Scroll untuk baca artikel
Nasional

OJK Setujui Merger 117 BPR dan BPRS Jadi 33 Bank, Nasib Nasabah Disorot

×

OJK Setujui Merger 117 BPR dan BPRS Jadi 33 Bank, Nasib Nasabah Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi OJK menyetujui merger 117 BPR dan BPRS menjadi 33 bank dengan perhatian pada perlindungan nasabah
MERGER BPR DAN BPRS — Ilustrasi penggabungan 117 BPR dan BPRS menjadi 33 bank yang disetujui OJK hingga September 2026. Konsolidasi ini menyoroti kelanjutan layanan serta perlindungan hak nasabah. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • OJK menyetujui penggabungan 117 BPR dan BPRS menjadi 33 bank hingga September 2026.
  • Lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan.
  • Merger tidak otomatis menutup kantor bank atau menghapus hak nasabah.
  • Konsolidasi bertujuan memperkuat modal, tata kelola, dan kualitas layanan perbankan rakyat.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan 117 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) menjadi 33 entitas hingga September 2026.

Lebih dari 200 bank lainnya masih menjalani proses perizinan merger.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan perkembangan tersebut pada Jumat (16/10/2026).

“Proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini,” kata Dian.

Menurut OJK, konsolidasi bertujuan memperkuat modal, tata kelola, dan efisiensi perbankan rakyat.

Merger Bukan Penutupan Bank

Penggabungan 117 bank menjadi 33 entitas mengurangi 84 badan hukum.

Namun, jumlah tersebut bukan berarti 84 kantor bank ditutup.

Bank hasil merger dapat mempertahankan jaringan layanan melalui kantor cabang.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Aturan tersebut antara lain mengatur konsolidasi bank yang berada di bawah pengendalian pemegang saham yang sama.

Bagaimana Nasib Tabungan dan Kredit Nasabah?

Merger tidak otomatis menghapus simpanan maupun kewajiban kredit nasabah.

Meski demikian, nasabah perlu memastikan perubahan nama bank, nomor rekening, dan lokasi pelayanan.

Nasabah juga perlu menyimpan dokumen tabungan, deposito, serta perjanjian kredit.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap memberikan perlindungan sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.

Jika mengalami kendala, nasabah dapat menghubungi bank terkait atau Kontak OJK 157.

OJK Masih Proses Merger Ratusan Bank

OJK mencatat lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses perizinan penggabungan.

Konsolidasi diharapkan memperkuat kemampuan bank dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM.

Namun, keberhasilan merger tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah bank.

Kualitas pelayanan, kesehatan keuangan, dan kepastian hak nasabah tetap menjadi ukuran penting.

Hingga Jumat (16/10/2026), proses konsolidasi masih berlangsung. Rincian perubahan layanan setiap bank perlu dikonfirmasi kepada masing-masing lembaga.


Baca juga: Kartu Kredit Dibobol Lewat DANA QR, BI Minta Investigasi, Sistem Bank Ikut Disorot