- MUI tetap menolak dua konser Andrea Bocelli di Indonesia karena menyoroti rekam jejaknya terkait Israel.
- Penolakan mengacu pada penampilan Bocelli dalam penggalangan dana FIDF pada 2010 dan konser di Tel Aviv pada 2022.
- Konser dijadwalkan berlangsung di Borobudur pada 31 Oktober dan Jakarta pada 3 November 2026.
- Kepolisian masih memproses perizinan konser Borobudur. Belum ada keputusan pembatalan final yang terkonfirmasi.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendesak pemerintah membatalkan dua konser Andrea Bocelli di Indonesia.
Penolakan tersebut menguat menjelang pertunjukan pertama di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
MUI menilai rekam jejak penyanyi tenor asal Italia itu menunjukkan keberpihakan terhadap Israel.
Namun, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan keputusan akhir.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan sikap tersebut dalam pertemuan lintas agama di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“(MUI) sudah jelas menolak. Nah nanti kalau memang pemerintah tetap (mengizinkan), ya, itu urusan pemerintah,” ujar Sudarnoto.
Pernyataan itu mempertegas sikap MUI yang telah disampaikan sejak 10 Oktober 2026.
MUI kemudian menerbitkan surat resmi bernomor Kep-111/DP-MUI/X/2026 pada 13 Oktober 2026.
Surat tersebut meminta pemerintah tidak mengizinkan seluruh rencana konser Bocelli.
MUI juga mendorong pengembangan ekonomi kreatif yang sejalan dengan sikap Indonesia terhadap Palestina.
MUI Soroti Penggalangan Dana Militer Israel
Penolakan MUI berawal dari penelusuran terhadap kegiatan Bocelli pada masa lalu.
Salah satu temuan yang disorot ialah penampilannya dalam acara Friends of the Israel Defense Forces (FIDF) di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Desember 2010.
Organisasi tersebut menghimpun dana untuk mendukung anggota militer Israel.
Arsip Jewish Journal tertanggal 10 Desember 2010 mengonfirmasi penampilan Bocelli dalam acara itu.
Laporan tersebut mencatat penggalangan dana mencapai 8,75 juta dolar AS.
Namun, angka tersebut merupakan total dana acara, bukan bukti sumbangan pribadi Bocelli.
Karena itu, keterlibatannya sebagai penampil perlu dibedakan dari klaim bahwa ia menyumbangkan dana secara langsung.
Selain itu, Bocelli tampil dalam konser di Tel Aviv pada Juni 2022.
Pertunjukan tersebut berlangsung di hadapan ribuan penonton, termasuk Benjamin Netanyahu.
Kedua peristiwa itu menjadi dasar kritik MUI terhadap sang musisi.
Meski demikian, penampilan di sebuah negara tidak dengan sendirinya membuktikan dukungan terhadap seluruh kebijakan pemerintah negara tersebut.
Penilaian mengenai keberpihakan politik Bocelli tetap menjadi bagian dari perdebatan publik.
MUI Tegaskan Penolakan Bukan karena Agama
Sudarnoto menegaskan bahwa penolakan MUI tidak berkaitan dengan keyakinan pribadi maupun kualitas musik Bocelli.
“Kami tolak bukan karena lagunya. Pun bukan karena agama yang dianutnya,” kata Sudarnoto dalam pernyataan pada 22 Oktober 2026.
Menurutnya, persoalan utama menyangkut etika, kemanusiaan, dan sikap terhadap konflik Israel-Palestina.
MUI juga merujuk Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa tersebut menyatakan dukungan terhadap agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai tindakan yang diharamkan.
MUI mengaitkan sikapnya dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak penjajahan.
Namun, fatwa dan pernyataan MUI bukan keputusan administratif yang otomatis membatalkan izin pertunjukan.
Dialog Lintas Agama Belum Mengubah Sikap MUI
MUI menggelar dialog bersama organisasi keagamaan, budayawan, dan tokoh masyarakat di Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
Pertemuan tersebut menghadirkan pandangan berbeda mengenai rencana konser.
Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) termasuk pihak yang mendukung penyelenggaraan acara.
