Artinya, jumlah pihak yang diperiksa dalam kasus ini masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan berarti terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pasal yang Disangkakan
YRW disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan/atau penyalahgunaan kewenangan. Ia juga disangkakan dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Sementara itu, RW dan JSR disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana korupsi dalam KUHP baru dan UU Tipikor.
Keduanya dikaitkan dengan dugaan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
Jadi Perhatian Publik
Kasus dugaan korupsi Kementerian PU menjadi perhatian karena menyangkut anggaran negara dan proyek infrastruktur.
Kementerian PU memiliki peran strategis dalam pembangunan jalan, irigasi, sumber daya air, permukiman, dan infrastruktur dasar.
Karena itu, dugaan korupsi di sektor ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah.
Publik juga perlu memahami bahwa korupsi proyek infrastruktur biasanya tidak hanya berbentuk pengambilan uang secara langsung.
Modusnya bisa berupa gratifikasi, pemerasan, pengaturan proyek, rekayasa administrasi, proyek fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kasus ini, penyidik menelusuri dua jalur utama.
Pertama, dugaan suap atau gratifikasi pada proyek di Ditjen Sumber Daya Air.
Kedua, dugaan rekayasa proyek fiktif pada lingkungan Ditjen Cipta Karya.
Baca juga: Woww! Korupsi di KPU Pangkep Mencapai Rp544 juta, Ternyata Tersangka Minta Fee 10 Persen
















