- Kejagung menangkap Direktur PT Toba Pulp Lestari berinisial AL di Medan, Kamis (15/10/2026).
- Penyidik menetapkan AL sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025.
- Dugaan manipulasi harga transaksi dan pengawasan pajak menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
- Kejagung menahan AL selama 20 hari, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL di Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026).
Penangkapan dilakukan setelah AL tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi manipulasi harga transaksi atau transfer pricing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan AL sebagai tersangka.
“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata Anang, Jumat (16/10/2026).
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2008–2025. Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Dugaan Manipulasi Harga Ekspor
Kejagung menduga AL terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi.
Transaksi tersebut mencakup penjualan ekspor kepada DP Macao Marketing International Ltd. serta penjualan dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Modus itu diduga menggunakan perubahan kode Harmonized System (HS) untuk mengubah klasifikasi produk.
Produk yang seharusnya masuk kategori dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi harga transaksi dan kewajiban perpajakan.
Dugaan Pemberian Uang kepada Pemeriksa Pajak
Selain manipulasi harga, penyidik menduga AL memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak.
Pemberian tersebut diduga bertujuan menghambat pengawasan terhadap kewajaran transaksi perusahaan.
Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak membandingkan harga dalam dokumen transfer pricing dengan laporan pajak perusahaan.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan.
“Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ujar Anang.
Sebelum menetapkan AL, penyidik telah memeriksa 116 saksi serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kejagung juga meminta keterangan ahli untuk mendalami transaksi dan dugaan kerugian negara.
Tersangka Korporasi dan Pegawai Pajak
Pengusutan perkara ini sebelumnya telah menyeret PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi.
Kejagung juga menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan yang sama.
Dengan demikian, perkara tidak hanya menyasar dugaan manipulasi transaksi perusahaan.
Penyidik turut mendalami peran pengawasan perpajakan yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, AL dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru, beserta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menahan AL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Masa penahanan berlangsung sejak Jumat (16/10/2026) hingga Rabu (4/11/2026).
Kasus ini menyoroti risiko penyalahgunaan transaksi antarperusahaan afiliasi untuk memengaruhi kewajiban pajak.
Namun, transfer pricing sendiri merupakan mekanisme bisnis yang sah sepanjang mengikuti prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan.
Praktik tersebut menjadi persoalan hukum apabila digunakan untuk memanipulasi nilai transaksi atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana dan nilai kerugian negara masih merupakan bagian dari proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.































