Ia menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran guru agama, ulama, kiai, ustaz, ustazah, atau mubaligh yang memiliki otoritas keilmuan. Sebab, proses belajar agama tidak hanya membutuhkan teks dan data, tetapi juga bimbingan, keteladanan, pemahaman konteks, serta tanggung jawab moral.
Kemenag mengingatkan umat agar tidak menjadikan AI sebagai satu-satunya rujukan dalam memahami agama. AI sebaiknya hanya digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti guru atau mubaligh.
Peringatan ini menjadi penting karena teknologi AI dapat menghasilkan narasi yang terdengar meyakinkan. Namun, mesin tidak memiliki proses internalisasi ilmu, sanad keilmuan, pengalaman spiritual, maupun tanggung jawab moral seperti manusia.
MUI: Umat Tidak Bisa Berguru kepada AI
Majelis Ulama Indonesia juga memberikan catatan kritis terhadap fenomena Ustazah Hajar. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai masyarakat perlu lebih hati-hati dalam menerima konten keagamaan yang dibuat dengan teknologi AI.
Cholil menyebut fenomena ini muncul di tengah kebutuhan masyarakat terhadap motivasi agama. Konten yang terasa relevan dengan persoalan hidup sehari-hari dapat dengan cepat menarik perhatian pengguna media sosial.
Namun, ia menegaskan bahwa umat tidak bisa berguru kepada AI. Dalam tradisi keilmuan Islam, seorang penuntut ilmu harus mengetahui kepada siapa ia belajar. Kejelasan guru, rujukan, sanad, dan tanggung jawab personal menjadi bagian penting dalam menjaga validitas ilmu agama.
















