Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Kementerian PU, Total Jadi 6 Orang

×

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Kementerian PU, Total Jadi 6 Orang

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus dugaan korupsi Kementerian PU dikawal petugas setelah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati DKI Jakarta
KORUPSI KEMENTERIAN PU — Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU dikawal petugas setelah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati DKI Jakarta, Rabu, (24/6/2026). (foto/ist)

Dalam klaster ini, kerugian negara disebut setidaknya mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Angka Rp16 miliar harus dibaca secara hati-hati. Nilai tersebut merujuk pada dugaan kerugian negara dari proyek fiktif, bukan jumlah uang suap.

Sementara itu, angka lebih dari Rp2 miliar merujuk pada dugaan uang suap, pemerasan, atau gratifikasi. Karena itu, dua angka tersebut tidak tepat jika langsung dijumlahkan sebagai satu total kerugian negara.

Bermula dari Penggeledahan Kementerian PU

Perkara ini mencuat setelah penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian PU pada 9 April 2026.

Penggeledahan dilakukan di area Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Penyidik juga menggeledah ruangan pejabat terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa kegiatan tahun anggaran 2023 sampai 2024.

Baca juga: Hentikan Korupsi dari Hulu!, Bukan Sekadar Tangkap Pelaku

Saat itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pembuktian perkara.

Menteri PU Dody Hanggodo kemudian menyebut sebanyak 16 item disita dalam penggeledahan tersebut. Sebagian besar barang yang disita berupa buku catatan, dokumen, print out, dan satu unit komputer.

Kementerian PU Tidak Akan Menutupi Kasus

Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan pihaknya tidak akan menutupi proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan Kementerian PU “tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun.”