- Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka pada Selasa, (29/9/2026).
- Emergency brake tercatat aktif sekitar 263 meter sebelum titik tumburan.
- KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi, termasuk persinyalan, komunikasi, dan prosedur pengereman darurat.
- KAI menghormati proses hukum dan memberi pendampingan kepada masinis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (29/9/2026).
Kecelakaan pada Senin (27/4/2026) itu menewaskan 16 orang dan melukai 107 orang berdasarkan data akhir investigasi KNKT.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan AN sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Anom.
Polisi menggunakan pendekatan scientific crime investigation.
Penyidik memeriksa 54 saksi, rekaman CCTV, komunikasi perjalanan kereta, dan data logger.
Penyidik juga melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta sejumlah ahli.
Polisi Soroti Rem Darurat 263 Meter
Salah satu temuan penyidik berasal dari data logger KA Argo Bromo Anggrek.
Data mencatat emergency brake aktif pada pukul 20.51.54 WIB.
Saat itu, posisi kereta sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A.
“Pada saat dilakukan emergency brake, posisi kereta kurang lebih 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568,” ujar Anom.
Benturan terjadi sekitar pukul 20.52.12 WIB di Jalur I Stasiun Bekasi Timur.
Namun, analisis pidana polisi berbeda fungsi dengan investigasi keselamatan KNKT.
Karena itu, temuan KNKT menjadi konteks terpisah dalam melihat rangkaian kecelakaan.
KNKT Temukan Enam Faktor
Sehari sebelum pengumuman tersangka, KNKT merilis hasil investigasi kecelakaan.
KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi.
Faktor itu mencakup hubungan persinyalan Bekasi–Bekasi Timur, komunikasi keadaan darurat, dan kegagalan komunikasi KA 5568A.
KNKT juga menyoroti belum adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur.
Selain itu, investigasi mencatat persoalan Sinyal Pembantu UB104 dan prosedur pengereman darurat di jalur lengkung.
KNKT menemukan masinis KA 4B belum pernah mendapat pelatihan khusus untuk skenario yang membutuhkan pengereman darurat.
“Masinis KA 4B belum pernah mendapatkan pelatihan terkait skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktis pengereman darurat,” tulis KNKT.
Investigasi juga mencatat goresan pada windshield lokomotif yang membuat sumber cahaya terlihat lebih berpendar dari kabin.
Pada aspek komunikasi, KNKT menemukan penyampaian informasi darurat membutuhkan waktu lebih panjang.
Namun, KNKT menegaskan hasil investigasi keselamatan tidak digunakan untuk menetapkan kesalahan pidana.
“Identifikasi terhadap faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana,” tulis KNKT.
Dua KRL Terlibat dalam Rangkaian Kejadian
Kecelakaan bermula dari dua kejadian berbeda dalam rentang waktu berdekatan.
Pada pukul 20.48.24 WIB, KA 5181B Commuter Line bertabrakan dengan kendaraan listrik di JPL 86 Jalan Ampera.
KRL tersebut berbeda dengan KA 5568A yang kemudian tertabrak Argo Bromo Anggrek.
KA 5568A berhenti di Jalur I Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.48.55 WIB.
Kereta sempat bergerak sekitar 1,69 meter sebelum kembali berhenti.
Sementara itu, KA 4B Argo Bromo Anggrek melintas Stasiun Bekasi sekitar pukul 20.50.43 WIB.
Tabrakan dengan bagian belakang KA 5568A terjadi pada pukul 20.52.12 WIB.
KNKT mencatat total 123 korban. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Polisi mempersangkakan AN dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Polisi menyebut ancaman pidana dari pasal yang diterapkan berkisar maksimal lima hingga 12 tahun penjara.
Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api.
Sementara itu, Pasal 206 UU Perkeretaapian mengatur awak sarana yang tidak mematuhi perintah petugas perjalanan, sinyal, atau tanda hingga mengakibatkan kecelakaan.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan memanggil AN untuk diperiksa sebagai tersangka.
KAI Beri Pendampingan Hukum
PT Kereta Api Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan akan kooperatif terhadap proses KNKT maupun Polda Metro Jaya.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya,” kata Anne.
KAI juga memberikan pendampingan hukum kepada masinis selama proses berlangsung.
Perusahaan menegaskan pendampingan merupakan tanggung jawab kepada pegawai dan tidak berarti mendahului proses hukum.
KAI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menindaklanjuti rekomendasi keselamatan KNKT bersama Ditjen Perkeretaapian.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada pada proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





































