- Mendagri memberhentikan Husniah Talenrang dengan tidak hormat melalui keputusan tertanggal 14 Oktober 2026.
- DPRD Gowa meminta tujuh pejabat yang dinonaktifkan pada masa kepemimpinan Husniah kembali menjabat.
- Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa setelah pemberhentian Husniah.
- Pengembalian jabatan masih menunggu keputusan resmi sesuai aturan kepegawaian ASN.
JAMLIMA.COM, GOWA — DPRD Gowa meminta tujuh pejabat yang dinonaktifkan pada masa kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang dikembalikan ke jabatan semula.
Desakan itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan Husniah dengan tidak hormat sebagai Bupati Gowa.
DPRD meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa Darmawangsyah Muin segera membahas nasib ketujuh pejabat tersebut.
DPRD Gowa Minta 7 Pejabat Dikembalikan
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyampaikan permintaan itu pada Jumat (16/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPRD menerima salinan keputusan pemberhentian Husniah di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Hasrul mengatakan DPRD akan berkoordinasi dengan Plt Bupati mengenai kondisi pemerintahan, termasuk status tujuh pejabat nonaktif.
“Kami akan komunikasikan dengan Pak Plt Bupati Gowa terkait dengan kondisi pemerintahan di Kabupaten Gowa,” kata Hasrul.
DPRD ingin persoalan tersebut segera mendapat kejelasan agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan.
Tujuh Pejabat yang Diminta Kembali
Berdasarkan laporan mengenai permintaan DPRD, tujuh pejabat tersebut adalah:
- Andy Azis Peter, Sekretaris Daerah Gowa.
- Mahmud, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Sujjadan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
- Syahrul Syahir, Kepala Inspektorat Gowa.
- Andi Idil Hafid, Sekretaris DPRD Gowa.
- Indra Said, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
- Umar Madjid, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketujuh pejabat itu sebelumnya dinonaktifkan pada masa pemerintahan Husniah.
Namun, hingga Jumat (16/10/2026), belum ada keputusan resmi mengenai pengembalian mereka.
Husniah Diberhentikan melalui SK Mendagri
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan keputusan pemberhentian Husniah pada Rabu (14/10/2026).
Keputusan tersebut menyusul proses uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa ke Mahkamah Agung (MA).
MA sebelumnya disebut mengabulkan permohonan DPRD melalui Putusan Nomor 1 P/UP/2026 pada Kamis (1/10/2026).
Setelah pemberhentian Husniah, Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa.
DPRD menerima salinan keputusan Mendagri pada Jumat (16/10/2026).
Pengembalian Jabatan Tidak Otomatis
Pergantian kepala daerah tidak serta-merta membatalkan keputusan kepegawaian sebelumnya.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memeriksa dasar penonaktifan masing-masing pejabat.
Proses pengembalian juga harus mengikuti aturan aparatur sipil negara (ASN), termasuk kewenangan Plt Bupati.
Artinya, permintaan DPRD masih membutuhkan keputusan administratif sebelum ketujuh pejabat dapat kembali menjalankan tugas.
DPRD Siapkan Pengusulan Bupati Definitif
Selain membahas pejabat nonaktif, DPRD Gowa menyiapkan pengusulan Darmawangsyah Muin sebagai bupati definitif.
DPRD akan membahas tahapan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Di tengah pergantian kepemimpinan, pemerintah daerah juga menghadapi agenda penyusunan APBD 2027.
Karena itu, kepastian pejabat yang menjalankan tugas menjadi perhatian agar pembahasan anggaran dan pelayanan publik tidak terganggu.
Hingga Jumat (16/10/2026), DPRD masih menunggu tindak lanjut Plt Bupati mengenai pengembalian tujuh pejabat tersebut.
Baca juga: Bupati Gowa Akui Nonaktifkan Sejumlah Pejabat, 16 Nama Beredar dari Sekda hingga Kepala OPD





































