Dalam klaster ini, kerugian negara disebut setidaknya mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Angka Rp16 miliar harus dibaca secara hati-hati. Nilai tersebut merujuk pada dugaan kerugian negara dari proyek fiktif, bukan jumlah uang suap.
Sementara itu, angka lebih dari Rp2 miliar merujuk pada dugaan uang suap, pemerasan, atau gratifikasi. Karena itu, dua angka tersebut tidak tepat jika langsung dijumlahkan sebagai satu total kerugian negara.
Bermula dari Penggeledahan Kementerian PU
Perkara ini mencuat setelah penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian PU pada 9 April 2026.
Penggeledahan dilakukan di area Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Penyidik juga menggeledah ruangan pejabat terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa kegiatan tahun anggaran 2023 sampai 2024.
Baca juga: Hentikan Korupsi dari Hulu!, Bukan Sekadar Tangkap Pelaku
Saat itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pembuktian perkara.
Menteri PU Dody Hanggodo kemudian menyebut sebanyak 16 item disita dalam penggeledahan tersebut. Sebagian besar barang yang disita berupa buku catatan, dokumen, print out, dan satu unit komputer.
Kementerian PU Tidak Akan Menutupi Kasus
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan pihaknya tidak akan menutupi proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan Kementerian PU “tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun.”
















