- Sidang vonis pembunuhan cucu Mpok Nori dilaporkan ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
- Pembacaan putusan terkendala kebutuhan penerjemah bagi terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel, warga negara Irak.
- Majelis hakim dilaporkan telah menyiapkan putusan. Namun, amar hukuman belum dibacakan.
- Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Sidang vonis kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu seniman Betawi Mpok Nori, dilaporkan ditunda pada Kamis (15/10/2026).Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum membacakan putusan terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad.
Penundaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penerjemah bagi terdakwa yang merupakan warga negara Irak.
Padahal, pembacaan putusan semula dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Dokumen putusan sebenarnya telah disiapkan. Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan sesuai agenda.
Penerjemah Jadi Kendala Pembacaan Vonis
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Soerjadi, PN Jakarta Timur.
Namun, kebutuhan penerjemah menjadi kendala dalam pelaksanaan sidang.
Terdakwa membutuhkan bantuan bahasa agar dapat memahami proses hukum dan isi putusan.
Sementara itu, majelis hakim dilaporkan telah menyelesaikan penyusunan putusan.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, belum ada kepastian mengenai jadwal pengganti.
Dengan demikian, hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa belum dapat dipastikan.
Jaksa Sebelumnya Tuntut Penjara Seumur Hidup
Sebelum penundaan vonis, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan pada Kamis (10/9/2026).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Fuad.
Tuntutan itu berkaitan dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dwintha Anggary.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Demikian bunyi tuntutan jaksa yang dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur pada Minggu (13/9/2026).
Jaksa menilai terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana.
Sementara itu, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan hukuman berdasarkan pembuktian dalam persidangan.
Kronologi Pembunuhan di Bambu Apus
Perkara ini bermula dari konflik hubungan antara terdakwa dan korban.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa pembunuhan terjadi pada 20 Maret 2026.
Fuad diduga cemburu terhadap korban yang pernah menjadi istri sirinya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa mendatangi rumah kontrakan korban di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Terdakwa membawa pisau dan gagang kayu.
Setelah memasuki rumah, keduanya terlibat pertengkaran.
Jaksa menyebut terdakwa kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri menggunakan bus menuju Sumatera.
Polisi kemudian menangkapnya di kawasan Tol Tangerang–Merak, Banten.
Peristiwa tersebut selanjutnya diproses melalui penyidikan hingga persidangan.
Mengapa Penerjemah Penting dalam Persidangan?
Kebutuhan penerjemah bukan sekadar persoalan teknis.
Dalam proses pidana, terdakwa harus memperoleh kesempatan untuk memahami dakwaan, pemeriksaan, dan putusan pengadilan.
Hak tersebut juga berlaku bagi warga negara asing yang menjalani persidangan di Indonesia.
Penerjemah membantu memastikan komunikasi berlangsung secara tepat.
Dengan demikian, terdakwa dapat memahami isi putusan dan hak hukum yang menyertainya.
Persoalan ini menjadi penting ketika pengadilan hendak membacakan hukuman dalam perkara serius.
Terlebih, jaksa telah mengajukan tuntutan penjara seumur hidup.
Putusan Hakim Masih Dinantikan
Penundaan sidang membuat kepastian hukuman terhadap Fuad belum diperoleh.
Meski jaksa menuntut penjara seumur hidup, tuntutan tersebut bukan vonis hakim.
Majelis hakim dapat menjatuhkan putusan setelah seluruh tahapan persidangan terpenuhi.
Sementara itu, tanggal pembacaan putusan berikutnya masih menunggu informasi resmi pengadilan.
Perkembangan ini sekaligus menegaskan pentingnya membedakan tuntutan, putusan, dan hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga Kamis (15/10/2026), laporan yang tersedia menyebut sidang pembacaan putusan ditunda karena kebutuhan penerjemah.
Belum ada amar vonis yang dapat dikonfirmasi melalui sumber resmi pengadilan.
Baca juga: Ayah Tiri Meninggal, Ibundanya Baru Tes DNA, Jejak Kematian Alvaro Kian Rumit?





































