Scroll untuk baca artikel
Entertainment

Jejak Kirana Larasati di Nellava Bullion sebelum Kasus Emas Rp8,8 Miliar Diusut Polda Bali

×

Jejak Kirana Larasati di Nellava Bullion sebelum Kasus Emas Rp8,8 Miliar Diusut Polda Bali

Sebarkan artikel ini
Kirana Larasati yang pernah menjadi brand ambassador Nellava Bullion
KIRANA LARASATI — Kirana Larasati pernah diperkenalkan sebagai brand ambassador Nellava Bullion pada Juli 2026. Polda Bali kini menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan transaksi logam mulia terkait sejumlah entitas bisnis. Hingga 23 September 2026, polisi tidak menyebut Kirana sebagai terlapor dalam perkara tersebut. (Foto: Dok./Jamlima.com)

  • Kirana Larasati tampil sebagai brand ambassador Nellava Bullion dalam peluncuran layanan logam mulia di Jakarta pada Juli 2026.
  • Dua bulan kemudian, Polda Bali menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan transaksi emas yang berkaitan dengan sejumlah entitas dalam jaringan bisnis Nellava dan Emas Now.
  • Polisi mencatat lima laporan dengan 94 korban dan nilai kerugian sekitar Rp8,8 miliar hingga Selasa, (22/9/2026).
  • Sejauh keterangan kepolisian yang tersedia, Kirana tidak disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

JAMLIMA.COM, DENPASAR — Nama aktris Kirana Larasati memiliki jejak dalam pemasaran Nellava Bullion sebelum dugaan penipuan dan penggelapan transaksi logam mulia yang berkaitan dengan jaringan bisnis tersebut masuk penyelidikan Polda Bali.

Sekitar dua bulan sebelum perkara mencuat, Kirana tampil dalam peluncuran layanan transaksi Nellava Bullion di Jakarta pada Sabtu, (18/7/2026).

Sejumlah pemberitaan saat itu memperkenalkan Kirana sebagai brand ambassador Nellava Bullion.

Kirana juga terlihat bersama Marketing Director Nellava Group, Alif Fauzan, saat memperkenalkan produk emas dan perak batangan perusahaan.

Dalam acara tersebut, Kirana berbicara mengenai investasi logam mulia untuk jangka panjang.

“Menurut saya harus punya investasi logam mulia, karena Rupiah kita melemah dan perbaikannya dari hari ke hari tidak terlalu signifikan,” kata Kirana.

Ia menekankan emas bukan instrumen untuk mencari keuntungan dalam waktu singkat.

“Tapi ini bukan keuntungan jangka pendek, bukan daily trading. Jadi beli, simpan dulu beberapa tahun,” ujarnya.

Kirana juga mengingatkan calon investor agar memperhatikan transparansi harga sebelum membeli logam mulia.

Saat itu, Nellava memperkenalkan sistem harga yang diklaim mengikuti pergerakan harga internasional.

Kasus Mulai Diselidiki

Situasi berubah pada September 2026.

Polda Bali menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi emas dan perak yang melibatkan beberapa badan usaha.

Entitas yang disebut polisi antara lain PT New Emas Now, PT New Divine Gems and Jewellery, PT Nellava Refinery and Bullion, serta PT Nellava Fine Jewellery.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan polisi telah menerima lima laporan dengan total 94 korban hingga Selasa, (22/9/2026).

Nilai kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp8,8 miliar.

“Sampai saat ini ada lima laporan polisi dengan total 94 korban. Saat ini masih tahap penyelidikan, jumlah saksi yang diperiksa ada 14,” kata Ariasandy.

Penyidik juga masih memeriksa legalitas perusahaan yang dilaporkan.

“Penyidik masih akan memperjelas konstruksi hukum, melengkapi pemeriksaan saksi, serta mengecek keabsahan legalitas PT yang dilaporkan dan entitas terkait lainnya,” ujar Ariasandy.

JKR Terlapor Utama

Polda Bali menyebut warga negara India berinisial JKR, 45 tahun, sebagai terlapor utama dalam perkara tersebut.

“Kasus ini menyeret seorang warga negara asing asal India berinisial JKR selaku pihak terlapor utama, beserta beberapa rekannya,” kata Ariasandy, Senin, 21 September 2026.

Selain JKR, polisi menyebut sejumlah pihak lain dalam laporan, termasuk PAL dan ML.

Namun, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Polisi belum menarik kesimpulan akhir mengenai konstruksi pidana maupun tanggung jawab masing-masing pihak.

Tiga Skema Transaksi

Keterangan yang dihimpun penyidik dan kuasa hukum korban mengungkap sedikitnya tiga pola transaksi yang dipersoalkan.

Pertama adalah sistem pre-order.

Dalam skema ini, konsumen membayar logam mulia terlebih dahulu dan menunggu barang dikirim sesuai waktu yang disepakati.

Kedua adalah buyback.

Konsumen menyerahkan emas untuk dijual kembali, tetapi sejumlah pelapor mengaku belum menerima pembayaran hingga perkara dilaporkan.

Ketiga adalah penambahan atau upgrade gramasi.

Dalam skema tersebut, konsumen menyerahkan logam mulia untuk ditukar dengan produk dengan berat lebih besar.

Kuasa hukum korban menyatakan transaksi buyback dan pre-order menjadi dua pola yang paling banyak dikeluhkan.

Korban Singgung Artis

Ada bagian lain dalam perkara ini yang menarik perhatian.

Seorang korban berinisial AS mengaku tertarik menjadi distributor Nellava Bullion setelah melihat promosi produk emas oleh figur publik.

“Saat saya melihat iklan artis yang mempromosikan produk Emas Nellava Bullion, saya menghubungi customer service,” kata AS dalam keterangannya.

AS kemudian mengaku menyetor Rp550 juta ke rekening perusahaan untuk menjadi distributor wilayah Jawa Barat.

Menurut keterangannya, emas dengan skema pre-order dijanjikan selesai dikirim paling lambat 10 September 2026.

Namun, AS mengaku barang tersebut belum diterimanya hingga batas waktu tersebut.

Meski demikian, AS tidak menyebut nama artis yang dimaksud dalam kutipan yang dipublikasikan.

Karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan merujuk kepada Kirana Larasati.

Posisi Kirana Larasati

Keterlibatan Kirana yang terverifikasi sejauh ini berada pada aktivitas promosi Nellava Bullion pada Juli 2026.

Ia hadir dalam peluncuran layanan perusahaan dan diberitakan sebagai brand ambassador.

Namun, status sebagai duta merek berbeda dengan status pengurus perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap transaksi konsumen.

Dalam keterangan Polda Bali yang tersedia hingga Rabu, 23 September 2026, nama Kirana tidak disebut sebagai terlapor.

Polisi justru menyebut JKR sebagai terlapor utama dan masih mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak lain.

Belum terdapat pula keterangan kepolisian yang menyatakan Kirana telah dipanggil atau diperiksa terkait perkara ini.

Karena penyelidikan masih berjalan, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, legalitas perusahaan, dan konstruksi hubungan antarentitas yang sedang ditelusuri Polda Bali.

Kasus ini sekaligus menunjukkan perbedaan penting antara figur yang mempromosikan suatu produk dan pihak yang secara hukum mengendalikan kegiatan usaha atau transaksi di belakang produk tersebut.

Penyidik masih harus menentukan siapa yang memiliki peran dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.