Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Dakwaan Dibuka: Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar, TPPU Rp346,7 Miliar

×

Dakwaan Dibuka: Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar, TPPU Rp346,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
“Febrie Adriansyah mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta
**DAKWAAN FEBRIE —** Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Tangkapan layar/Jamlima.com)

  • JPU mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar terkait perkara Jiwasraya.
  • Dakwaan TPPU mencantumkan penerimaan Rp346,7 miliar dan USD440.990 yang disebut JPU berasal dari tindak pidana korupsi.
  • JPU menguraikan penggunaan rekening, kantor hukum, perusahaan, aset, emas, serta valuta asing untuk menyamarkan asal harta.
  • Febrie dan tim kuasa hukumnya menolak konstruksi dakwaan dan akan mengajukan eksepsi pada 14 Oktober 2026.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadapi dua konstruksi perkara dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

JPU juga mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas penerimaan Rp346.743.821.282 dan USD440.990.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Perkara Febrie Tercatat di PN Jakarta Pusat

Data resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat perkara Febrie dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Perkara tersebut masuk dalam klasifikasi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Don Ritto alias Idon tercatat sebagai terdakwa dalam perkara terpisah dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Nurman Herin juga menjalani proses terpisah dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Nomor perkara ini penting karena menempatkan dakwaan Febrie dalam proses persidangan yang sudah terdaftar secara resmi.

Namun, dakwaan tetap merupakan tuduhan penuntut yang harus dibuktikan di persidangan.

JPU Dakwa Febrie Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Dakwaan pertama berkaitan dengan posisi Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.

Menurut JPU, Febrie diduga menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara dalam komunikasi dengan pengusaha Tan Kian.

Tan Kian saat itu menjadi saksi dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa mendalilkan Tan Kian kemudian menyerahkan SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry.

Uang itu, menurut dakwaan, berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut penyerahan berlangsung secara bertahap.

Setelah proses itu selesai, Ferry disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Febrie.

JPU juga menguraikan penggunaan PT Kantor Omzet Indonesia atau KOIN Money Changer dalam rangkaian transaksi tersebut.

TPPU Rp346,7 Miliar dan USD440.990

Dakwaan kedua memiliki cakupan lebih luas.

JPU mendakwa Febrie melakukan TPPU atas penerimaan Rp346.743.821.282 dan USD440.990.

Penerimaan itu disebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan maupun Jampidsus.

JPU menyatakan harta tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Karena itu, angka Rp346,7 miliar tidak tepat disebut sebagai keseluruhan nilai tunggal dalam rupiah.

Dakwaan juga mencantumkan USD440.990 serta aset lain dalam bentuk saham, tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Menurut jaksa, dugaan TPPU berlangsung bersama Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang.

Rangkaian perbuatan disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2026.

Jaksa Urai Pola Penyembunyian Aset

JPU tidak hanya menyebut jumlah penerimaan.

Jaksa juga menguraikan cara yang diduga digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal harta.

Dana disebut ditempatkan dan ditransfer melalui sejumlah rekening.

Sebagian dana diduga ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha.

Jaksa juga menyebut pembelian tanah, bangunan, kendaraan, emas, serta penukaran uang ke valuta asing.

Selain itu, JPU menguraikan dugaan penggunaan kantor hukum.

Menurut dakwaan, sejumlah penerimaan diduga disamarkan seolah-olah merupakan pembayaran jasa hukum.

Pola tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi TPPU.

Sebab, penuntut tidak hanya harus menunjukkan keberadaan aset.

Penuntut juga harus membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana asal serta upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

29 Entitas Masuk Uraian Dakwaan

JPU juga menguraikan 29 entitas usaha dan yayasan dalam konstruksi dakwaan.

Karena itu, penyebutan “29 perusahaan” perlu digunakan secara hati-hati.

Daftar tersebut juga memuat sebuah yayasan.

Entitas yang disebut antara lain PT De Clan Kulinari Nusantara, PT Kantor Omzet Indonesia, PT Hutama Indo Tara, PT Celebes Mega Nikel, dan PT Kresna Pusaka Energi.

Dakwaan juga mencantumkan Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad serta sejumlah badan usaha lain.

Jaksa menyebut entitas tersebut bergerak di berbagai sektor.

Bidangnya mencakup kuliner, valuta asing, pertambangan, perdagangan, konstruksi, investasi, pertanian, hingga jasa.

Namun, pencantuman nama perusahaan atau yayasan dalam dakwaan tidak otomatis membuktikan entitas tersebut melakukan tindak pidana.

Peran setiap pihak tetap harus diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan saksi di persidangan.

Emas 74 Kilogram Masuk Dakwaan

Salah satu bagian yang menonjol dalam dakwaan adalah temuan emas batangan.

JPU menguraikan keberadaan 74 batang emas dengan berat sekitar satu kilogram per batang.

Emas tersebut ditemukan dalam pemeriksaan brankas di rumah kawasan Sentul.

Jaksa juga menguraikan temuan valuta asing serta aset lainnya dalam konstruksi TPPU.

Keberadaan aset itu menjadi bagian dari materi pembuktian.

Namun, status hukumnya tetap harus ditentukan melalui persidangan.

38 Aset Rp846 Miliar Bukan Otomatis Milik Febrie

Sebelum perkara memasuki persidangan, Tim 9 Kejaksaan Agung juga menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan.

Nilai taksiran keseluruhannya mencapai sekitar Rp846 miliar.

Namun, Kejaksaan Agung tidak menyatakan seluruh aset tersebut merupakan milik Febrie.

Penyitaan itu merupakan gabungan dalam perkara yang melibatkan Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Kejagung saat itu juga tidak merinci kepemilikan masing-masing aset.

Selain tanah dan bangunan, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, emas, serta dokumen.

Tim hukum Febrie sebelumnya juga membantah bahwa 38 objek senilai Rp846 miliar tersebut seluruhnya milik kliennya.

Kuasa Hukum Tolak Konstruksi Dakwaan

Setelah JPU membacakan dakwaan, tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan perlawanan melalui nota keberatan atau eksepsi.

Patra M. Zen menilai dakwaan tersebut masih merupakan versi penuntut yang harus diuji.

“Cerita versi Penuntut Umum. Pertanyaannya, apa sudah pasti benar? Belum tentu,” ujar Patra.

Tim hukum juga mempersoalkan konstruksi dugaan pemerasan.

Mereka menilai dakwaan tidak menguraikan tindakan langsung Febrie yang memaksa Tan Kian menyerahkan uang.

Kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi TPPU yang dinilai memasukkan banyak transaksi dan aset secara luas.

Mereka menyebut pola tersebut sebagai dakwaan “sapu jagat” atau “gelondongan”.

Argumen itu belum menjadi kesimpulan pengadilan.

Majelis hakim akan menilai keberatan tersebut pada tahapan berikutnya.

Eksepsi Dijadwalkan 14 Oktober

Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyusun keberatan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB.

Tahap tersebut akan menguji keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan.

Jika perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, penuntut kemudian harus membuktikan dakwaan melalui saksi, dokumen, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

Karena itu, dugaan pemerasan Rp55 miliar maupun TPPU Rp346,7 miliar dan USD440.990 belum merupakan kesimpulan bersalah.

Febrie tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.\


Baca juga: 7 Jam Diperiksa, Febrie Dicecar 22 Pertanyaan soal Tan Kian dan Dugaan Rp40 Miliar