- Gus Alex mengungkap 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta 3.000 riyal per orang saat berada di Arab Saudi.
- Gus Alex mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang, atau separuh dari jumlah yang disebut diminta.
- Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, membenarkan Gus Alex pernah menceritakan permintaan uang tersebut kepadanya.
- Jaja tidak menyaksikan langsung permintaan maupun penyerahan uang, sehingga keterangan itu masih merupakan pengakuan Gus Alex yang sedang diuji di persidangan.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Fakta baru muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap dugaan permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja atau Panja Komisi VIII DPR saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Menurut Gus Alex, setiap anggota Panja awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal.
Namun, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal untuk setiap orang.
Pengakuan itu disampaikan Gus Alex saat mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani.
Jaja dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/9/2026) dini hari.
Ungkap Perjalanan Dinas 24 Anggota Panja DPR
Dalam persidangan, Gus Alex lebih dahulu menanyakan perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi.
Ia mengatakan perjalanan tersebut telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Anggaran perjalanan itu disebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA DPR.
Jaja membenarkan dirinya mengetahui bahwa perjalanan dinas tersebut menggunakan anggaran negara.
Setelah itu, Gus Alex membawa pembicaraan kepada permintaan uang yang menurutnya datang dari 24 anggota Panja tersebut.
Gus Alex menyebut setiap orang awalnya meminta 3.000 riyal.
Dengan kurs yang digunakan dalam pemberitaan persidangan saat itu, 3.000 riyal bernilai sekitar Rp14 juta per orang.
Namun, Gus Alex mengaku tidak memenuhi seluruh jumlah yang diminta.
Ia mengatakan hanya mampu menyediakan separuhnya.
Mengaku Siapkan 1.500 Riyal dari Uang Honor
Gus Alex kemudian meminta Jaja mengingat kembali cerita yang pernah disampaikannya.
Menurut Gus Alex, dirinya hanya mampu menyediakan 1.500 riyal untuk masing-masing dari 24 anggota Panja.
Uang tersebut, menurut pengakuannya, berasal dari honor yang ia terima.
Gus Alex kemudian bertanya apakah Jaja pernah mendengar cerita tersebut darinya.
Jaja menjawab singkat, “Iya, betul, pernah cerita.”
Dengan jumlah 1.500 riyal untuk 24 orang, uang yang disebut disiapkan mencapai 36.000 riyal.
Namun, ada batas penting dalam membaca keterangan tersebut.
Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan persoalan itu kepadanya.
Akan tetapi, Jaja tidak menyatakan dirinya menyaksikan secara langsung ketika 24 anggota Panja meminta uang.
Jaja juga tidak menyatakan melihat langsung proses penyerahan uang kepada mereka.
Karena itu, dugaan permintaan uang tersebut masih merupakan keterangan Gus Alex yang disampaikan dan diuji dalam persidangan.
Peruntukan Belanja Oleh-oleh
Persidangan juga menyinggung tujuan uang yang diminta.
Gus Alex mengatakan dirinya pernah diminta menyediakan sejumlah uang untuk kebutuhan belanja oleh-oleh.
Ketika Gus Alex menanyakan apakah dirinya pernah menceritakan hal tersebut, Jaja membenarkannya.
Namun, saat Gus Alex menyinggung dugaan permintaan untuk memungut uang dari penyedia katering, Jaja mengatakan tidak mendengar cerita tersebut.
Keterangan itu menunjukkan adanya dua bagian berbeda.
Pertama, Jaja mengingat cerita Gus Alex mengenai penyediaan uang untuk belanja oleh-oleh.
Kedua, Jaja tidak membenarkan bagian cerita mengenai permintaan memungut uang dari penyedia katering karena mengaku tidak mendengarnya.
Klaim Uang Akhirnya Diterima
Setelah persidangan, Gus Alex memberikan keterangan tambahan kepada wartawan.
Ia mengklaim uang yang disiapkannya untuk 24 anggota Panja tersebut akhirnya diterima.
Menurut Gus Alex, para anggota Panja bahkan menyampaikan terima kasih ketika bertemu dengannya pada hari berikutnya.
Meski demikian, klaim penerimaan uang tersebut berasal dari pernyataan Gus Alex.
Keterangan itu belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum final sebelum diuji bersama bukti, saksi lain, dan penilaian majelis hakim.
Pertemuan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR
Dalam sidang yang sama, Gus Alex juga membahas pertemuan dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR.
Pertemuan itu disebut berlangsung di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah, Arab Saudi.
Gus Alex mengatakan pertemuan tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari staf Komisi VIII bernama Yusuf.
Ia kemudian menyebut tiga orang yang ditemuinya, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.
Saat ditanya mengenai cerita tersebut, Jaja membenarkan Gus Alex pernah menceritakannya.
Namun, penyebutan ketiga nama tersebut dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka menerima uang.
Artikel ini juga tidak menyamakan pertemuan tersebut dengan pembuktian penerimaan uang.
Seluruh keterangan masih berada dalam rangkaian pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor.
Jadi Terdakwa Kasus Kuota Haji
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Jaksa KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Angka kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Menurut dakwaan jaksa, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
Termasuk Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.
Jaksa antara lain mempermasalahkan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Jaksa menilai proses tersebut bertentangan dengan mekanisme yang berlaku.
Selain itu bertujuan mengakomodasi permintaan penyelenggara ibadah haji khusus.
Persidangan perkara ini terus membuka rangkaian keterangan mengenai pengelolaan kuota haji.
Termasuk aliran uang, hingga hubungan sejumlah pihak dengan penyelenggaraan haji.
Kini, pengakuan Gus Alex mengenai permintaan 3.000 riyal dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR menjadi salah satu fakta persidangan yang perlu diuji lebih lanjut.
Majelis hakim nantinya akan menentukan bobot keterangan tersebut.
Kemudian mempertimbangkan seluruh saksi, dokumen, barang bukti, serta argumentasi para pihak dalam persidangan.





