Dukungan itu mempertimbangkan nilai budaya Borobudur, pariwisata, dan kegiatan kemanusiaan Bocelli.
Namun, MUI menilai kegiatan sosial sang penyanyi belum menjawab keberatan terhadap keterlibatannya dalam acara FIDF.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyatakan dialog diperlukan untuk memperoleh pemahaman dari berbagai pihak.
Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mempertimbangkan kedaulatan budaya, kepentingan ekonomi, dan keberagaman masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah tetap berada dalam kewenangan pemerintah.
“Soal itu nanti pemerintah yang akan memberikan komentar, bukan kewenangan MUI,” kata Amirsyah, sebagaimana diberitakan MUI Digital pada Jumat (23/10/2026).
Konser Andrea Bocelli Diproyeksikan Hasilkan Rp792 Miliar
Di tengah penolakan tersebut, pemerintah sebelumnya menilai konser Bocelli memiliki potensi ekonomi besar.
Kementerian Pariwisata memperkirakan dua pertunjukan itu dapat menghasilkan dampak ekonomi sekitar 44 juta dolar AS atau Rp792 miliar.
Proyeksi tersebut mencakup potensi aktivitas pariwisata dan sektor ekonomi terkait. Angka itu bukan pendapatan yang sudah terealisasi.
Sementara itu, Kementerian Ekonomi Kreatif mendukung kegiatan tersebut sebagai peluang bagi musisi Indonesia untuk terlibat dalam pertunjukan internasional.
Pendiri Shoemaker Live, Prajna Murdaya, sebelumnya menyebut konser Romanza 30th Anniversary World Tour sebagai perayaan perjalanan musik Bocelli selama tiga dekade.
Penyelenggara merancang dua pertunjukan dengan karakter berbeda di Borobudur dan Jakarta.
Di Borobudur, kegiatan itu juga direncanakan menghadirkan unsur seni, budaya, dan kuliner lokal.
Polisi Tegaskan Izin Konser Belum Diputuskan
Polemik semakin menguat setelah Polresta Magelang menyampaikan pencabutan rekomendasi perizinan pada 13 Oktober 2026.
Pemerintah daerah kemudian menurunkan dua baliho promosi konser di kawasan Borobudur.
Namun, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di Mabes Polri.
Artinya, pencabutan rekomendasi pada tingkat daerah tidak otomatis menjadi keputusan pembatalan konser.
Dalam keterangan yang dipublikasikan kepolisian pada 22 Oktober 2026, Roy menyebut proses perizinan masih berlangsung di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan langkah pengamanan apabila konser memperoleh izin.
Langkah tersebut mencakup keamanan penonton, perlindungan kawasan cagar budaya, dan pengaturan lalu lintas.
Sementara itu, pengelola kawasan Borobudur masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.
Dua Konser Masih Tercantum dalam Jadwal Resmi
Hingga Sabtu (24/10/2026), situs resmi Andrea Bocelli masih mencantumkan dua pertunjukan di Indonesia.
Konser pertama dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.
Pertunjukan kedua direncanakan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran.
Laman tiket resmi pengelola kawasan Borobudur juga masih menampilkan informasi pertunjukan tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, menyatakan pemerintah sedang mencari titik temu bersama MUI.
Pemerintah juga berupaya membangun komunikasi dengan manajemen Bocelli.
Salah satu hal yang diharapkan ialah pernyataan resmi sang penyanyi mengenai dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
Namun, Bayu menegaskan bahwa kewenangan perizinan konser tidak berada di Kementerian Pariwisata.
Dengan demikian, kelanjutan konser Andrea Bocelli masih bergantung pada proses perizinan dan keputusan pihak berwenang.
Pemerintah menghadapi dua pertimbangan penting, yakni menjaga komitmen kemanusiaan terhadap Palestina dan melindungi kepentingan pariwisata nasional.
Sementara MUI mempertahankan penolakannya, kepastian penyelenggaraan dua konser tersebut masih menunggu keputusan resmi.





































