Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan

×

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka OTT BNPB ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
PENETAPAN TERSANGKA - Sejumlah tersangka OTT BNPB mengenakan rompi tahanan KPK setelah penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Rabu (14/10/2026). (Foto: Ist/Jamlima.com)

  • Lima tersangka setelah mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.
  • Salah satu tersangka ialah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
  • KPK menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas ratusan gram, dan menemukan aset kripto yang masih ditelusuri.
  • Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

KPK menetapkan kelimanya setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa (13/10/2026) malam.

Pada Rabu (14/10/2026), KPK memastikan seluruh tersangka telah menjalani penahanan di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.

Salah satu tersangka ialah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan keterlibatan Bima sebagai tersangka ketika memberikan keterangan di Yogyakarta.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo, Rabu (14/10/2026).

Menurut Setyo, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Identitas Lima Tersangka OTT BNPB

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan dan dokumentasi penahanan, lima tersangka tersebut ialah:

  1. Bima Setyawan, adik Kepala BNPB yang juga disebut sebagai tenaga ahli.
  2. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
  3. Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB.
  4. Gery Prasetiawan, pihak swasta.
  5. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.

Gabriel juga menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB.

Kelima tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Kripto

Selain menetapkan tersangka, KPK memperbarui nilai barang bukti uang tunai yang diamankan.

Pada informasi awal, nilai uang yang disita mencapai Rp1,4 miliar. Namun, jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi sekitar Rp3,3 miliar.

“Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar,” kata Setyo.

Penyidik juga mengamankan logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram.

Selain itu, KPK menemukan aset berbentuk mata uang kripto.

“Ada dalam bentuk kripto, tetapi sedang kami dalami,” ujar Setyo.

KPK berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aset tersebut.

Meski demikian, penyidik belum merinci nilai akhir seluruh barang bukti maupun kaitannya dengan masing-masing tersangka.

Dengan demikian, uang Rp3,3 miliar belum dapat disamakan dengan total kerugian negara.

Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Dana Kebencanaan

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengadaan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).

Dana tersebut merupakan salah satu instrumen pembiayaan penanganan keadaan darurat bencana.

Karena itu, penyidik menelusuri proses pengadaan, pihak yang terlibat, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.

KPK juga mendalami indikasi suap dan konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Namun, rincian proyek, nilai kontrak, dan pembagian peran para tersangka masih memerlukan penjelasan resmi lebih lanjut.

Budi sebelumnya menyampaikan bahwa konstruksi lengkap perkara akan dijelaskan melalui konferensi pers KPK.

Sekretaris Utama BNPB Tidak Menjadi Tersangka

Dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang.

Salah satunya ialah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Rustian kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara saat itu.

KPK menyatakan belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi dasar penetapan Rustian sebagai tersangka.

Status tersebut berbeda dengan lima orang yang kini menjalani penahanan.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menegaskan bahwa lembaganya akan bersikap kooperatif.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton, Selasa (13/10/2026).

Selain itu, BNPB juga menyatakan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan penyidik.

Lembaga tersebut memastikan tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum.

Kasus ini menyoroti pengawasan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana.

Dugaan penyimpangan pengadaan berpotensi menghambat bantuan, meski dampaknya belum terbukti.

Hingga Rabu (14/10/2026), KPK telah menahan lima tersangka.

Penyidikan berlanjut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Baca juga: OTT ke-22 KPK Tahun 2026, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama BNPB