup dokumen kepemilikan, hubungan bisnis, dan aliran dana.

Jaksa Ungkap Dugaan Keuntungan Tidak Sah

Dalam sidang dakwaan pada Jumat (29/8/2025), Jaksa Penuntut Umum Widya Sihombing menguraikan dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh korporasi.

Salah satunya berkaitan dengan PT OSO Manajemen Investasi.

Jaksa menyebut perusahaan itu diduga memperoleh Rp6,21 miliar dari transaksi aset dasar atau underlying asset OSO Moluccas Equity Fund.

Angka tersebut berbeda dari kerugian Rp300 miliar yang jaksa kaitkan dengan perusahaan dalam dakwaan.

Perbedaan ini penting karena keuntungan yang diduga diterima korporasi tidak selalu sama dengan nilai kerugian negara.

Pengadilan nantinya harus menilai keduanya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

BPK Hitung Kerugian Rp22,78 Triliun

Kasus sepuluh manajer investasi merupakan bagian dari perkara korupsi Asabri yang lebih luas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menghitung total kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun sepanjang 2012–2019.

BPK menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif tersebut kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pengaturan penempatan dana pada saham dan reksa dana berisiko tinggi.

Sejumlah instrumen juga sulit dicairkan dan tidak menghasilkan keuntungan sesuai harapan.

Karena itu, angka Rp22,78 triliun mencakup keseluruhan kerugian perkara berdasarkan pemeriksaan BPK.

Adapun Rp7,87 triliun merupakan nilai kerugian yang jaksa kaitkan dengan sepuluh terdakwa korporasi.

Sepuluh Korporasi Hadapi Tuntutan Jaksa

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda tuntutan terhadap kesepuluh perusahaan.

“Para terdakwa korporasi, agenda tuntutan JPU,” kata Andi, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pengadilan menjadwalkan sidang pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.

Dalam perkara ini, jaksa menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum memastikan rincian tuntutan pidana terhadap masing-masing perusahaan.

Pemulihan Kerugian Negara Jadi Sorotan

Perkara Asabri kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pengelolaan dana investasi perusahaan negara.

Pada prinsipnya, manajer investasi harus mempertimbangkan risiko, dan  kepentingan pemilik dana.

Selain itu, termasuk ketentuan pasar modal sebelum mengambil keputusan.

Namun, ketika pihak tertentu diduga mengarahkan transaksi, independensi pengelolaan dana menjadi persoalan serius.

Persidangan juga perlu mengungkap pihak yang menikmati keuntungan, baik korporasi, pengurus, maupun pihak lain.

Di sisi lain, pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara.

Majelis hakim nantinya akan menilai tanggung jawab setiap perusahaan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa korporasi tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.


Baca juga: Lampu Gedung Kejagung Padam Saat Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah